Jumat, Mei 9, 2025
BerandaBerita NasionalKades Katulisan Erpin Kuswati Viral, Korupsi Dana Desa untuk Beli Skincare

Kades Katulisan Erpin Kuswati Viral, Korupsi Dana Desa untuk Beli Skincare

Kades Katulisan Erpin Kuswati menjadi sorotan hingga viral karena diduga melakukan korupsi Dana Desa buat membeli skincare. Saat ini Kades Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Serang, Banten tersebut menjadi tahanan Kejari Kabupaten Serang.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang Rezkinil Jusar mengatakan, tersangka melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2020 sampai 2021. Dalam kasus ini, tersangka telah merugikan negara sebesar Rp 499.337.809.

Terduga pelaku korupsi dana desa ini tidak menyetorkan pajak ke kas negara sebesar Rp 44.202.856, ke kas daerah Rp 452.234.953. Serta membayar honor penjaga kantor desa TA 2021 sebesar Rp 2.900.000.

“Penyidik berupaya mendalami temuan kasus korupsi ini dari Inspektorat,” terang Rezkinil, mengutip dari suara.com, Kamis (25/05/2023).

Kades Katulisan Erpin Kuswati Menjabat Sejak 2019

Baca Juga: Ratusan Siswa SMAN 21 Bandung Gagal Study Tour, Uang Ratusan Juta Dibawa Kabur Travel

Kades Katulisan Erpin Kuswati menjabat kepala desa sejak bulan Desember 2019. Ia meraih kemenangan dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada tahun 2019.

Dalam masa kepemimpinannya, kepala desa perempuan berusia 43 tahun tersebut melakukan korupsi. Untuk menjalani pemeriksaan, kini ia mendekam di Rutan (Rumah Tahanan) Kelas IIB Serang.

Setelah munculnya dugaan kasus korupsi Dana Desa, Erpin juga diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kepala Desa Katulisan.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Serang, Adie, menginstruksikan Camat Cikeusal serta BPD agar membuat berita acara terkait pemberhentian sementara Kades Katulisan Erpin Kuswati.

Pemberhentian sementera itu karena sekarang belum ada putusan pengadilan. Pihaknya pun meminta Sekretaris Desa sebagai Plt (pelaksana tugas) Kepala Desa Katulisan.

Jika sudah ada putusan pengadilan yang menegaskan Erpin terbukti melakukan korupsi, kata Adie, maka pihaknya pun akan memecatnya.

Baca Juga: Berhentikan Johnny G Plate dari Menteri Kominfo, Jokowi Ucapkan Terima Kasih

Korupsi Diduga untuk Kepentingan Pribadi, Beli Skincare dan Pakaian

Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Kejari Kabupaten Serang Adyatana Meru Herlambang mengatakan, dana korupsi tersebut tersangka gunakan untuk kepentingan pribadinya.

Namun, pihaknya belum bisa menjelaskan secara rinci terkait penggunaan dana desa tersebut, maupun alirannya. Karena, proses pemeriksaan kasusnya masih berlangsung dan perlu berlanjut.

“Kami belum sampai ke tahap penyidikan dalam kasus korupsi ini. Apakah dana itu tersangka gunakan untuk membeli skincare, pakaian dan lain-lain. Hanya pada intinya tersangka tidak bisa mempertanggung jawabkan dana tersebut,” tandasnya.

Atas peristiwa ini, Kades Katulisan Erpin Kuswati melanggar UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. (Eva/R3/HR-Online)

Mesa Hira Dituding sebagai Anak Titipan, Keluarga Ikut Disorot

Mesa Hira Dituding sebagai Anak Titipan, Keluarga Ikut Disorot

Mesa Hira dituding sebagai anak titipan di ajang Indonesian Idol 2025 memicu perdebatan hangat di media sosial. Nama Mesa yang berhasil menembus Top 3,...
Buka Pelatihan Government Transformation Academy, Sekda Ciamis: Perkuat Kompetensi Digital ASN

Buka Pelatihan Government Transformation Academy, Sekda Ciamis: Perkuat Kompetensi Digital ASN

harapanrakyat.com,- Sekda Ciamis Andang Firman Triyadi menyebut pelatihan Government Transformation Academy (GTA) dapat memperkuat kompetensi digital ASN. Hal itu ia sampaikan saat pembukaan pelatihan...
Cara Membuat Acara di Facebook

Ketahui Cara Membuat Acara di Facebook

Facebook tidak hanya berfungsi sebagai platform media sosial untuk berbagi pembaruan status atau foto. Lebih dari itu, Facebook juga menyediakan berbagai fitur bermanfaat, salah...
Kandungan Surat At-Talaq Ayat 4, Pesan Tenang di Masa Iddah Wanita

Kandungan Surat At-Talaq Ayat 4, Pesan Tenang di Masa Iddah Wanita

Kandungan surat At-Talaq ayat 4 menyimpan kebijaksanaan mendalam yang menyentuh aspek kehidupan wanita, khususnya terkait masa iddah. Ayat dalam Al Quran ini memberikan pedoman...
Pohon Tumbang Timpa Garasi Mobil Milik Warga Tasikmalaya Saat Hujan dan Angin Kencang

Bruk… Pohon Tumbang Timpa Garasi Mobil Milik Warga Tasikmalaya Saat Hujan dan Angin Kencang

harapanrakyat.com,- Sebuah pohon duku tumbang dan menimpa garasi mobil milik warga di Kampung Cisaro RT 01/06, Desa Cipakat, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat,...
Lampiaskan Nafsu karena Istri Tidak Melayani, Ayah Mencabuli Anak Tirinya Berulangkali di Kota Banjar

Lampiaskan Nafsu Bejat, Ayah Tega Mencabuli Anak Tirinya Berulang Kali di Kota Banjar

harapanrakyat.com,- Seorang ayah di Kota Banjar, Jawa Barat, berinisial S (38) tega mencabuli anak tirinya. Dugaan pencabulan tersebut, karena diduga tidak dilayani oleh sang...