Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Aturan baru mengenai persyaratan penumpang yang akan naik kereta api, kembali dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas nomor 24 tahun 2022. Dalam edaran itu menerangkan bahwa surat keterangan hasil pemeriksaan PCR dan Antigen sudah dihapuskan untuk moda transportasi kereta api.
Sehingga vaksin ketiga atau booster diwajibkan sebagai syarat bagi calon penumpang.
Kepala Stasiun Banjar, Herry Susanto menyampaikan, aturan itu berlaku untuk calon penumpang berusia 18 tahun ke atas, sedangkan usia 6-17 tahun hanya dosis kedua.
“Untuk anak usia di bawah 6 tahun tidak diwajibkan, juga ada pengecualian bagi yang memiliki komorbid tapi harus menyertakan surat keterangan dari rumah sakit,” kata Herry Susanto, Rabu (31/8/2022).
Ia menjelaskan, aturan tersebut mulai diberlakukan sejak tanggal 30 Agustus 2022 kemarin, sehingga pihak PT KAI juga telah melakukan sosialisasi.
“Berlaku sejak hari kemarin, kami juga sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui media sosial dan laman resmi kami,” jelasnya.
Menurutnya, di hari kedua pemberlakuan aturan baru itu belum berdampak secara signifikan. Akan tetapi pihaknya akan terus melakukan pemantauan.
“Dari data terlihat ada penumpang naik sebanyak 166 orang dan penumpang turun 188 orang. Jadi dampak aturan baru ini belum terasa, tapi kami akan terus memantau,” terangnya.
Baca juga: Cegah Penyakit, Balita di Kota Banjar Wajib Imunisasi
Dampak Aturan Baru Naik Kereta Api Menurut Kepala Stasiun Banjar
Berkaca dari sebelumnya, dampak dari adanya aturan baru mengenai syarat naik kereta api banyak pembatalan tiket yang dilakukan calon penumpang.
“Berdasarkan pengalaman sebelumnya kalau misalkan ada peraturan baru seperti ini dampaknya ada beberapa orang yang membatalkan tiket. Sementara untuk saat ini belum ada pembatalan,” ujar Herry.
Sedangkan, lanjut Herry, pihaknya mengimbau masyarakat yang akan melakukan pembatalan tiket agar datang lebih awal dari jadwal keberangkatan.
“Karena pelayanan kami untuk proses pembatalan tiket itu 30 menit sebelum jadwal keberangkatan. Jadi diimbau jangan mepet ke jadwal keberangkatan,” tandasnya.
Sementara itu calon penumpang, Sugito mengatakan, ia tidak keberatan dengan adanya aturan baru naik kereta api tersebut. Ia mendukung demi kenyamanan dan keamanan dalam perjalanan.
“Nggak keberatan, malah bagus supaya nyaman dan aman saat di perjalanan. Karena kebetulan saya bersama keluarga mau ke Yogyakarta dan sudah di vaksin ketiga,” pungkasnya. (Sandi/R8/HR Online/Editor Jujang)