Kamis, Mei 15, 2025
BerandaBerita PangandaranIni Sebab KPUD Pangandaran Dilaporkan ke Bawaslu dan KPK

Ini Sebab KPUD Pangandaran Dilaporkan ke Bawaslu dan KPK

Kantor Bawaslu. Foto: Ist/Net

[Berita terkait KPUD Pangandaran Dilaporkan ke Bawaslu dan KPK]

Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-

Ketua Tim Kuasa Pendamping FPM (Forum Pangandaran Menggugat) dari LBH LSM GMBI, Moch. Fauzan, ketika dihubungi HR Online, via telepon selulernya, Minggu (20/12/2015) malam,  menegaskan, pihaknya akan melaporkan KPUD Pangandaran ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara pengaduan yang dilaporkan ke Bawaslu akan ditembuskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Menurutnya, pihaknya sudah mengumpulkan berbagai dugaan pelanggaran yang akan dijadikan alat bukti ke lembaga Negara tersebut. Saat berada di Bawaslu, kata Fauzan, pihaknya akan melaporkan soal keabsahan KPUD Pangandaran sebagai penyelanggara Pilkada Pangandaran. [Berita terkait: KPUD Pangandaran Dilaporkan ke Bawaslu dan KPK]

“Seperti yang kami sampaikan saat audensi kemarin bahwa KPUD Pangandaran tidak melaksanakan pasal 13, 14, 15 Undang-undang No. 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-undang No. 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti tentang pemilihan Gubernur Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-undang,” terangnya.

Artinya, lanjut dia, KPUD Pangandaran tidak pernah melaksanakan tahapan Pilkada yang diamanatkan dalam pasal-pasal tersebut. Karena KPUD Pangandaran hanya melanjutkan tahapan yang sebelumnya dilakukan oleh KPUD Ciamis. “Nah, dengan adanya pergantian komisoner KPUD ini kami nilai cacat hukum. Karena hal itu tidak diatur dalam undang-undang,” terangnya.

Dengan begitu, kata Fauzan, pihaknya akan meminta kepada Bawaslu agar seluruh proses dan tahapan Pilkada Pangandaran diulang dan menggugurkan seluruh tahapan yang sudah ditempuh. “Sementara ke DKPP dan KPU kami hanya menyerahkan tembusan pengaduan yang disampaikan ke Bawaslu. Sedangkan ke KPK, kami akan melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di KPUD Pangandaran,” tegasnya.

Menurut Fauzan, dugaan korupsi yang dimaksud, yakni pada nota perjanjian dana hibah Pilkada antara Pemkab Pangandaran dengan KPUD Ciamis. Pihaknya, terang dia, menilai bahwa nota perjanjian tersebut tidak diatur dalam Undang-undang. Selain itu, KPUD Ciamis pun tidak memiliki payung hukum sebagai penyelanggara Pilkada Pangandaran.

“Setelah kami mengkaji peraturan perundang-undangan, bahwa penyelenggara Pilkada harus dilakukan oleh KPUD setempat atau sesuai dengan domisili. Artinya, KPUD Ciamis tidak berhak menjadi penyelenggara Pilkada yang mendapat dana hibah dari Pemkab Pangandaran, “ujarnya.

Selain itu, Fauzan membeberkan, saat pelimpahan kewenangan penyelenggara Pilkada dari KPUD Ciamis ke KPUD Pangandaran terjadi penyerahan sisa anggaran Pilkada yang dituangkan dalam berita acara nota kesepakatan. Menurutnya, dalam peraturan perundang-undangan, tidak diatur adanya pelimpahan penyelenggara Pilkada. Seharusnya penyelanggara yang memulai tahapan harus menyelesaikan hingga tuntas.

“Dalam berkas nota kesepakatan penyerahan sisa anggaran dari KPUD Ciamis ke KPUD Pangandaran pun tidak tertera tandatangan Sekretaris KPUD Pangandaran. Padahal, posisi Sekretaris KPUD sebagai Kuasa Pemegang Anggaran (KPA) dana hibah Pilkada. Jika ditelaah dari rangkaian dan proses tersebut, kami menilai terdapat kerugian Negara. Dan hal itu akan kami laporkan ke KPK,” ungkapnya.

Fauzan pun menambahkan dalam nota kesepakatan tersebut terdapat bunyi klausul yang menyebutkan bahwa KPUD Pangandaran dengan KPUD Ciamis siap bertanggungjawab atas terjadinya pelimpahan sisa anggaran Pilkada.

“Dalam klausul itu kedua KPUD menyatakan bahwa mereka bertanggungjawab soal pelimpahan tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Padahal, soal pelimpahan itu tidak diatur dalam perundang-undangan. Dengan begitu, kami meyakini bahwa nota kesepakatan itu sudah melanggar peraturan perundang-undangan,” ungkapnya. (Ntang/R2/HR-Online)

Juara Liga Indonesia

Bukan Cuma Bojan Hodak, Ini Daftar Pelatih yang Sukses Bawa Back to Back Juara Liga Indonesia

Bojan Hodak berhasil mengukir sejarah dengan membawa Persib Bandung menjadi juara back to back. Juru taktik asal Kroasia ini menjadi Pelatih terbaik di Liga...
Budidaya Pertanian Melon Madesta Ala Warga Binaan Lapas Banjar

Budidaya Pertanian Melon Madesta Ala Warga Binaan Lapas Banjar

harapanrakyat.com,- Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Banjar, Jawa Barat, diberikan program pelatihan kemandirian pangan melalui budidaya melon jenis madesta. Budidaya...
Gerakan Nasional Tanam Bambu

LSI Denny JA Sebut Gerakan Nasional Tanam Bambu Bakal Jadi Legacy Kuat Presiden Prabowo

harapanrakyat.com,- Bambu, tanaman khas yang kaya manfaat, dinilai sudah saatnya menjadi bagian dari gerakan nasional di Indonesia. Apabila Presiden Prabowo Subianto berhasil menggalakkan Gerakan...
Jalan Raya Mangunreja-Sukaraja

Jalan Raya Mangunreja-Sukaraja di Kabupaten Tasikmalaya Ditutup Total Akibat Longsor

harapanrakyat.com,- Hujan deras mengguyur wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, menyebabkan terjadinya longsor di Jalan Raya Mangunreja-Sukaraja, Kampung Cibeureum, Desa Tanjungjaya, Kecamatan Mangunreja, Rabu (14/5/2025). Material...
Tol Cisumdawu KM 177

Pergerakan Tanah Ancam Jalan Tol Cisumdawu KM 177 dan 60 Rumah Warga di Sumedang

harapanrakyat.com,- Pergerakan tanah ancam Jalan Tol Cisumdawu KM 177 dan 60 rumah warga di Dusun Bojongtotor, Desa Sirnamulya, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa...
Pacar Baru Medina Zein, Ternyata Begini Awal Kedekatannya

Pacar Baru Medina Zein, Ternyata Begini Awal Kedekatannya

Pacar baru Medina Zein membuat netizen penasaran. Medina Zein sendiri memang baru memiliki pacar lagi setelah bercerai beberapa waktu lalu. Kini sang aktris Indonesia...