Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, berkeliling desa untuk memantau kesiapan pendirian Posko Kesehatan Kampung Tangguh Lodaya, Jumat (19/2/2021).
Terlihat jajaran tim medis PKM Cigayam, serta Muspika yang terdiri dari unsur Kecamatan, TNI dan Polri, mengunjungi sejumlah desa di Kecamatan Banjaranyar.
Kepala UPTD Puskesmas Cigayam, Ari Angga Rianto saat melakukan peninjauan langsung ke lokasi posko mengatakan, kegiatan tersebut untuk melihat secara langsung akan kesiapan seluruh desa terkait pendirian posko kesehatan.
“Sesuai SK Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM berskala mikro mendorong agar setiap desa lebih responsif dalam upaya penanganan dan pencegahan Covid-19,” katanya.
Selama ini, lanjut Ari, Covid-19 menjadi masalah besar bagi kesehatan manusia. Karena itu, kini seluruh desa diwajibkan untuk mendirikan posko, dengan tujuan untuk percepatan penanganan serta pencegahan penyebaran virus Corona.
Pendirian posko tersebut, kata Ari, diharapkan mampu memberikan ruang yang lebih jelas dan leluasa pada Pemerintahan Desa. Terutama untuk mendirikan posko kesehatan melalui pos anggaran Dana Desa.
“Harapannya Satgas yang terbentuk di setiap desa ini dapat mengimplementasikan semua upaya terkait dengan penanganan Covid-19,” lanjut Ari.
Menurut Ari, ada empat bidang yang dapat digulirkan dari Dana Desa, yaitu untuk pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung.
“Keempat pokok bidang tersebut juga sudah mencakup segala sesuatu yang dibutuhkan dalam Satgas Covid-19 di tingkat desa,” ujarnya.
Kampung Tangguh Lodaya di Kecamatan Banjaranyar untuk Tangani Pandemi
Terbentuknya Satgas Covid-19 di tingkat Desa ini, lanjut Ari, kesekretariatan atau posko siaga Covid-19 merupakan hal penting yang harus dilakukan. Apalagi mengingat, perencanaan kinerja Satgas berawal dari penanganan dan pencegahan.
“Di bidang penanganan, Satgas Desa juga harus menyiapkan perencanaan. Langkah penanganan yang diawali dari kesiapkan ruang, atau tempat isolasi yang memenuhi syarat atau ketentuan,” jelasnya.
Selanjutnya, kata Ari, kesiapan untuk pelaksanaan tracking, testing, dan treatment (3T) dengan melakukan koordinasi dengan petugas kesehatan atau pihak Puskesmas.
“Terkait dengan penanganan jenazah dengan prosedur pemakaman Covid-19 juga harus disiapkan apabila ada kasus kematian dengan status Covid-19 positif,” terangnya.
Menurut Ari, dalam bidang pembinaan, Satgas Kecamatan dan Desa dituntut untuk melakukan pembinaan. Seperti melakukan kegiatan edukasi dan penegakkan disiplin protokol kesehatan dengan operasi yustisi. Operasi ini bisa dilanjutkan dengan penegakan hukum oleh pihak yang berwenang.
“Sistem informasi, sistem pelaporan, serta dokumen tadi adalah hal yang penting sebagai akuntabilitas dari apa yang dilaksanakan,” katanya.
Ari menambahkan, berdasarkan fakta lapangan, untuk wilayah kecamatan Banjaranyar sendiri, hampir seluruh desa sudah melakukan upaya untuk pembentukan Kampung Tangguh Lodaya. Hal ini dalam rangka penanganan Covid-19.
“Dengan berdirinya posko di setiap Desa diharapkan pula masyarakat dapat memahami, menghargai dan menjalankan serta mematuhi apa yang telah menjadi langkah pemerintah agar pandemi ini segera berakhir,” pungkasnya. (Suherman/R7/HR-Online)
Editor: Ndu