Selasa, Mei 20, 2025
BerandaBerita TerbaruAturan Baru Liga 1, Klub Tak Boleh Belanja Pemain Lebih dari Rp...

Aturan Baru Liga 1, Klub Tak Boleh Belanja Pemain Lebih dari Rp 50 Miliar

harapanrakyat.com,- PT Liga Indonesia Baru (LIB) mengeluarkan sejumlah kebijakan baru jelang bergulirnya kompetisi Liga 1 2024/2025. Dalam aturan baru Liga 1 itu salah satunya terkait dengan financial control (pengendalian keuangan).

Baca Juga: Soal Regulasi Pemain Asing, Bojan Hodak Beda Pandangan dengan Pengamat Sepak Bola

Melalui kebijakan tersebut, PT LIB menetapkan bahwa klub hanya boleh membelanjakan uang maksimal Rp 50 miliar untuk belanja pemain.

Direktur Utama PT LIB Ferry Paulus mengatakan, kebijakan financial control ini sengaja dibuat agar manajemen dan pengelolaan keuangan dari setiap klub bisa diawasi dan dikontrol.

Namun Ferry menegaskan, ini bukanlah salary cap atau batasan gaji. PT LIB telah memodifikasi salary cap menjadi financial control.

“Ini bukan batas gaji, melainkan batasan pengeluaran untuk belanja pemain. Dalam peraturan yang sudah ditetapkan, Liga Indonesia mengubah batas gaji menjadi kontrol keuangan untuk memastikan aspek finansial dapat diawasi dengan baik,” jelasnya, Rabu (26/6/2024).

Baca Juga: Aturan Baru Kartu Oranye di Sepak Bola, Pemain Diusir 10 Menit

Regulasi Pemain dalam Aturan Baru Liga 1

Selain itu, lanjut Ferry, PT LIB juga mengeluarkan sejumlah peraturan baru terkait dengan regulasi pemain. Termasuk jumlah kuota pemain asing dan penggunaan pemain U-22.

Untuk kuota pemain asing, setiap klub boleh memiliki maksimal delapan pemain asing free (bebas), baik Asia maupun non Asia.

Ferry menjelaskan, dalam teknisnya nanti setiap klub maksimal hanya boleh memainkan enam pemain asing di starting eleven dalam setiap pertandingan. Sementara, dua lainnya duduk pada bangku cadangan.

“Delapan pemain diizinkan untuk masuk dalam daftar pemain. Namun, hanya enam pemain yang boleh masuk ke dalam starting eleven. Untuk pergantian pemain, pemain asing harus digantikan oleh pemain asing lainnya, baik dari Asia maupun non-Asia,” terangnya.

Perubahan regulasi selanjutnya terkait penggunaan pemain U-22. Mengenai aturan baru Liga 1 ini, Ferry menyatakan bahwa setiap klub wajib memainkan setidaknya satu pemain U-22. Atau yang lahir pada 1 Januari 2003, dengan waktu bermain minimal 45 menit.

Berbeda dengan musim lalu, yang mana batas usia pemain muda adalah U-23. Perubahan ini merupakan bentuk kerja sama antara LIB dan Timnas Indonesia.

Baca Juga: Liga 1 2024/2025 Pakai Format Kompetisi Penuh, Bojan: Siapa Takut?

Sebab, pada tahun 2025 akan diadakan SEA Games yang menggunakan pemain dari kategori usia di bawah 22 tahun. (Revi/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Teror Ulat Bulu Ukuran Besar Serang Tanaman dan Rumah Warga Sumedang, Jumlahnya Ribuan Bikin Merinding

Teror Ulat Bulu Ukuran Besar Serang Tanaman dan Rumah Warga Sumedang, Jumlahnya Ribuan Bikin Merinding

harapanrakyat.com,- Teror ulat bulu di Desa Dusun Pasirhurip, Desa Sukajadi, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat membuat warga cemas. Apalagi ukuran serangga tersebut rata-rata...
Ratusan Jabatan Kosong di Pemkab Ciamis, Bagaimana Ketentuan Rotasi dan Promosi Jabatan

Ratusan Jabatan Kosong di Pemkab Ciamis, Bagaimana Ketentuan Rotasi dan Promosi Jabatan?

harapanrakyat.com,- Rotasi atau mutasi dan promosi jabatan di lingkungan pemerintah sudah menjadi hal yang biasa. Namun ada ketentuan untuk melakukan pengangkatan, pemindahan, dan penggantian...
Diduga Oleng, Sebuah Mobil di Kota Banjar Terjun ke Saluran Irigasi, Satu Orang Terluka

Diduga Oleng, Sebuah Mobil di Kota Banjar Terjun ke Saluran Irigasi, Satu Orang Terluka

harapanrakyat.com,- Sebuah kendaraan roda 4 Jenis Toyota Calya dengan nomor polisi Z 1628 TL yang dikemudikan oleh Tarsono (69) warga Cisaga, Kabupaten Ciamis mengalami...
Banjir dan Longsor di Sukahening Tasikmalaya, Puluhan Rumah Terendam dan 2 Rusak Parah

Banjir dan Longsor di Sukahening Tasikmalaya, Puluhan Rumah Terendam dan 2 Rusak Parah

harapanrakyat.com,- Bencana banjir dan tanah longsor melanda wilayah Kampung Calincing, Desa Calingcing, Kecamatan Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (19/5/2025) malam. Banjir dan longsor...
Pasca Pembongkaran, Pemkab Pangandaran Fokus Relokasi Pedagang Pasar Wisata, Ini Lokasinya

Pasca Pembongkaran, Pemkab Pangandaran Fokus Relokasi Pedagang Pasar Wisata, Ini Lokasinya

harapanrakyat.com,- Pembongkaran kios di Pasar Wisata Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, hampir rampung. Pasca pembongkaran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran akan fokus soal relokasi pedagang Pasar...
Pembahasan RPJMD 2025-2029, Pemkot Banjar Berencana Revitalisasi Alun-alun dan Bangun Kawasan Rest Area

Pembahasan RPJMD 2025-2029, Pemkot Banjar Berencana Revitalisasi Alun-alun dan Bangun Kawasan Rest Area

harapanrakyat.com,- Dalam pembahasan RPJMD 2025-2029, Pemkot Banjar, Jawa Barat berencana akan merevitalisasi Alun-alun dan Masjid Agung Kota Banjar. Tak hanya itu, pemerintah juga merencanakan...