Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Semakin tergerusnya lahan pertanian produktif di Kota Banjar yang beralih fungsi menjadi tempat bisnis seperti halnya perumahan, mini market dan sebagainya, mendapat sorotan pihak DPRD Kota Banjar. Ketua Badan Persiapan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjar, Mujamil, menyayangkan banyaknya lahan pertanian atau persawahan produktif di Kota Banjar yang kini beralih fungsi.
“Lihat saja salah satunya contoh, meski hanya seluas 50 bata lahan sawah di Dusun Sampih, Desa Rejasari, Kecamatan Langensari, direncanakan beralih fungsi dibangun mini market,” kata Mujamil, kepada Koran HR, pekan lalu, saat dimintai tanggapannya mengenai permasalahan tersebut. [Berita Terkait: Alih Fungsi Lahan Pertanian di Kota Banjar Kian Mengkhawatirkan]
Menurut dia, jika tidak dijaga dan diatur, tentu semakin mengancam program swasembada pangan yang selama ini digembar-gemborkan pemerintah. Terlebih bagi Kota Banjar sendiri yang bervisikan Agropolitan.
Untuk meminimalisir hal itu, di tahun 2016 ini pihaknya sudah mengajukan Perda Inisiatif tentang Pertanian Berkelanjutan. Karena saat ini Kota Banjar baru memiliki Perda RTRW, sedangkan yang lebih detail zonanya belum memiliki, yaitu Perda RDTR.
Walau visi agropolitan tidak hanya sebatas ketersediaan lahan pertanian, lanjut Mujamil, namun tetap mesti dipertahankan. Artinya, lahan pertanian yang dijadikan tempat bisnis, maka pengusaha harus menyediakan lahan penggantinya.
“Nah, itu tentu harus diatur dalam Perda Pertanian Berkelanjutan. Sebab, jangan dipungkiri, bertani itu modal awalnya adalah lahan pertanian. Jadi lahan pertanian ini lah yang harus kita jaga dan amankan agar ketersedian pangan lokal terus tercukupi,” tegasnya.
Raperda yang sudah digagas sejak lama, perlu dilakukan melalui berbagai tahapan, seperti dibahas lintas OPD, yaitu Dinas Pertanian dan BPMPPT. Selanjutnya dilakukan kajian naskah akademik.
“Sekali lagi, Perda Pertanian Berkelanjutan diusulan atas dasar pentingnya perlindungan terhadap lahan pertanian. Terbukti fakta di lapangan, ternyata di wilayah Kota Banjar masih saja ditemukan alih fungsi lahan,” pungkas Mujamil. (Nanks/Koran-HR)