Rabu, Mei 21, 2025
BerandaBerita PangandaranJejak Bangunan Stasiun KA di Jalur Banjar-Pangandaran-Cijulang yang Masih Tersisa

Jejak Bangunan Stasiun KA di Jalur Banjar-Pangandaran-Cijulang yang Masih Tersisa

harapanrakyat,- Bangunan stasiun KA di jalur Banjar-Pangandaran-Cijulang sebagian besar sudah lenyap sejak kereta api tersebut berhenti beroperasi sekitar tahun 1982, atau setelah Gunung Galunggung di Tasikmalaya, Jawa Barat, meletus.

Saat masih beroperasi, kereta api berangkatan Banjar sampai Cijulang dengan lokomotif diesel dan gerbong yang terbuat dari kayu itu melintasi 17 stasiun.

Menurut Komersial Non Angkutan (KNA) PT KAI wilayah Banjar-Cijulang, Bambang Turisno, terhitung ada sekitar 17 stasiun yang pernah dilewati kereta api jurusan Banjar-Cijulang.

Baca Juga: Kerinduan Warga Pangandaran Naik Kereta Banjar-Cijulang, Berharap Reaktivasi Tak Sekedar Slogan

Mulai dari stasiun pemberangkatan di Banjar, kemudian Batulawang, Banjarsari, Cangkring, Cicapar, Padaherang, Ciganjeng, Tunggilis, Kalipucang. Selanjutnya Stasiun Sumber, Ciputrapinggan, Pangandaran, Cikembulan, Ciokong, Cibenda, Parigi, dan berakhir di Stasiun Cijulang.

Kondisi 4 Stasiun KA di Jalur Banjar-Pangandaran-Cijulang

Bambang menyebutkan, dari belasan stasiun kereta tersebut, kini hanya menyisakan 4 stasiun, itu pun dengan kondisi tinggal puing-puing bangunannya saja.

“Sekarang bangunan stasiun kereta api itu hampir semuanya sudah tidak ada. Adapun yang masih berdiri tinggal sisa-sisanya saja,” kata Bambang, Rabu (30/4/2025).

Keempat stasiun KA di jalur Banjar-Pangandaran-Cijulang yang masih bisa dilihat puing-puing bangunannya adalah Stasiun Banjarsari, Kalipucang, Pangandaran dan Stasiun Cijulang.

Lanjut Bambang, saat ini di jalur Banjar sampai Cijulang terdapat bangunan dan rumah yang berada di jarak tidak aman dari bantaran rel kereta api.

Ia menjelaskan, yang disebut jarak tidak aman adalah bangunan yang ada dalam radius 7 meter dari bantaran rel. Sedangkan bangunan jarak aman adalah yang lokasinya lebih dari 7 meter dari rel kereta api.

Baca Juga: Tiga Terowongan Kereta Api Peninggalan Belanda di Pangandaran Jadi Cagar Budaya

“Karena ada tanah yang jarak lokasinya hingga 90 meter dari rel, tapi itu masih milik PT KAI,” terangnya.

Bambang juga mengatakan, ada sebuah buku kontrak perjanjian antara PT KAI dan penyewa tanah. Isi dalam perjanjian mengharuskan adanya pembayaran uang sewa.

“Besaran harga sewanya disesuaikan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) masing-masing lokasi. Untuk yang digunakan hunian sebesar Rp 5 ribu per meter, sedangkan yang digunakan untuk kebun, sawah dan kolam sebesar Rp 1.500 per meter,” pungkasnya. (Jujang/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Pemkab Ciamis Targetkan Raih Predikat Kabupaten Layak Anak Kategori Madya

Pemkab Ciamis Targetkan Raih Predikat Kabupaten Layak Anak Kategori Madya

harapanrakyat.com,- Pemerintah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menargetkan tahun 2025 ini meraih predikat sebagai Kabupaten Layak Anak kategori madya. Sejak tahun 2017, Ciamis setiap tahunnya...
Laka Tunggal Mobil Tabrak Rumah Terjadi di Kota Banjar, Ban Gundul Diduga Penyebabnya

Laka Tunggal Mobil Tabrak Rumah Terjadi di Kota Banjar, Ban Gundul Diduga Penyebabnya

harapanrakyat.com,- Kecelakaan (laka) tunggal mobil menabrak rumah warga terjadi terjadi di Kota Banjar, Jawa Barat. kecelakaan itu tepatnya di Jalan Husen Kartasasmita, Dusun Cilengkong,...
Gempa 3,7 Magnitudo Guncang Sumedang, Dapur Rumah Warga Ambruk

Gempa 3,7 Magnitudo Guncang Sumedang, Dapur Rumah Warga Ambruk

harapanrakyat.com,- Gempa bumi tektonik dengan kekuatan 3,7 magnitudo, mengguncang wilayah Sumedang, Jawa Barat, pada Rabu (21/5/2025) sekitar pukul 03.10 WIB. Getaran gempa bumi terasa...
Pemkab Ciamis Rumuskan Arah Pembangunan Berkelanjutan Lewat Musrenbang RPJMD 2025-2029

Pemkab Ciamis Rumuskan Arah Pembangunan Berkelanjutan Lewat Musrenbang RPJMD 2025-2029

harapanrakyat.com,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis, Jawa Barat, menyelenggarakan kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029. Musrenbang tersebut berlangsung...
Buru Bos Besar Tambang Pasir Ilegal di Desa Cidadap, Polres Tasikmalaya Komitmen Bawa Jalur Hukum Semua Orang yang Terlibat

Buru Bos Besar Tambang Pasir Ilegal di Desa Cidadap, Polres Tasikmalaya Komitmen Bawa Jalur Hukum Semua Orang yang Terlibat

harapanrakyat.com,- Satreskrim Polres Tasikmalaya tengah memburu bos besar di balik tambang pasir ilegal di Desa Cidadap, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya. Polisi saat ini sedang...
Lesti Kejora Dilaporkan ke Polisi, Diduga Langgar Hak Cipta

Lesti Kejora Dilaporkan ke Polisi, Diduga Langgar Hak Cipta

Pada Minggu, 18 Mei 2025, Lesti Kejora dilaporkan ke polisi oleh Yoni Dores. Ia merupakan pemegang hak cipta sejumlah lagu yang telah di-cover oleh...