Wakil Ketua KNPI Kota Banjar, Wahidan.
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Menanggapi adanya permasalahan yang dialami dua orang siswa SMK 1 Pasundan Banjar, Wakil Ketua KNPI Kota Banjar, Wahidan, mengatakan, jika ada siswa yang nakal, seharusnya pihak sekolah melakukan cara-cara yang preventif.
“Kalau dikeluarkan, yang harus kita pikirkan adalah mau kemana anak tersebut pasca dikeluarkan. Berilah sanksi ringan yang sifatnya edukatif. Sebab, sanksi punishment dengan cara mengeluarkan bukanlah suatu langkah yang solutif,” tandasnya, kepada HR, Selasa (20/10/2015).
Jika benar ada ada siswa maupun siswi yang dikeluarkan oleh pihak sekolah, lanjut Wahidan, maka hal itu akan mencoreng wajah pendidikan di Kota Banjar, dimana lembaga pendidikan di Banjar terkesan arogan.
Menurutnya, Dinas Pendidikan seharusnya melakukan tindakan tegas, jangan sampai pihak sekolah memberikan sanksi dengan cara drop out (DO) terhadap peserta didiknya. Sebab, sanksi tersebut justru akan menambah tingginya angka anak putus sekolah di Banjar, dan juga dianggap tidak selaras dengan semangat misi walikota, yakni meningkatkan mutu kualitas SDM masyarakat Kota Banjar.
Wahidan juga menegaskan, bahwa kenakalan anak-anak, remaja maupun pemuda menjadi tanggung jawab bersama. Apa yang terjadi di sekolah tersebut menjadi tantangan bagaimana seorang pendidik untuk lebih kreatif lagi dalam mendidik.
“Jika tetap dikeluarkan, saya malah mempertanyakan kualitas dari guru-guru yang ada di sekolah tersebut, berarti sebagai guru, mereka tidak becus dan gagal mendidik siswanya,” tegasnya.
Dia menilai, permasalahan tersebut menandakan buruknya potret pendidikan di Kota Banjar, dan merupakan satu bentuk kegagalan negara, dalam hal ini Pemkot Banjar, dalam memenuhi kebutuhan hak dasar pendidikan yang berkualitas bagi rakyatnya.
Guna menyikapinya, Disdik jangan tinggal diam, segera duduk bersama dengan semua pihak yang berkaitan. Jika pihak sekolah tetap melakukan DO pada anak tersebut, maka Kepala Disdik Kota Banjar dan Kepala SMK 1 Pasundan, harus bertanggungjawab terhadap nasib anak tersebut kedepannya.
“Selain itu, walikota juga harus segera menegur Kepala Sekolah dan Kadisdik selaku pembantu kepala daerah di sektor pendidikan,” katanya.
Wahidan mengingatkan, bahwa pendidikan adalah salah satu hak dasar warga negara, sebagaimana tertuang dalam pasal 28 C ayat (1), yang menyatakan setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Sementara itu, Ketua PMII Kota Banjar, Ahmad Muhafid, mengaku dirinya merasa sangat prihatin dengan masalah yang terjadi di SMK 1 Pasundan Banjar. Dia pun menyayangkan jika benar tindakan sekolah akan mengeluarkan siswanya segampang itu.
Padahal, sekolah harusnya memberikan tindakan persuasif terhadap anak didiknya. Tindakan persuasif itu contohnya dengan memberikan bimbingan khusus bagi siswa nakal, dan koordinasi guru dengan orang tua harus dilakukan.
“Dinas Pendidikan sebagai muara dari sekolah pun jangan diam saja, apalagi Kota Banjar menggalakan wajib belajar 12 tahun. Ini sungguh menjadi tamparan keras potret pendidikan di Banjar. (Hermanto/R3/HR-Online)
Berita Terkait
Pihak SMK 1 Pasundan Banjar Bantah Akan Keluarkan Siswanya
Duh! 2 Pelajar SMK 1 Pasundan Banjar Akan Dikeluarkan Pihak Sekolah?