Sabtu, Mei 10, 2025
BerandaBerita JabarDirjen HAM Resmi Luncurkan Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 di Kota Bandung

Dirjen HAM Resmi Luncurkan Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 di Kota Bandung

harapanrakyat.com,- Dirjen HAM Kemenkumham RI resmi meluncurkan Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 di Kota Bandung, Senin (20/11/2023).

Dipilihnya Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat sebagai tempat peluncuran karena punya daya tarik bagi Pemerintah Pusat. Bandung merupakan salah satu destinasi wisata favorit. Memiliki keindahan alam dan juga kerahaman para penduduknya.

Selain itu, peluncuran ini tidak terlepas sinergi yang terbangun antara Pemprov Jabar dan Kemenkumham yang terjalin sejak dulu sampai sekarang.

“27 kabupaten/kota di Jabar telah melaksanakan Peduli HAM. Hal ini sebagai titik awal sinergi bersama untuk penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Yakni peningkatan kualitas layanan untuk semua unit kerja. Berorientasi pada kepuasan dan kebutuhan penerima layanan yang berpedoman terhadap prinsip HAM,” ujar R Andika Dwi Prasetya, Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar.

Sesuai UU No 39/1999 Pasal 8 tentang HAM menyebut perlindungan, pemajuan, penegakan dan penghormatan, pemenuhan HAM jadi tanggung jawab bagi pemerintah.

Penilaian daerah Peduli HAM dan penilaian satuan kerja dengan pelayanan berbasis HAM tidak semata-mata untuk meraih predikat HAM. Namun Pemda dan satuan kerja di Kanwil Kemenkumham Jabar harus meningkatkan layanan berbasis HAM. Sekaligus menunjukan komitmen pemerintah dalam meningkatkan HAM kepada dunia Internasional.

Andika berharap menjelang Peringatan Hari HAM Sedunia 10 Desember 2023, kerja sama Pemda seluruh Jabar terhadap data dukung dalam setiap indikator untuk penilaian Peduli HAM. Ketika Pelaporan Aksi Ham tercapai, maka dapat menambah penilaian untuk daerah Peduli HAM. Sehingga dapat menyukseskan program Ranham secara nasional, bagian dalam pelaksanaan P5HAM yakni Penghormatan, Pemenuhan, Perlindungan, Penegakan dan juga Pemajuan HAM di Indonesia.

Dhahana Putra, Dirjen HAM mengatakan Undang-undang No 25/2009 mengatur pelayanan publik adalah panduan untuk pemerintah dalam memberikan pelayanan ke masyarakat. Hal itu perlu persamaan persepsi dari P2HAM sebagai bagian khusus dalam P5HAM.

Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 Diluncurkan, Jumlah Unit Kerja Meningkat

HAM tidak hanya sekadar tentang kesetaraan atau persamaan non diskriminatif. Melakukan pemenuhan hak kekhususan. Seperti pemenuhan hak untuk kelompok rentan dalam pelayanan publik, seperti lansia, penyandang disabilitas, wanita hamil dan menyusui dan anak.

Sebelum diundangkan pada 13 Oktober 2023, Permenkumham Nomor 25 tahun 2023 tentang P2HAM ini telah melalui berbagai langkah tahapan. Pada tahun 2023 ini, ada 241 Unit Kerja Lingkup Kemenkumham RI yang masuk dalam penilaian dan juga menerima Predikat Unit Kerja P2HAM dari 282 unit yang lolos tahap evaluasi.

Harapannya, Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 dapat meningkatkan jumlah unit kerja. Tidak hanya internal Kemenkumham, namun juga pada tingkat kementerian, pemerintah daerah dan lembaga lain sebagai penyelenggara pelayanan publik.

Baca Juga: Waspada TPPO Pekerja Migran Ilegal, BP2MI Ungkap Kasus Myanmar

Dirjen HAM Kemenkumham pun memberikan apresiasi kepada Kemenkumham Jabar atas kontribusinya selama ini. Juga kepada Sekda Jabar atas fasilitas dan dukungannya.

“Semoga kerja sama ini dapat memberikan kontribusi dan seluruh kabupaten/kota di Jabar dapat mengadopsinya. Termasuk juga di pemerintah daerah seluruh Indonesia,” pungkasnya. (R9/HR-Online/Editor-Dadang)

Usai Pelajar, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Bakal Kirim Pemuda Dewasa yang Bikin Resah ke Barak Militer

Usai Pelajar, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Bakal Kirim Pemuda Dewasa yang Bikin Resah ke Barak Militer

harapanrakyar.com,- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi akan mengirim pemuda dan orang dewasa yang kerap bikin resah masyarakat ke barak militer. Mereka akan mendapat...
Fasilitasi Pondok Pesantren

Perwal Fasilitasi Pondok Pesantren di Kota Banjar Masih Dalam Proses

harapanrakyat.com,- Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Kesra Setda) Kota Banjar, Jawa Barat, merespon belum adanya Peraturan Wali Kota Banjar atas Peraturan Daerah (Perda) Kota...
Pemain Persib di Media Sosial

Bojan Hodak Bikin Akun TikTok, Pantau Pemain Persib di Media Sosial

Cerita datang dari Bojan Hodak saat membersamai Persib Bandung di musim ini. Dalam kisahnya, ia mengaku rela membuat akun Tiktok pribadi untuk memantau pemain...
Maling Apes, Belum Berhasil Curi Motor Keburu Tertangkap Warga di Tasikmalaya

Maling Apes, Belum Beraksi Mencuri Motor Keburu Tertangkap Warga di Tasikmalaya

harapanrakyat.com,- Warga berhasil menggagalkan maling hendak beraksi mencuri motor. Maling motor apes tersebut tertangkap warga yang sedang meronda, berkolaborasi dengan polisi di Kecamatan Sodonghilir, Kabupaten...
Hukuman Menjemur Siswa oleh Oknum Guru Olahraga yang Picu Kontroversi, Ini Kata Kepsek SMAN 1 Pamarican Ciamis

Hukuman Menjemur Siswa oleh Oknum Guru Olahraga yang Picu Kontroversi, Ini Kata Kepsek SMAN 1 Pamarican Ciamis

harapanrakyat.com,- Sejumlah siswa yang mendapat hukuman jemur di lapangan sambil hormat oleh oknum guru olahraga SMAN 1 Pamarican, Ciamis, Jawa Barat, menjadi sorotan serta...
Akibat Kecelakaan Menabrak Batu Trotoar Jalan, Seorang Santri di Ciamis Harus Mendapatkan Perawatan Medis

Akibat Kecelakaan Menabrak Batu Trotoar Jalan, Seorang Santri di Ciamis Harus Mendapatkan Perawatan Medis

harapanrakyat.com,- Seorang pengendara motor asal Kecamatan Jatinagara, Kabupaten Ciamis yang juga seorang santri menabrak batu yang ada di trotoar jalan raya Kawali-Cipaku di Desa...