harapanrakyat.com – Dua pengedar obat keras tertentu di Bandung Barat, Jawa Barat, tak berkutik saat polisi meringkus mereka. Dua tersangka yang masih remaja itu berinisial AJ dan FF. Keduanya masih berusia 24 tahun. Namun akibat perbuatannya, mereka pun harus berhadapan dengan hukum dan meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Cimahi.
Baca Juga : Terciduk! Sabhara Polres Cimahi Amankan Lima Pemuda Bawa Obat Keras Terbatas
Polisi mengamankan dua pengedar obat keras tertentu ini saat mereka berada di rumahnya di kawasan Bandung Barat. Yakni di Kampung Empang Sari RT 04 RW 20, Desa Rajamandala Kulon, Kecamatan Cipatat.
“Dua pemuda (pengedar obat keras tertentu) kami tangkap di rumahnya di Bandung Barat. Mereka terbukti menjadi pengedar obat keras tertentu. Saat ini masih dalam pemeriksaan,” kata Kasi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat, Senin (3/6/2024).
Keduanya pemuda tersebut, kata Gofur menjadi pengedar obat keras tertentu di Bandung Barat dengan menyasar pelanggan dari semua golongan usia. Akibat tindakan mereka itu, warga pun mengaku resah dan melaporkannya ke pihak kepolisian.
“Awalnya warga (Kampung Empang, Bandung Barat) resah dengan informasi dua orang pengedar obat keras tertentu ini. Kemudian warga melaporkannya ke kepolisian. Polisi pun langsung menindaklanjuti laporan itu,” ujar Gofur.
Setelah melakukan penyelidikan, lanjut Gofur, polisi mendapatkan identitas kedua pemuda tersebut yang kemudian polisi pun berhasil mengamankan mereka.
“Kedua pemuda asal Bandung Barat tersebut mengaku terpaksa menjadi pengedar obat keras tertentu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Mereka mengaku tidak memiliki pekerjaan jelas,” tuturnya.
Baca Juga : Turuti Perintah Suami Bawa Ratusan Butir Pil Haram, Ibu Muda di Garut Berurusan dengan Polisi
Dari tangan keduanya, polisi menyita ratusan butir obat keras tertentu dari tangan tersangka yang belum terjual kepada pelanggan mereka. “Barang buktinya sebanyak 70 butir tramadol, 30 butir Riklona, 35 butir Alprazolam, dan 30 butir Merlopam,” ucap Gofur.
Dari Tangan Pengedar Obat Keras Tertentu di Bandung Barat, Polisi Sita Juga Barang Ini!
Selain menyita ratusan butir obat keras tertentu dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan bong bekas mengkonsumsi sabu. Pihaknya masih mendalami terkait keberadaan bong itu bisa berada di tangan para pelaku.
“Selain menjadi pengedar obat keras tertentu di Bandung Barat, kami juga mendapati barang bukti berupa bong. Kami akan mendalami keberadaan bong tersebut bisa berada di tangan mereka,” ujar Gofur.
Atas perbuatannya, polisi menjerat para pengedar obat keras tertentu di Bandung Barat ini dengan pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) UU 36/2009. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (Juhaeri/R13/HR Online/Editor-Ecep)