Rabu, Mei 14, 2025
BerandaBerita TerbaruEvening Day, Sejarah Rumah Judi di Jakarta Tahun 1949

Evening Day, Sejarah Rumah Judi di Jakarta Tahun 1949

Evening Day adalah istilah yang ditemukan dalam catatan sejarah untuk menyebut rumah judi di Jakarta pada tahun 1949. Rumah judi di Jakarta sempat terhalang oleh kebijakan kolonial, namun sejak tanggal 3 Agustus 1949 aktivitas lotre kembali marak terjadi di berbagai sudut ibukota.

Sebelumnya pemerintah kolonial melarang judi karena menimbulkan berbagai kerugian. Salah satunya adalah keributan.

Perkelahian antara kelompok meninggalkan banyak dampak negatif. Dari mulai rusaknya kerusakan fasilitas publik sampai tidak stabilnya sosial masyarakat yang bisa menyebabkan kerusakan berbangsa.

Namun karena kurang perhatian akibat berada dalam nuansa transisi pengakuan Belanda-Indonesia, maka rumah-rumah judi di Jakarta kembali beroperasi.

Ketika Indonesia sudah mendapatkan pengakuan dari Belanda akan kemerdekaannya pada bulan Desember 1949, rumah-rumah judi jadi sorotan.

Baca Juga: Sejarah Tionghoa di Indonesia, Gemar Beramal Sampai Ketagihan Berjudi

Kendati begitu, pemerintah republik saat itu mempersilakan rumah judi beroperasi. Asal mereka para pemilik rumah judi mampu membayar pajaknya. Adapun jenis judi ditentukan oleh kebijakan pemerintah yaitu jenis judi Roulette (Lotre).

Jika ada di antara pengusaha rumah judi melanggar perjanjian tersebut, maka tak segan pemerintah republik akan membongkar dan memberhentikan izin operasionalnya.

Sejarah Rumah Judi, Polsek Glodok Jakarta Temukan Pelanggaran

Belum sampai satu bulan kebijakan itu tentang larangan tertentu menyediakan jenis judi, polisi sektor Glodok yang dikepalai Tuan Witman menemukan pelanggaran. Mereka pemilik rumah judi menyediakan judi terlarang: judi Paij-Kioe dan Shatan.

Akibatnya sejumlah barang yang menjadi media dua judi terlarang itu ditahan oleh polisi. Polisi juga menangkap pemilik rumah judi tersebut.

Adapun yang polisi tahan terdiri dari berbagai alat judi, seperti meja judi paij-kioe dan shatan. Penahanan ini akan menjadi barang bukti untuk menahan si pemilik rumah judi. Mereka telah melanggar perjanjian awal dengan pemerintah, para pemilik rumah judi licik dan cerdik memanfaatkan situasi.

Polisi sektor Glodok berhasil menangkap Bandar judi kenamaan di Jakarta yang berasal dari etnis Tionghoa. Ia adalah Oeij Ek Koei. Konon Oeij merupakan tokoh pemuka judi terbesar yang ada di Indonesia. Hartanya berlimpah juga terkenal sebagai mafia hebat yang sukses.

Pasca penemuan kelicikan di rumah judi, polisi menutup tempat maksiat tersebut. Para bawahan tuan Witman menjaga rumah judi agar tidak dicampuri oleh kaki tangan si pemilik guna menghilangkan barang bukti lain.

Baca Juga: Kehidupan Tionghoa di Batavia, Dirikan Pabrik Arak Hingga Gula

Pemerintah Mencabut Surat Izin Rumah Judi

Selain menutup rumah judi, polisi juga mencabut surat izin pendirian rumah judi atas arahan pemerintah yang memandang kegiatan ini banyak mengandung hal yang negatif.

Kebiasaan berjudi bisa membuat generasi bangsa menjadi lemah. Lemah dalam berpikir, bertindak, dan berjuang. Bahkan bisa jadi akibat judi yang menghancurkan generasi bangsa, negara kita bisa kembali terjajah oleh negara asing.

Maka dari itu pemerintah republik yang masih dalam suasana revolusi melarang kembali rumah-rumah judi dengan cara mencabut surat izin pendirian tempat tersebut.

Menurut surat kabar Sedar: Harian Oemoem Oentoek Indonesia yang terbit pada hari Rabu, 8 Agustus 1949 bertajuk, “Perkara Roemah Djoedi: Evening Day”, surat pendirian judi memang sudah menjadi masalah para pemilik usaha maksiat sejak zaman kolonial.

Tanpa adanya surat keterangan boleh/bebas mendirikan rumah judi, maka para pemilik tempat lotre ini tidak bisa membangun usahanya. Jika memaksa maka akan berakhir sama: berujung di meja hijau.

Namun pada tahun 1960-1970 perusahaan rumah judi menjadi booming kembali. Apalagi uang dari pajak usaha ini menggiurkan pendapatan daerah, khususnya bagi pembangunan kota Jakarta.

Baca Juga: Profil Ali Sadikin, Gubernur Jakarta yang Melegalkan Judi

Maka sejak pemerintahan Ali Sadikin (1966-1977) izin pendirian rumah judi di Jakarta dikembalikan. Artinya pemerintah membebaskan pendirian rumah judi asal si calon pengusaha tersebut menyepakati kebijakan pemerintah.

Orang Tionghoa yang Mempelopori Rumah Judi

Mengutip informasi dari surat kabar Sedar Harian Oemoem Oentok Indonesia (1949), pelopor dari pembentukan rumah judi adalah orang Tionghoa.

Mereka tinggal di Jakarta, namanya sudah tersohor sampai ke berbagai daerah. Ia adalah Oeij Ek Koei (Orang Hokkian) kaya punya beberapa rumah judi khususnya di daerah Glodok.

Namun eksistensi Oeij menurun seiring kasusnya naik ke meja pengadilan. Oeij dituntut membayar denda pada pemerintah akibat telah melanggar kebijakan pendirian rumah judi. Selain Oeij ada juga sekretarisnya bernama V. Rorygus dituntut sama –membayar denda.

Oeij harus membayar denda sebanyak 250 gulden dan sekretarisnya 200 gulden. Pada saat itu jumlah ini banyak. Apalagi mata uangnya masih gulden karena transisi dari pemerintah kolonial ke republik Indonesia.

Konon akibat denda ini hidup Oeij si keluarga rumah judi yang kaya itu mendadak miskin. Semua asset keluarga ia jual demi menutupi kasus supaya tak masuk bui. Begitu juga dengan sekretarisnya. Semua hancur berkeping-keping. (R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Respons DPUTR Kota Banjar Terkait Aksi Tanam Pohon di Jalan Rusak

Respons DPUTR Kota Banjar Terkait Aksi Tanam Pohon di Jalan Rusak: Perbaikan Terkendala Anggaran

harapanrakyat.com,- Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Banjar, Jawa Barat, merespon warga Dusun Cipariuk, Desa Neglasari, Kecamatan Banjar, yang menanam pohon pisang...
Tak Punya Uang Kuliah Ini 8 Cara Dapatkan KIP Kuliah 2025

Tak Punya Uang buat Kuliah? Ini Cara Dapatkan KIP Kuliah 2025!

harapanrakyat.com,- Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025 kembali membuka peluang bagi siswa kurang mampu melalui jalur mandiri. Siswa pemegang KIP saat SMA atau penerima...
Calon Ketua Umum PSI Siap Bertarung di Pemilu Raya 2025

Calon Ketua Umum PSI Siap Bertarung di Pemilu Raya 2025

harapanrakyat.com,- Pemilu Raya Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bakal jadi ajang penting bagi para Calon Ketua Umum (Caketum) PSI. Sebab, ini menjadi ajang untuk memperebutkan...
Pria Paruh Baya Setubuhi Gadis 13 Tahun di Tasikmalaya, Sempat Nikahi Siri tapi Ceraikan Korban

Pria Paruh Baya Setubuhi Gadis 13 Tahun di Tasikmalaya, Sempat Nikahi Siri tapi Ceraikan Korban

harapanrakyat.com,- Nasib pilu menimpa seorang anak berumur 13 tahun, di Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, yang mengalami pemerkosaan pria berinisial U (50). Bahkan...
Mengulas Penemuan Alter Magnet 2D Suhu Kamar Pertama oleh Para Ilmuwan

Mengulas Penemuan Alter Magnet 2D Suhu Kamar Pertama oleh Para Ilmuwan

Penemuan alter magnet 2D suhu kamar pertama berhasil menarik perhatian. Secara tradisional, material magnetik terbagi menjadi dua kategori utama yaitu feromagnetik dan antiferomagnetik. Akan...
Ternak Domba Dimangsa Macan Tutul, Disnakkan Ciamis Usulkan Pengembangan Peternakan ke Pemprov Jabar

Domba Dimangsa Macan Tutul, Disnakkan Ciamis Usulkan Pengembangan Peternakan ke Pemprov Jabar

harapanrakyat.com,- Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Ciamis telah mengusulkan untuk kegiatan pengembangan ternak domba di Kaki Gunung Sawal. Hal itu dilakukan setelah Gubernur...