Minggu, Mei 4, 2025
BerandaBerita NasionalMKMK Jatuhkan Sanksi Berat, Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK

MKMK Jatuhkan Sanksi Berat, Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK

harapanrakyat.com,- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi berat pada Anwar Usman, yang terbukti melanggar kode etik hakim konstitusi.

Hal itu menyusul putusan MKMK terkait pelanggaran kode etik dalam penanganan uji materi 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat batas usia calon Presiden dan calon Wakil Presiden.

Dalam konteks ini, MKMK mengacu pada prinsip Sapta Karsa Hutama, seperti ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, serta kepantasan dan kesopanan.

Dalam keputusannya, MKMK juga menugaskan Wakil Ketua MK untuk memimpin pemilihan kepemimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam, pasca pemberhentian Anwar Usman.

Dampak dari pemberhentian ini, Anwar tidak memiliki hak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK selama masa jabatannya sebagai hakim konstitusi masih berlangsung.

Kemudian Anwar dilarang terlibat dalam berbagai pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perselisihan hasil Pilpres. Pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, demi menghindari potensi konflik kepentingan.

Baca juga: Putusan MKMK Ditunggu, PDIP: Konstitusi Tak Boleh Dikorbankan

Respons Anwar Usman atas Putusan MKMK

Merespons keputusan MKMK, Anwar menyampaikan pernyataan ketidaksetujuannya. Dia menganggap fitnah yang dialamatkan kepadanya terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 sebagai sesuatu yang keji dan tak berdasar pada hukum.

Anwar menegaskan bahwa informasi yang diterimanya mengindikasikan politisasi skenario yang menjadikan dirinya sebagai objek dalam putusan MKMK. Termasuk, rencana pembentukan MKMK. Dia juga menunjukkan tekadnya untuk tetap menjaga martabatnya sebagai seorang hakim karir dengan pengalaman hampir 40 tahun.

Anwar mengklarifikasi bahwa dia tidak berusaha memihak calon Presiden dan wakil Presiden tertentu dalam menangani uji materi tersebut. Dia juga menentang sebutan “Mahkamah Keluarga” yang melekat pada MK akibat putusan ini.

Menariknya, Anwar, yang adalah adik ipar Presiden Jokowi dan paman dari Gibran Rakabuming Raka, bakal Cawapres yang mendampingi bakal capres Prabowo Subianto, menunjukkan komitmennya untuk tetap bersikap tegar.

Tanggapan Mantan Hakim MK dan Pakar Hukum Tata Negara

Sejumlah pihak juga memberikan tanggapan atas putusan MKMK terhadap Anwar Usman. Beberapa mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menganggap bahwa Anwar seharusnya bersikap lebih bijaksana dan mengundurkan diri.

Mereka menilai bahwa keputusan ini adalah upaya maksimal yang tidak akan menghambat perjalanan hukum selanjutnya. Namun, mereka juga mengingatkan bahwa keputusan pemberhentian akhirnya akan bergantung pada presiden.

Sehubungan dengan kasus ini, banyak yang menekankan pentingnya budaya malu atau “shame culture” dalam penanganan kasus pelanggaran etik. Ketika seseorang merasa bersalah dan malu atas tindakan mereka, seharusnya mereka bertindak dengan bijaksana dan mengundurkan diri.

Namun, menerapkan budaya ini dalam kasus ini mungkin akan mengakibatkan banyak hakim MK mengundurkan diri, mengingat MKMK telah menyatakan bahwa mereka melanggar etika hakim.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menyatakan bahwa pembelaan yang disampaikan oleh Anwar menunjukkan adanya permasalahan dalam putusan uji materi tersebut.

Feri juga mengkritik sikap Anwar yang dianggap tidak memiliki rasa malu. Karena Anwar Usman tetap memberikan pembelaan meskipun sudah terbukti melanggar kode etik hakim sesuai putusan MKMK. (R8/HR Online/Editor Jujang)

Cara Pin Video TikTok Supaya Posisinya Teratas

Cara Pin Video Tiktok Supaya Posisinya Teratas

Cara pin video TikTok mungkin sedang Anda butuhkan saat ini. Aplikasi media sosial TikTok terus melakukan inovasi untuk meningkatkan pengalaman pengguna, khususnya saat menonton...
CMF Phone 2 Pro Resmi Rilis dengan Desain Ramping dan Harga Terjangkau

CMF Phone 2 Pro Resmi Rilis dengan Desain Ramping dan Harga Terjangkau

Sub-merek Nothing, CMF, secara resmi telah meluncurkan CMF Phone 2 Pro secara global dalam sebuah acara besar di India. Produk tersebut adalah ponsel pintar...
Sejarah Kue Apem Putih, Sudah Ada dari Zaman Kerajaan Banten

Sejarah Kue Apem Putih, Sudah Ada dari Zaman Kerajaan Banten

Sejarah kue apem putih sangat menarik. Keberadaan apem putih ini cukup familiar untuk warga Pandeglang, Banten. Selain itu, makanan tradisional ini juga memang sudah...
Asus ROG Zephyrus G15 2025

Asus ROG Zephyrus G15 2025, Laptop Ramping dan Canggih

Asus ROG Zephyrus G15 2025 adalah salah satu laptop baru yang dikenalkan awal tahun ini. Asus memperkenalkan perangkat elektronik ini dalam acara tahunan CES...
Jari Tangan Bengkak karena Cincin Susah Dilepas, Warga Tasikmalaya Minta Pertolongan ke Damkar

Jari Tangan Bengkak karena Cincin Susah Dilepas, Warga Tasikmalaya Minta Pertolongan ke Damkar

harapanrakyat.com,- Seorang ibu datang mengendarai sepeda motor matic bersama anaknya ke Markas Damkar Kota Tasikmalaya di Kecamatan Bungursari. Ia sengaja meminta tolong lantaran jari...
Diduga Faktor Ekonomi, Warga Bojongkantong Banjar Nekat Akhiri Hidup Bikin Geger, Tinggalkan 2 Anak yang Masih Kecil 

Diduga Faktor Ekonomi, Warga Bojongkantong Banjar Nekat Akhiri Hidup Bikin Geger, Tinggalkan 2 Anak yang Masih Kecil 

harapanrakyat.com,- Warga di Kelurahan Bojongkantong, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat geger adanya seorang perempuan yang diduga nekat mengakhiri hidup di rumahnya. Peristiwa yang...