Ilustrasi. Foto: Ist/Net
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Pemerintahan Desa di Kabupaten Pangandaran menilai biaya operasional atau biaya angkut beras miskin (raskin) yang ditetapkan sebesar Rp. 200 per kilogram terlalu minim atau bahkan bisa tekor (kurang) apabila melihat medan atau jangkauan wilayah desa yang berada di Kabupaten Pangandaran. Mereka meminta penetapan biaya operasional raskin disesuaikan dengan kondisi geografis masing-masing desa.
Kepala Desa Kertajaya, Kecamatan Cigugur, Saepuloh, mengatakan, kondisi geografis masing-masing desa di wilayah Kabupaten Pangandaran berbeda-beda. Misalkan, lanjut dia, di desa yang berada di wilayah pegunungan dipastikan akan kerepotan ketika menyalurkan raskin ke seluruh kampung. Karena jarak tempuh satu kampung ke kampung lainnya cukup berjauhan.
“Kalau biaya operasionalnya hanya Rp. 200 perkg, saya yakin perangkat desa yang menjadi petugas penyalur raskin akan mengeluh. Karena biaya segitu akan habis di jalan, bahkan bisa jadi tekor. Kondisi ini dikhawatirkan menjadi permasalahan di kemudian hari, karena memberi celah kepada perangkat desa untuk melakukan pungutan sebagai uang penganti ongkos kirim,” terangnya, kepada HR Online, akhir pekan lalu.
Kondisi itupun lanjut dia, akan menjadi dilema bagi perangkat desa. Karena apabila perangkat desa melakukan pungutan ke penerima dipastikan akan menuai reaksi dari masyarakat. Sebab, Pemkab Pangandaran sudah menggembor-gemborkan bahwa program raskin ini gratis atau tanpa ada pungutan sepesarpun. “Kalau memungut tambahan ongkos kirim pasti disalahkan. Tapi kalau tidak akan merugikan,” imbuhnya.
Karenanya, Saefuloh meminta Pemkab Pangandaran meninjau kembali anggaran operasional penyaluran raskin. “Kalau wilayah desanya berada di pesisir pantai, misalnya, saya rasa biaya segitu bisa cukup. Tetapi, kalau wilayah desanya berada di pegunungan pastinya berat. Makanya, kami mengusulkan agar ada penambahan biaya operasionial khusus untuk desa yang berada di wilayah pegunungan,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Pemdes BP3APK2BPMPD Kabupaten Pangandaran, Tjomi Suryadi mengatakan, berdasarkan regulasi yang ditetapkan terkait dana transportasi pendistribusian Raskin, masing-masing desa mendapat jatah sebesar Rp. 200/kilogram.
“Tidak ada perbedaan, seluruh desa diberi jatah yang sama. Jadi, silahkan diatur oleh desa masing-masing bagaimana strateginya, terutama untuk penyaluran ke daerah yang sulit dijangkau. Kami tidak bisa memberikan tambahan anggaran, karena ketetapan dalam regulasinya seperti itu,” ujarnya. (Mad/R2/HR-Online)
Berita Terkait
Tahun Ini, 28.114 KK di Pangandaran Dapat Raskin Gratis
Program Raskin Gratis di Pangandaran Bikin Pusing Kepala Desa