Jumat, Mei 9, 2025
BerandaBerita JabarPemprov Jawa Barat Tunggu SE dari Kemnaker Soal Penetapan UMP 2025

Pemprov Jawa Barat Tunggu SE dari Kemnaker Soal Penetapan UMP 2025

harapanrakyat.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat masih menunggu Surat Edaran (SE) Kemnaker terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Sebab, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan 21 Pasal dalam UU Cipta Kerja, satu di antaranya mengenai pengupahan.

Baca Juga : Menyalahi Aturan, Apindo Imbau Para Pengusaha Tidak Ikuti Keputusan Gubernur Jawa Barat 561

Plh Kepala Disnakertrans Jawa Barat, Arief Nadjemudin mengatakan, pihaknya sudah mengikuti rapat koordinasi dengan Kemnaker mengenai proses penetapan UMP 2025.

Saat ini, pihaknya pun masih menunggu arahan lanjutan dari Kemnaker yang akan menerbitkan SE untuk penetapan UMP 2025.

“Setelah putusan MK, ada rapat koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan, dan kami sekarang menunggu arahan dari pusat, menunggu saja surat edaran,” kata Arief melalui sambungan telepon, Selasa (5/11/2024).

Dalam proses penetapan UMP 2025, Disnakertrans Jawa Barat akan tetap mempertimbangkan tiga variabel. Hal itu meliputi pertumbuhan ekonomi, kondisi inflasi, dan indeks tertentu (alfa). Selain itu, juga terdapat pertimbangan mengenai Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Arief menambahkan, Kemnaker akan segera menerbitkan SE mengenai formulasi penetapan UMP 2025 dalam waktu dekat ini. Sebab, batas akhirnya penetapan upah minimum provinsi 2025 yakni, 21 November 2024 sedangkan UMK pada 30 November 2024.

“Di awal November 2024 ini, jadi masih ada waktu sebelum 21 November 2024. Artinya segera dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Arief menambahkan.

Baca Juga : Aliansi 5 Serikat Buruh Gelar Aksi di DPRD Bandung Barat, Para Pekerja Menuntut Ini!

Arahan Presiden RI Soal Tindak Lanjut Putusan MK Terkait Penetapan UMP 2025

Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli memastikan, pihaknya sudah mendapatkan arahan dari Presiden RI, Prabowo Subianto mengenai tindak lanjut putusan MK terutama terkait penetapan UMP 2025.

Saat ini, Kemnaker sedang merumuskan hal tersebut karena terdapat batas waktu hingga 7 November 2024 untuk mengambil keputusan.

“Apakah itu surat edaran atau pun peraturan Menteri Ketenagakerjaan mengenai  penetapan upah minimum. Itu nantinya akan kami sampaikan kepada gubernur se-Indonesia,” kata Yassierli, Senin (4/11/2024). (Reza/R13/HR Online/Editor-Ecep)

BKPSDM Ciamis Umumkan Jadwal Terbaru Tes Seleksi PPPK Tahap II

BKPSDM Ciamis Umumkan Jadwal Terbaru Tes Seleksi PPPK Tahap II

harapanrakyat.com,- Pemkab Ciamis melalui Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis mengumumkan penyesuaian jadwal tes seleksi PPPK formasi tahun 2024 tahap...
Dugaan Penganiayaan di Kampung Turis

Polres Pangandaran Ungkap Kasus Dugaan Penganiayaan di Kampung Turis, Dua Orang Diamankan

harapanrakyat.com,- Kasus dugaan penganiayaan di Kampung Turis, Desa Wonoharjo, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, berhasil diungkap Satreskrim Polres Pangandaran, Polda Jabar dalam kegiatan Operasi Pekat...
Pembentukan Koperasi Merah Putih

Kades di Kota Banjar Respon Pembentukan Koperasi Merah Putih, Singgung soal BUMDes

harapanrakyat.com,- Sejumlah kepala desa di Kota Banjar, Jawa Barat, merespon soal keharusan pembentukan Koperasi Merah Putih Desa/Kelurahan yang harus sudah terbentuk pada Juni mendatang. Sejumlah...
Nasib Preman Kampung

Awalnya Sok Jagoan Endingnya Mewek di Kantor Polisi, Begini Nasib Preman Kampung di Garut yang Bacok Ustad

harapanrakyat.com,- Nasib preman kampung di Garut, Jawa Barat, yang melakukan pembacokan terhadap seorang ustad yang sedang beribadah sholat dzuhur berakhir di kantor polisi. Pelaku...
Pengembalian Tunjangan Rumdin DPRD

Aktivis Pertanyakan Dasar Pengembalian Tunjangan Rumdin DPRD Kota Banjar oleh Kejaksaan

harapanrakyat.com,- Aktivis Kota Banjar, Jawa Barat, Awwal Muzakki mempertanyakan dasar pengembalian uang tunjangan rumdin (rumah dinas) dan tunjangan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Kota...
Rumah Warga di Karangkamulyan

Satu Rumah Warga di Karangkamulyan Ciamis Ambruk Akibat Tanah Longsor, 8 Jiwa Harus Mengungsi

harapanrakyat.com,- Satu rumah warga di Karangkamulyan, tepatnya di RT 10, RW 03, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, ambruk akibat tanah longsor...