Foto: Ilustrasi
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
KPUD Kabupaten Ciamis hingga saat ini masih menunggu regulasi baru untuk menetapkan perolehan kursi sekaligus menetapkan Calon Anggota Legislatif (Caleg) terpilih DPRD Kabupaten Pangandaran. Pasalnya, PKPU nomor 1 Tahun 2011 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pengisian Anggota DPRD di Daerah Pemekaran, saat ini sudah tidak berlaku lagi.
Ketua KPUD Ciamis, Kikim Tarkim, S.Ag, M.Si, menjelaskan, dalam PKPU nomor 1 tahun 2011 didalamnya hanya mengatur penghitungan kursi DPRD Daerah Pemekaran untuk Pemilu 2009. Sementara penghitungan untuk DPRD Kabupaten Pangandaran merupakan hasil dari Pemilu 2014.
“Artinya, PKPU itu sudah tidak berlaku. Makanya, kita saat ini menunggu KPU Pusat menerbitkan PKPU baru terkait hal itu,” ujarnya, kepada HR, Selasa (12/05/2014).
Menurut Kikim, pihaknya sudah melakukan konsultasi terkait hal ini ke KPU Pusat. Saat konsultasi, pihak KPU menjanjikan akan segera menerbitkan PKPU baru. “Sebelum Pilpres, PKPU tentang pembagian kursi di DPRD daerah pemekaran ditargetkan sudah terbit,” jelasnya.
Kikim menjelaskan, jika merujuk kepada PKPU nomor 1 tahun 2011, mekasisme pembagian kursi untuk DPRD daerah pemekaran kembali dihitung dengan perhitungan jumlah DPT dibagi jumlah kursi di masing-masing Dapil (Daerah Pemilihan). Begitu pun untuk kekurangan kursi di DPRD kabupaten induk sama memakai sistem penghitungan ulang.
“Kemungkinan sistem penghitungan kursi pada PKPU baru tidak akan jauh berbeda dengan PKPU lama. Karena, Pemilu 2014 ada kesamaan sistem dengan Pemilu 2009, yakni sama-sama menganut sistem profesional terbuka,” terangnya. (Bgj/Koran-HR)