Hukum puasa kifarat bagaimana? Apakah Anda sedang mencari hukum dalam Islam sehubungan dengan puasa kifarat ini? Puasa kifarat atau yang juga kerap disebut kafarat merupakan puasa yang dilakukan seseorang sebagai penebus dosa.
Dosa tersebut karena mereka sudah melanggar ketentuan dan aturan yang sudah jadi ketetapan dalam hukum Islam. Puasa kifarat tidak berlaku untuk semua umat Islam. Namun, hanya berlaku untuk mereka yang sudah berbuat tindakan-tindakan tertentu.
Baca juga: Niat Puasa Kafarat yang Wajib, Mudah untuk Dihafal dan Ajarkan
Hukum Puasa Kifarat, Ini Penjelasannya dalam Islam!
Puasa adalah rukun Islam yang ke-3. Arti puasa yakni menahan diri dari segala hal yang bisa membatalkannya. Segala sesuatu yang dapat membatalkan puasa bisa berupa memperturutkan hawa nafsu, perut, dan kemaluan (farji).
Puasa dimulai semenjak terbit fajar hingga matahari terbenam dengan niat khusus. Selain puasa Ramadhan, ada juga puasa wajib lain serta anjuran puasa sunnah yang lain.
Salah satu puasa tersebut yaitu puasa kifarat. Menunaikan puasa kifarat ini dalam rangka menebus kesalahan, membayar sanksi atau denda. Pasalnya, seorang muslim telah melanggar hukum Islam.
Kifarat berkaitan dengan hak Allah yang wajib Anda tunaikan karena pelanggaran tersebut. Tujuan puasa kifarat ini yaitu untuk menghapus dosa yang sudah Anda lakukan. Lantas, bagaimanakah hukum puasa kifarat?
Hukum Menjalankan Puasa Kifarat
Hukum menunaikan puasa kifarat adalah wajib atau fardhu ain. Maka, jika seseorang tidak melunasi kafaratnya sampai ia meninggal dunia. Orang tersebut termasuk berdosa.
Perlu Anda ingat, puasa kifarat bertujuan sebagai penebus dosa yang pernah Anda lakukan. Bukan hanya sembarang dosa. Tetapi dosa yang besar.
Adapun beberapa dosa yang wajib Anda tebus dengan puasa kifarat adalah sebagai berikut.
- Melakukan Pembunuhan
Seseorang yang membunuh seorang muslim tanpa sengaja, maka wajib menunaikan puasa kifarat. Selain itu juga harus membayar diyat (di-qishash).
Orang yang membunuh harus membayar kafarat dengan memerdekakan budak alias hamba sahaya. Ulama Syafi’iyah mengemukakan, apabila orang yang membunuh tersebut sudah tua atau sangat lemah sehingga tidak kuat berpuasa.
Maka ia bisa menggantinya dengan memberikan makanan kepada 60 orang miskin. Masing-masing sebanyak 1 mud.
- Tak Mampu Memenuhi Nazar
Nazar merupakan hutang. Sementara itu, hutang adalah janji yang harus dipenuhi oleh seseorang. Pada dasarnya, mengucapkan nazar hukumnya adalah makruh.
Bahkan terdapat sebagian ulama yang memandangnya haram. Tetapi, apabila nazar telah terucap, maka wajib Anda tunaikan.
Allah menyebutkan, orang-orang yang menunaikan nazarnya merupakan di antara ciri penduduk surga.
Nazar merupakan janji yang wajib untuk Anda tunaikan. Namun, kadang terdapat beberapa kondisi yang menjadikan seseorang tak mampu menunaikan nazarnya. Dalam kondisi ini, hukum puasa kifarat menjadi wajib bagi orang tersebut.
Contohnya, saat seseorang bernazar, jika sakitnya sembuh ia akan melakukan ibadah umrah. Apabila ia berhasil sembuh dari sakitnya, seseorang tersebut harus menunaikan nazarnya.
Tetapi, apabila orang tersebut tidak mampu memenuhi nazarnya. Sebab terkendala masalah biaya, ia dapat menggantinya dengan membayarkan fidyah terhadap 10 orang miskin.
Apabila tidak sanggup membayar fidyah. Ia wajib melakukan puasa kifarat selama 3 hari.
Baca juga: Puasa Mutih dalam Islam Bukan Termasuk Anjuran Kanjeng Nabi SAW
Melanggar Sumpah
Seseorang yang sudah bersumpah namun melanggarnya. Maka ia wajib melakukan puasa kifarat. Bentuk kifaratnya, sesuai firman Allah di dalam Al Quran Surat Al Maidah ayat 89.
Dengan memberikan makanan terhadap 10 orang miskin. Masing-masing sebesar 1 mud. Bisa juga memberikan pakaian, memerdekakan hamba sahaya, atau berpuasa 3 hari.
Kafarat ini sifatnya pilihan, berarti boleh Anda pilih sesuai kemampuan.
- Zhihar
Hukum puasa kifarat ini juga wajib. Kifarat ini adalah adalah penebusan karena seorang suami telah menyamakan punggung sang istri dengan punggung sang ibu. Seorang suami yang menzihar istri, kafaratnya memerdekakan hamba sahaya.
Apabila tidak ada budak, ia wajib berpuasa berturut-turut selama 2 bulan. Jika tidak sanggup, ia wajib memberikan makanan terhadap 60 fakir miskin. Masing-masing sebanyak 1 mud.
- Mencukur Rambut Saat Ihram
Mencukur rambut saat ihram merupakan larangan. Hal ini melanggar ketentuan agama Islam. Jamaah yang melanggar wajib membayar kafarat. Dengan bersedekah kepada 6 fakir miskin atau berpuasa 3 hari.
- Berhubungan dengan Istri Siang Hari Saat Bulan Ramadhan
Di bulan Ramadhan, suami dan istri tidak boleh melakukan hubungan badan ketika siang hari saat berpuasa. Karena dalam berpuasa umat Muslim harus menahan nafsu syahwatnya.
Apabila melanggar hal itu, seseorang wajib menunaikan puasa kifarat selama 2 bulan berturut-turut.
Baca juga: Penyebab Mual Saat Puasa Jangan Anggap Remeh, Hindari Segera!
- Menunaikan Haji dan Umrah Secara Tamattu’ atau Qiran
Jika melanggar hal ini, seseorang harus membayar denda dengan menyembelih 1 ekor kambing yang patut untuk berqurban. Jika tidak mampu, ia wajib menunaikan puasa selama 10 hari.
Tiga hari ia kerjakan ketika ihram paling lambat di hari raya haji. Tujuh harinya wajib Anda lakukan saat ia kembali ke negaranya. Nah, itulah penjelasan mengenai hukum puasa kifarat dan juga alasan mengapa seseorang harus menunaikan puasa tersebut. (Muhafid/R6/HR-Online)