Sabtu, Mei 3, 2025
BerandaBerita JabarGara-gara Ngantuk, Polres Sumedang Tetapkan Sopir Travel Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di...

Gara-gara Ngantuk, Polres Sumedang Tetapkan Sopir Travel Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu 

harapanrakyat.com,- Polres Sumedang tetapkan sopir travel bernomor polisi D-7838-AV, Imat Hendrawan (41), yang terlibat kecelakaan dengan Truk Wing Box bernomor polisi B-9652-TEZ di jalan Tol Cisumdawu Kilometer 189, kawasan Desa Mandalaherang, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian dari Unit Gakkum Polres Sumedang melakukan gelar perkara. Kecelakaan maut ini mengakibatkan tiga korban meninggal dunia dan melukai enam orang lainnya.

Penetapan Sopir Travel Maut Jadi Tersangka

Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari sopir travel maupun saksi-saksi dalam perkara ini, polisi telah menyimpulkan sopir travel saat mengendarai kendaraannya dalam keadaan mengantuk. Karena sopir sebelum berkendara telah meminum obat diabetes yang menjadi salah satu faktor sopir mengantuk. 

“Dapat kita simpulkan dua poin, pertama adalah pengakuan dari sopir bahwasanya dia dalam kondisi sakit dan minum obat diabet. Hingga saat mengendarai kendaraan travel itu dalam keadaan mengantuk,” Kata Awang, Jumat (2/5/2025).

Awang menuturkan, ada penguatan lainnya dalam pembuktian bahwa sang sopir lalai berkendara. Penguatan ini berasal dari keterangan saksi penumpang travel. Mereka menuturkan sopir sempat terlenyap tidur saat berkendara. 

“Penumpang yang ada di belakang menguatkan keterangan jika sopir kondisinya mengantuk. Penumpang melihat bahwa sopir mengangguk ke depan seolah-olah (ngalenyap) mengantuk,” tuturnya.

Dengan berbagai proses dari penyelidikan itu, polisi pun menaikan perkara tersebut menjadi penyidikan dan menetapkan pengemudi mobil travel sebagai tersangka.

“Untuk status dari sopir travel sekarang sudah menjadi tersangka,” ujarnya. 

Kecepatan Mobil Melebihi Batas

Berdasarkan hasil gelar perkara dan meningkatnya status dari penyelidikan ke penyidikan, kata Awang, terungkap bahwa kendaraan travel melaju melebihi batas maksimum, yaitu 120 kilometer per jam. Kecepatan ini jauh melampaui batas maksimal di jalan tol Cisumdawu, yaitu 80 kilometer per jam.

Saat berada tepat di TKP, kendaraan travel yang melaju cepat hendak menyusul kendaraan truk. Akibatnya, kendaraan travel tidak bisa menghindar dan langsung menabrak bagian belakang kanan truk tersebut.

“Pengakuan pengemudi adalah 120 kilometer per jam, sehingga itu sudah menjadi bukti yang cukup untuk menentukan sopir travel tersebut sebagai tersangka dalam perkara ini. Selain itu pengakuan dari pengemudi travel dia akan menyalip ke arah kanan ke jalur cepat. Namun karena jarak itu tidak aman dengan kecepatan 120 kilometer per jam hingga terjadilah benturan. Karena kondisi jalan juga itu menanjak, sehingga truk Hino itu kecepatan 40 kilometer tidak terlalu cepat. Jadi travel itu tidak sempat menghindar sehingga mengenai body sebelah belakang kanan dari truk,” pungkasnya. 

Sementara itu, polisi mengancam sopir travel maut tersebut dengan pasal 310 ayat (4), juncto 310 ayat (2), Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009. Ancaman hukuman bagi sopir adalah 6 tahun penjara. (Aang/R6/HR-Online)

Situ Ciranca Majalengka

Situ Ciranca Majalengka, Tempat Healing Alami, Sejuk, dan Terjangkau

harapanrakyat.com,- Jika Anda sedang mencari tempat untuk menyegarkan pikiran, Situ Ciranca bisa jadi pilihan yang tepat. Situ Ciranca terletak di Desa Teja, Kecamatan Rajagaluh,...
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud

Sebut Dedi Mulyadi Gubernur Konten, Siapa Rudy Mas’ud? Ini Profilnya

Harapanrakyat.com - Nama Rudy Mas’ud kini tengah menjadi perbincangan publik usai dirinya melontarkan kalimat “Gubernur Konten” pada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi saat Rapat...
Dedi Mulyadi luruskan makna Gubernur Konten

Dedi Mulyadi Luruskan Makna Gubernur Konten dari Rudy Mas’ud: Dia Itu Ingin Muji Saya

harapanrakyat.com,-  Pernyataan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud, soal “Gubernur Konten” menjadi sorotan publik setelah potongan videonya beredar luas di media sosial. Dalam video...
Jonathan Frizzy Tersandung Kasus Hukum, Netizen Ramai Singgung Soal Karma

Jonathan Frizzy Tersandung Kasus Hukum, Netizen Ramai Singgung Soal Karma

Nama Jonathan Frizzy mendadak jadi hot topic. Hal tersebut bermula ketika rumor Jonathan Frizzy tersandung kasus hukum mencuat ke permukaan. Pesinetron Indonesia itu disinyalir...
Selamat, Harris Vriza Resmi Menikah dengan Haviza Devi Setelah 5 Tahun Berpacaran

Selamat, Harris Vriza Resmi Menikah dengan Haviza Devi Setelah 5 Tahun Berpacaran

Kabar bahagia kembali datang dari selebriti tanah air. Harris Vriza resmi menikah dengan kekasihnya, Haviza Devi Anjani pada Jumat (2/5/2025) kemarin di Bali. Pasangan...
Tanggapi Keluhan Buruh, Wakil Wali Kota Banjar Dorong Pengusaha Patuhi Aturan Ketenagakerjaan

Tanggapi Keluhan Buruh, Wakil Wali Kota Banjar Dorong Pengusaha Patuhi Aturan Ketenagakerjaan

harapanrakyat.com,- Wakil Wali Kota Banjar, Jawa Barat, Supriana, akan mendorong para pengusaha untuk mematuhi aturan ketenagakerjaan. Hal tersebut menanggapi adanya keluhan dari kaum buruh...