Rabu, Mei 7, 2025
BerandaBerita NasionalSyarat Perjalanan Mobil Pribadi dan Umum ke Luar Kota saat Libur Nataru

Syarat Perjalanan Mobil Pribadi dan Umum ke Luar Kota saat Libur Nataru

Berita Nasional, (harapanrakyat.com),- Syarat perjalanan mobil pribadi dan angkutan umum ke luar kota saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) resmi ditetapkan pemerintah melalui Kemenhub RI.

Dalam aturan baru syarat perjalanan untuk jenis kendaraan tersebut, pemerintah melakukan pengetatan selama periode Nataru dari mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakan, ada beberapa aturan terbaru dalam Surat Edaran (SE) Nomor 109 Tahun 2021.

Aturan ini berkaitan dengan syarat perjalanan lingkup dalam negeri, serta pengalihan arus untuk lalu lintas kendaraan barang selama Nataru 2022 pada masa pandemi Covid-19.

Semua pelaku perjalanan wajib mengikuti syarat perjalanan mobil pribadi dan kendaraan umum. Termasuk untuk penyeberangan dan pengguna sepeda motor.

“Syarat yang pertama yaitu sudah melaksanakan vaksinasi dosis lengkap. Serta menggunakan aplikasi Peduli Lindungi selama perjalanan,” terang Budi Setiyadi saat konferensi virtual pada tanggal 20 Desember lalu.

Selain itu, pelaku perjalanan juga harus sudah menjalani tes antigen dengan hasil negatif 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Baca Juga : Malam Nataru di Pangandaran, Bupati Jeje; Lampu Alun-alun Dimatikan

Syarat Pelaku Perjalanan Usia di Bawah 12 Tahun

Sedangkan, bagi pelaku perjalanan jarak jauh untuk usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan bukti RT-PCR dengan hasil negatif 3×24 jam sebelum waktu keberangkatan. Namun ada pengecualian untuk syarat kartu vaksin.

“Kami juga melakukan pembatasan kapasitas penumpang. Bagi mobil angkutan umum kapasitasnya 75 persen dari jumlah maksimal,” ujar Budi.

Dalam syarat perjalanan mobil pribadi dan angkutan umum ini. Khususnya bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan, akan ada pengukuran untuk suhu tubuhnya.

Budi menambahkan, pihaknya juga menyiapkan hand sanitizer dan wastafel yang bisa dengan mudah masyarakat menjangkaunya.

“Khusus bagi mereka yang melakukan perjalanan rutin dalam wilayah aglomerasi, pemerintah tidak mewajibkan menunjukkan kartu vaksinasi. Atau surat keterangan rapid test antigen dengan hasil,” jelasnya. (R3/HR-Online/Editor-Eva)

Kuasa Hukum Keluarga Korban Tidak Puas dengan Hasil Rekonstruksi Pembunuhan Wanita Muda di Ciamis

Kuasa Hukum Keluarga Korban Tidak Puas dengan Hasil Rekonstruksi Pembunuhan Wanita Muda di Ciamis

harapanrakyat.com,- Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan wanita muda di kamar kosan daerah Ciamis, Jawa Barat, Galih Hidayat, mengaku tidak puas dengan hasil rekonstruksi. Satreskrim...
Juara Pertama Liga 1

Raih Juara Pertama Liga 1 2024/2025, Bojan Hodak Berikan Tambahan Libur untuk Persib

Persib Bandung resmi menjadi juara pertama Liga 1 2024/2025. Kemenangan tersebut disambut bahagia oleh semua pihak, baik pemain, pelatih, pihak manajemen, hingga Bobotoh. Euforia tersebut...
Jeda Coffee and Eatery, Tempat nongkrong yang lagi hits di Cisayong Tasikmalaya

Tempat Nongkrong yang Lagi Hits di Cisayong Tasikmalaya, Punya View Pegunungan Hijau

harapanrakyat.com,- Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, punya tempat nongkrong baru lagi yang sedang hits nih, terletak di Jalan Sukasetia, Kecamatan Cisayong, cafe ini menyuguhkan pemandangan...
Pedagang pasar wisata Pangandaran

Pedagang Pasar Wisata Pangandaran Diminta Kosongkan Lahan Paling Lambat 15 Mei

harapanrakyat.com,- Pemerintah Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat menetapkan batas waktu bagi penghuni dan pedagang Pasar Wisata untuk mengosongkan lahan paling lambat 15 Mei 2025. Hal...
Berjalan Kaki ke Sekolah

Siswa SD dan SMP di Pangandaran Mulai Berjalan Kaki ke Sekolah

harapanrakyat.com,- Para siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), mulai uji coba berjalan kaki ke sekolah, Rabu (7/5/2025). Hal tersebut sebagaimana Surat Edaran...
wisuda kelulusan

Meski Gubernur Melarang, Disdik Kota Cimahi Masih Izinkan Wisuda Kelulusan di Sekolah

harapanrakyat.com – Meski Gubernur Jawa Barat melarang pelaksanaan wisuda kelulusan, namun Dinas Pendidikan Cimahi tetap mengizinkan sekolah jika hendak melaksanakan wisuda. Sekolah yang dimaksud...