Sabtu, Mei 10, 2025
BerandaBerita BanjarAntisipasi Perkara Hukum PTUN, Pemkot Banjar Perpanjang Kesepakatan

Antisipasi Perkara Hukum PTUN, Pemkot Banjar Perpanjang Kesepakatan

Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Antisipasi perkara hukum PTUN, Pemkot Banjar, Jawa Barat melakukan perpanjangan kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri Kota Banjar.

Pemerintah Kota Banjar melakukan perpanjangan kesepakatan bersama bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Juga sebagai upaya antisipasi terjadinya pelanggaran.

Kegiatan penandatangan perpanjangan kesepakatan bersama bidang PTUN dilakukan dengan Kejaksaan Negeri Banjar, di Aula Somahna Bagja Dibuana, Setda Kota Banjar, Senin (26/07/2021).

Wali Kota Banjar, Hj. Ade Uu Sukaesih mengatakan, tujuan dari kesepakatan bersama ini guna menciptakan sinergitas dan saling membantu satu sama lain untuk mencapai tujuan yang sama.

“Dalam hal ini mendorong tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan. Serta bermanfaat dalam mewujudkan kesamaan pandang terhadap upaya, langkah, dan penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara,” kata Ade Uu Sukaesih.

Menurutnya, kesepakatan bersama ini juga merupakan pintu masuk dalam pelaksanaan kegiatan berupa pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya.

Wali Kota Banjar berharap, dengan adanya kerjasama ini dapat meminimalisir hambatan dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan Pemerintah Kota Banjar. Serta konflik hukum antara pihak-pihak yang berkepentingan dengan pembangunan daerah.

Selain itu, Ade Uu juga berharap kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Banjar, dapat menindaklanjuti kesepakatan bersama ini. yaitu melalui perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Banjar.

Baca Juga : Pemkot Banjar Siapkan Jaring Pengaman Sosial PPKM Darurat

Antisipasi Perkara Hukum PTUN, Kejari Bantu Pemkot Banjar

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Banjar, Ade Hermawan mengatakan, kesepakatan bersama ini merupakan bagian tugas dari Kejaksaan.

“Kejaksaan itu kan ada jaksa penyelidik, jaksa penyidik, jaksa penuntut umum, dan jaksa pengacara negara. Berkaitan dengan hal ini tugas jaksa pengacara negara yang memberikan pertimbangan hukum kepada pemerintah,” terangnya.

Ade Hermawan menjelaskan, hal tersebut tertuang dalam ketentuan Nomor 34 Undang Undang tentang Kejaksaan. Ketika pemerintah kota membutuhkan pertimbangan hukum, apalagi kondisi sekarang yang sedang dalam PPKM level 4. Maka pihaknya membantu pendampingan dalam hal penyaluran dana bansos.

“Karena memang secara dinamika aturannya terus berubah-ubah. Ketentuan tersebut harus segera dilaksanakan. Bagaimana dari sisi hukumnya supaya tidak terjadi penyimpangan. Maka dari itu kita beri pendampingan dan rambu-rambu dari sisi hukumnya,” jelas Ade Hermawan. (Sandi/R3/HR-Online)

Editor : Eva

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polres Pangandaran Sita Puluhan Botol Minuman Keras Berbagai Merek

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polres Pangandaran Sita Puluhan Botol Minuman Keras Berbagai Merek

harapanrakyat.com,- Polres Pangandaran menyita puluhan botol minuman keras (Miras) ilegal dari berbagai merek, dalam rangka Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Jumat (9/5/2025) malam. Menurut Kasat...
Sempat Jadi Bulan-bulanan Warga, Polres Sumedang Ringkus 4 Pelaku Curas Bermodus COD

Sempat Jadi Bulan-bulanan Warga, Polres Sumedang Ringkus 4 Pelaku Curas Bermodus COD

harapanrakyat.com,- Unit Reskrim Polsek Cimalaka Polres Sumedang, Jawa Barat berhasil meringkus empat orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) modus COD, Kamis (8/5/2025) malam.  Dari video...
Terciduk Mesra di Kondangan Luna Maya, Gisel dan Cinta Brian Diduga Berpacaran

Terciduk Mesra di Kondangan Luna Maya, Gisel dan Cinta Brian Diduga Berpacaran

Pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier di Bali berhasil mencuri perhatian publik beberapa hari terakhir ini. Tidak hanya pengantinnya saja, namun kehadiran tamu undangan...
Lisensi Klub Profesional

Raih Lisensi Klub Profesional, Persib Siap Berlaga di Kancah Internasional

Satu lagi penghargaan Persib Bandung yang membanggakan. Persib baru saja sukses mendapatkan Lisensi Klub Profesional tahun 2024-2025 yang statusnya tanpa catatan. Prestasi ini tercantum...
Live Bareng dan Inilah Cara On Cam di Tiktok Sebagai Tamu

Live Bareng dan Inilah Cara On Cam di Tiktok Sebagai Tamu

Cara berkolaborasi dalam siaran langsung di aplikasi TikTok bersama akun lain mirip dengan cara pengguna melakukan siaran langsung bersama di Instagram. Metode ini dikatakan...
Program Pemutihan Piutang Pelanggan

Warga Sambut Baik Program Pemutihan Piutang Pelanggan Non Aktif PDAM Tirta Anom Kota Banjar

harapanrakyat.com,- Warga menyambut baik program Pemutihan Piutang Pelanggan Non Aktif dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anom Kota Banjar, Jawa Barat. Diketahui program pemutihan...