Berita Tasikmalaya (Harapanrakyat.com),- Polsek Mangkubumi berhasil meringkus RS (28) pencuri spesialis HP (Handphone) di Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Senin (30/5/2022). RS juga merupakan seorang residivis atas kasus yang sama, baru beberapa waktu lalu keluar dari penjara.
Kapolsek Mangkubumi Iptu Hartono mengatakan pihaknya berhasil amankan pelaku pencurian dengan pemberatan. Setelah terlebih dahulu melakukan penyelidikan atas laporan dari warga banyak yang kehilangan HP.
Pelaku melakukan aksinya dengan mencongkel jendela rumah yang sedang tidak ada penghuninya. Kemudian mengambil barang berharga yakni HP.
“Modus pelaku mencongkel jendela kemudian mengambil barang berharga di rumah yang pada saat ditinggal pemiliknya,” ucapnya.
Baca juga: 75 Warga Tasikmalaya Keracunan Massal Usai Syukuran Naik Haji
Hartono menerangkan, Polsek Mangkubumi mendapat laporan dari warga adanya pencurian pada 24 Mei 2022. Kemudian Unit Reskrim Polsek Mangkubumi melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil meringkus pencuri spesialis HP tersebut.
“Alhamdulillah pelaku tak berkutik dan dapat kami amankan. Dari hasil pemeriksaan terungkap ada 6 TKP semuanya masih Kawasan Mangkubumi,” ungkap Hartono.
Para Korban merupakan warga Kampung Cipari Tonggoh dan Cipari Kidul, Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.
Selain mengamankan pelaku, Polisi juga menyita barang bukti berupa 2 buah Hp merek oppo dan samsung. Ada juga obeng yang digunakan pelaku saat beraksi dengan cara mencongkel jendela.
“Tersangka ini merupakan residivis kasus yang sama. Kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Apip/R9/HR-Online/Editor-Dadang)