Kamis, Mei 29, 2025
BerandaBerita BanjarPolres Banjar Ungkap Modus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Polres Banjar Ungkap Modus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Polres Kota Banjar, Polda Jawa Barat, mengungkap modus dugaan pencabulan anak di bawah umur. Pelaku pencabulan adalah seorang pria berinisial AH (47), warga Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat.

Pelaku diduga mencabuli seorang anak di bawah umur pada hari Minggu 14 Agustus 2022 lalu. Sedangkan untuk korban berinisial NA (16).

Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo, melalui Kasi Humas Polres Banjar Aipda. Nandi Darmawan mengatakan, korban dicabuli oleh pelaku di kebun singkong di Desa Batulawang, Kecamatan Pataruman.

“Kejadiannya sekitar pukul 24.00 WIB,” katanya Selasa (27/9/2022).

Modus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Kota Banjar

Nandi menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat korban hendak pulang ke rumah setelah mengikuti kesenian kuda lumping. Kemudian pelaku mengajak korban untuk menginap di rumahnya.

Baca Juga: Ngeri, Pemuda Cabuli Pria Keterbelakangan Mental di Tasikmalaya

Kemudian saat di perjalanan pelaku dan korban berhenti di sebuah kebun singkong. Setelah itu, pelaku AH mengajak korban untuk menginap di rumahnya setelah mengikuti latihan kesenian.

“Pada saat di perjalanan sekira pukul 24.00 WIB mereka berhenti di sebuah kebun singkong dan pelaku melakukan tindak pidana pencabulan,” jelas Nandi Darmawan.

Ia mengungkapkan, modus operandi pelaku dalam melakukan pencabulan anak di bawah umur, yaitu mengajak korban ke kebun singkong. Alasan pergi ke kebun singkong untuk melakukan sebuah ritual.

“Pelaku berhenti di kebun singkong itu berdalih akan melakukan sebuah ritual. Dan itu modus yang pelaku gunakan untuk mencabuli korban,” ungkapnya.

Korban Lapor Polisi

Ia menuturkan, pencabulan itu terungkap setelah salah seorang saksi berinisial NN, memberitahu kepada orang tua korban. Kemudian, langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Banjar, Polda Jabar.

“Pada hari Sabtu 24 September 2022, salah seorang saksi memberitahu orang tua korban terkait kejadian tindak pidana pencabulan itu. Kemudian membuat laporan ke SPKT Polres Banjar,” tuturnya.

Baca Juga: Iming-imingi Uang Rp 5 Ribu, 4 Orang Tega Cabuli Anak di Ciamis

Lebih lanjut, Nandi menambahkan, sebelum melaporkan AH ke kantor polisi, orang tua korban menanyakan kejadian yang sebenarnya kepada NA.

Setelah orang tuanya menanyakan, korban yang masih anak di bawah umur mengakui dan menceritakan kronologi serta modus kejadian pencabulan itu.

“Kemudian kami langsung menindaklanjuti laporan itu, dan menangkap terduga pelaku tadi malam,” katanya.

Ternyata, pelaku tidak hanya melakukan pencabulan kepada NA saja. Melainkan juga diduga lakukan aksi serupa kepada DPS, asal Kabupaten Ciamis.

Namun, pihak kepolisian tidak menjelaskan modus dan tempat pelaku melakukan pencabulan kepada DPS, yang juga masih anak di bawah umur.

Sementara atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35/ 2014 tentang Perlindungan Anak. Dan atau Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35/2014.

“Ancaman hukuman untuk terduga pelaku pencabulan ini, hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara, dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya. (Sandi/R5/HR-Online/Editor-Adi)

Kapal Asing Berbendera Malaysia

Kapal Asing Berbendera Malaysia Masuk Perairan Garut, Polairud Periksa Kapten Kapal

harapanrakyat.com,- Sebuah kapal asing berbendera Malaysia bernama SEAPUP memasuki kawasan perairan Santolo, Garut, Jawa Barat, tanpa memberikan informasi terlebih dahulu. Satuan Polisi Air dan...
Soedrajat Argadiredja

Kasus Tunjangan Rumdin Anggota DPRD Kota Banjar, Soedrajat Argadiredja Buka-bukaan Usai Diperiksa Kejaksaan

harapanrakyat.com,- Mantan Anggota DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, Soedrajat Argadiredja buka-bukaan perkara dugaan korupsi tunjangan rumah dinas dan transportasi pada anggaran Sekretariat DPRD Kota...
Fitur Secret Chat Telegram Hilang

Cara Menggunakan Fitur Secret Chat Telegram Hilang

Mirip dengan berbagai aplikasi pesan lainnya, Telegram menawarkan kemampuan yang memungkinkan para penggunanya untuk mengirim pesan sementara. Lalu akan terhapus secara otomatis setelah jangka...
Hati-Hati, Inilah Kerusakan iPhone yang Tidak Bisa Diperbaiki

Hati-Hati, Inilah Kerusakan iPhone yang Tidak Bisa Diperbaiki

Pengguna gadget perlu tahu apa saja kerusakan iPhone yang tidak bisa diperbaiki. Dengan begitu, bisa lebih berhati-hati saat membawa maupun mengoperasikan HP iPhone kesayangannya....
Penyebab Masalah Beat Karbu Brebet di Putaran Bawah

Penyebab Masalah Beat Karbu Brebet di Putaran Bawah

Bingung saat motor Beat karbu brebet di putaran bawah? Sebenarnya, masalah pada motor matic ini bukan hanya karena telat mengisi bahan bakar saja. Pasalnya,...
Tempat Peribadatan JAI

Tempat Peribadatan JAI Dibangun Lagi, Pemkot Banjar akan Tegakan Perwal Melalui Pendekatan

harapanrakyat.com,- Pemerintah Kota Banjar, Jawa Barat, akan berupaya melakukan penegakan Peraturan Walikota (Perwal) No. 450/Kpts.155.Huk/2011, terkait aktivitas pembangunan kembali tempat peribadatan JAI (Jemaat Ahmadiyah...