Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Razia masker di Pangandaran, Jawa Barat, puluhan warga di Desa Legokjawa, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, disanksi karena terbukti abaikan protokol kesehatan.
Sanksi yang diberikan bagi warga yang terjaring razia masker mulai dari sanksi sosial seperti push up, baca Pancasila, hingga sanksi denda uang sebesar Rp 20 ribu.
Pjs Kepala Desa Legokjawa, Yanto Irawan mengatakan, dalam razia masker itu, tim Satgas Covid-19 berhasil menjaring para pengendara roda dua. Jumlahnya 30 orang yang kedapatan tidak memakai masker.
“Mayoritas warga yang terjaring dalam razia masker ini karena mereka memakai kendaraan roda dua yang berasal dari luar wilayah Pangandaran. Masyarakat ada yang sadar akan protokol kesehatan, namun ada pula warga yang masih menganggap sepele pentingnya penggunaan masker,” terang Yanto.
Baca Juga : Wisatawan Tak Patuhi Prokes Disanksi Tim Satgas Covid-19 Pangandaran
Sementara, terkait soal sanksi berupa denda uang sebesar Rp 20 ribu itu berdasarkan Perbup (Peraturan Bupati) Nomor 61 Tahun 2020.
“Kami juga sering mengimbau dan menegaskan kepada warga yang positif Covid-19 agar selalu waspada dan mentaati protokol kesehatan,” jelasnya.
Puluhan warga Pangandaran Yanto menambahkan, kunci utama untuk mencegah penyebaran penularan Covid-19 adalah dengan melaksanakan prokes.
Bahkan, Yanto juga selalu menyampaikan kepada masyarakat supaya mereka punya kesamaan untuk memutus mata rantai wabah Covid-19. Terlebih akhir-akhir ini angka kasus positif meningkat di Pangandaran. (Cenk2/HR-Online)