Senin, Mei 5, 2025
BerandaBerita JabarTiga Anak di Bogor Jadi Korban Asusila Tetangganya

Tiga Anak di Bogor Jadi Korban Asusila Tetangganya

harapanrakyat.com,- Tiga anak di bawah umum menjadi korban asusila tetangganya di Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pelaku berinisial HL itu saat ini harus mendekam di balik jeruji besi Polres Bogor.

Dalam menjalankan aksi bejatnya itu, pelaku HL mengiming-imingi para korbannya dengan uang sebesar Rp 5000. Ketiga korbannya itu berinisial HMS (6), RJ (10), dan AP (8). Kepada polisi, pelaku mengaku, perbuatannya itu telah ia lakukan sejak satu bulan terakhir.

“Setelah pelaku berhasil membujuk para korbannya, kemudian pelaku melakukan tindakan asusila dan memberi sejumlah uang Rp 5 ribu kepada korban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro, Selasa (31/1/2023).

Baca Juga : Polisi Ringkus Pelaku Begal Payudara di Kabupaten Bandung

Yohanes menjelaskan, dari pengakuan pelaku, aksi bejatnya itu dilakukan di rumah pelaku saat situasi rumah sedang sepi. Dalam kesehariannya, lanjut Yohanes, pelaku ini bekerja sebagai pemilik warung kelontongan di daerah tersebut.

Yohanes menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal ketika salah satu korban AP menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.

Mendengar cerita anaknya yang menjadi korban asusila tetangganya itu, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

“Kami berhasil menangkap pelaku di rumahnya,” ucap Yohanes.

Dari hasil pemeriksaan kepolisian, kata Yohanes, pelaku melakukan aksinya itu sejak Desember 2022 hingga 10 Januari 2023.

Baca Juga : Polresta Bandung Ringkus Tersangka Perekam Bagian Sensitif Wanita

Atas perbuatannya itu, polisi menjerat pelaku dengan pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang pelindungan anak. Dan atau pasal 4 ayat 1 huruf B Jo ayat 2 huruf C tentang tindak pidana kekerasan seksual 

“Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun. Serta denda paling banyak lima miliar rupiah,” ungkap Yohanes. (Arief/R13/HR-Online/Editor-Ecep)

Pemkab Ciamis Hapus Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2

Pemkab Ciamis Hapus Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2, Sampai Kapan?

harapanrakyat.com,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis, Jawa Barat, menggulirkan kebijakan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kebijakan tersebut yaitu menghapus sanksi administrasi piutang Pajak Bumi...
Polisi Ringkus Penyebar Video Tak Senonoh Kekasihnya di Tasikmalaya, Pelaku Tertangkap di Bekasi

Polisi Ringkus Penyebar Video Tak Senonoh Kekasihnya di Tasikmalaya, Pelaku Tertangkap di Bekasi

harapanrakyat.com,- Pihak kepolisian berhasil mengamankan pria berinisial DSK (24), warga Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, yang menyebarkan video tak senonoh kekasihnya. Polisi meringkus...
Asus Gaming K16, Laptop Ringan dengan Berbagai Fitur Canggih

Asus Gaming K16, Laptop Ringan dengan Berbagai Fitur Canggih

Laptop Gaming Asus K16 hadir sebagai perangkat multifungsi. Laptop Asus ini hadir untuk memberikan pengalaman optimal, terutama bagi para gamer. Dengan spesifikasi yang tangguh,...
Penyebab Tidak Bisa Repost Story Instagram dan Begini Cara Atasinya

Penyebab Tidak Bisa Repost Story Instagram dan Begini Cara Atasinya

Di era masa kini, berbagi aktivitas melalui postingan Instagram story sudah menjadi bagian dari keseharian yang banyak orang lakukan. Akan tetapi, seringkali muncul masalah...
Bagaimana Suara Asli Dinosaurus, Simak Ulasannya!

Bagaimana Suara Asli Dinosaurus? Simak Ulasannya!

Pernahkah Anda berpikir untuk mengetahui bagaimana suara asli dinosaurus? Mungkin tidak ada satu orang pun di bumi ini yang pernah mendengar suara dinosaurus. Akan...
Longsor di Cisalak Sumedang

Pasca Longsor di Cisalak Sumedang, Warga Trauma hingga Darah Tinggi

Harapanrakyat.com,- Pasca dilanda bencana longsor yang memutus jalan Kabupaten serta permukiman di Dusun Sukaasih, Desa Cisalak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, masih menyisakan...