Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis, Jawa Barat meraih predikat Kepatuhan Tinggi (Zona Hijau) Standar Pelayanan Publik tahun 2021 kategori Pemerintah Kabupaten/Kota dengan nilai 93,22 persen.
Di tingkat Jawa Barat, Standar Pelayanan Publik Ciamis meraih predikat kepatuhan tertinggi. Sementara di antara Pemerintah Kabupaten se-Indonesia, Ciamis berada di peringkat 16 dari 416 Kabupaten/Kota.
Predikat yang disandang Ciamis tersebut disampaikan saat Penganugerahan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman RI.
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengikuti acara tersebut secara virtual dari Ruang Vidcon Kantor Bupati BU, Rabu (29/12/2021).
Herdiat mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman RI atas penghargaan untuk Pemkab Ciamis di bidang pelayanan publik.
“Ini menjadi pemicu kami untuk selalu berupaya membuat pelayanan kepada masyarakat dengan berbagai inovasi ke depannya,” katanya.
Herdiat mengakui, predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik tidak didapat dengan mudah. Apalagi untuk masuk zona hijau yang berarti tingkat kepatuhan sangat tinggi.
Menurut Herdiat, pemerintah daerah harus memenuhi komponen standar pelayanan sebagaimana aturan Ombudsman maupun peraturan perundang-undangan.
“Ini apresiasi atas kinerja semua pelayanan publik di Ciamis. Pertahankan prestasi ini dan terus lakukan inovasi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Baca Juga: Viral Harimau Melintas di Jalan Cisaga-Rancah, BKSDA Ciamis: Hoaks
Sementara itu, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan, Ombudsman melakukan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik setiap tahun.
Tujuannya untuk menilai sekaligus menjadi acuan bagi instansi daerah dalam penggunaan anggaran daerah.
“Baik itu berupa survei pelayanan publik maupun data angka opini, tentunya yang mendapat apresiasi akan jadi prioritas dalam penataan insentif dari Ombudsman RI,” katanya.
Mokhammad Najih juga menambahkan, penilaian tersebut menjadi prioritas untuk mempertahankan pelayanan publik.
“Sebagai upaya mencegah maladministrasi, dan menjadikan pelayanan publik kepada masyarakat lebih baik, praktis dan efisien,” tandasnya. (R7/HR-Online/Editor-Ndu)