Minggu, Juni 8, 2025
BerandaBerita JabarTim Pasangan Calon Pilgub Jawa Barat 2024 Belum Serahkan Materi Iklan Kampanye...

Tim Pasangan Calon Pilgub Jawa Barat 2024 Belum Serahkan Materi Iklan Kampanye ke KPU

harapanrakyat.com – Tim pasangan calon peserta Pilgub Jawa Barat 2024 sampai saat ini belum menyerahkan materi iklan kampanye di media massa ke KPU.

Baca Juga : KPU Beberkan Tema Hingga Aturan Debat Publik Pilgub Jawa Barat 2024

Hal itu diungkapkan Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jawa Barat, Hedi Ardia. Ia mengatakan, merujuk pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, tim pasangan calon harus menyerahkan materi iklan kampanye di media massa ke KPU.

Namun, hingga saat ini KPU belum menerima materi iklan kampanye di media massa dari semua tim paslon peserta Pilgub Jawa Barat 2024.

Padahal penyerahan materi iklan kampanye di media massa itu ada tenggat waktu 14 hari sebelum menyiarkannya. Adapun tenggat waktu penyerahan materi iklan kampanye di media massa yaitu, 26 Oktober 2024. Penayangan iklan kampanye di media massa yaitu 10 sampai 23 November.

Ia memastikan KPU akan terus meminta tim pasangan calon peserta Pilgub Jawa Barat 2024 segera menyerahkan materi iklan itu. Sebab, KPU harus memeriksa materi iklan kampanye sebelum penayangan di media massa.

Baca Juga : KPU Kota Bandung Siapkan 3450 Surat Suara Khusus Penyandang Disabilitas pada Pilkada 2024

“Jadi saya kejar terus. Kalau (tim pasangan calon) tidak menyerahkan, KPU hanya akan menayangkan yang sudah setor (materi iklan kampanye di media massa),” ucapnya.

Sebagai informasi, materi iklan peserta Pilgub Jawa Barat 2024 ini meliputi, nama paslon, nomor urut, visi, misi, dan program. Kemudian, berupa foto paslon, foto pengurus partai politik atau gabungan peserta pemilu, dan tanda gambar partai politik atau gabungan peserta pemilu.

Selain itu, tim pasangan calon juga harus mematuhi kode etik periklanan atau Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standat Program Siaran (P3SPS). Terutama tentang larangan penayangan kekerasan, fitnah, serta Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). (Reza/R13/HR Online/Editor-Ecep)

Bupati Ciamis Terima Kunjungan dua Tokoh Ciamis, Bahas kekosongan Wakil Bupati?

Bupati Ciamis Terima Kunjungan Dua Tokoh Ciamis, Bahas kekosongan Wakil Bupati?

harapanrakyat.com,- Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menerima silaturahmi dua tokoh Kabupaten Ciamis saat momentum Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, Sabtu (7/6/2025). Dalam kesempatan tersebut,...
Cara Mengatasi Menu Pengaturan Hilang di HP Oppo

Cara Mengatasi Menu Pengaturan Hilang di HP Oppo

Menu Pengaturan hilang di HP Oppo membuat pengguna kesulitan dalam mengatur gadget kesayangannya. Sebagaimana yang kita tahu, Setelan memang jadi sarana untuk mengatur ponsel....
Bupati Ciamis Terima Kunjungan Dua Tokoh Nasional di Momentum Idul Adha, Bahas Arah Pembangunan Daerah

Bupati Herdiat Terima Kunjungan Dua Tokoh Ciamis di Momentum Idul Adha, Bahas Arah Pembangunan Daerah

harapanrakyat.com,- Pada momentum Idul Adha, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya kedatangan dua orang tokoh nasional yang peduli pada kemajuan daerah, pada Sabtu (7/6/2025) di Pendopo...
Membawa Ganja Sintetis

Kedapatan Membawa Ganja Sintetis, Seorang Mahasiswa di Garut Diciduk Polisi

harapanrakyat.com,- MH (22), seorang mahasiswa di Garut, Jawa Barat, terpaksa dicokok polisi setelah kedapatan membawa ganja sintetis. Mahasiswa tersebut kini harus digelandang ke Mapolres...
Sholat Unsi Qobri, Makna, Tata Cara, dan Keutamaan bagi Jenazah

Sholat Unsi Qobri, Makna, Tata Cara, dan Keutamaan bagi Jenazah

Sholat unsi qobri menjadi salah satu amalan istimewa yang jarang banyak orang ketahui. Sholat sunnah ini memiliki tujuan mulia, yaitu sebagai bentuk kasih sayang...
Kasus Intoleransi di Indonesia

SETARA Institute Soroti Tren Kasus Intoleransi di Indonesia: Presiden Jangan Acuh!

harapanrakyat.com,- Berbagai kasus intoleransi di Indonesia kini semakin marak terjadi. Hingga pertengahan tahun 2025 atau enam bulan masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, kasus tersebut...