Foto: Ilustrasi net/Ist.
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Dinas Pendapatan Pengelolaan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Ciamis, mentargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak restoran, hotel dan tempat hiburan, serta retribusi, pada tahun 2015 ini mencapai Rp 36 miliar.
Target PAD tahun ini lebih besar ketimbang tahun sebelumnya yang hanya mencapai Rp. 25 miliar.
Kepala Bidang Pendapatan DPPKAD Ciamis, Edi Sutarman, ketika ditemui HR, Senin, (16/2/2015), mengamini target pendapatan dari sektor pajak tahun 2015 mencapai Rp. 36 miliar.
Untuk memacu perolehan itu, kata Edi, pihaknya sudah membagi-bagikan banner yang berisikan tentang ketentuan pajak restoran sebesar 10 persen, kepada para pelaku usaha restoran dan hotel.
Edi menuturkan, meski sudah ada nilai targetan, tapi DPPKAD akan terus berupaya mencari wajib pajak lain, di luar wajib pajak yang saat ini sudah terdaftar. Hal itu sebagai salah satu upaya untuk mencapai target pajak tahun 2015, serta sebagai bahan pendapatan pada tahun berikutnya.
Lebih lanjut, Edi mengaku sudah memberikan penekanan kepada para pengusaha restoran dan hotel, agar menerapkan kewajiban pajak 10 persen.
“Nantinya uang yang diapat dari pajak digunakan kembali untuk pembangunan dan kemajuan daerah,” tambanya.
Selain pajak restoran dan hotel, pihaknya juga akan menggenjot pajak reklame, retribusi parkir, penggunaan usaha air bawah tanah yang digunakan pada usaha pencucian kendaraan, rumah sakit dan perumahan yang menggunakan sumber air dari sumur bor.
“Saat ini kami sedang mengidentifikasi usaha rumah kos-kosan. Sedikitnya sudah ada 30 lokasi di wilayah Ciamis kota,” tukasnya. (Es/Koran-HR)