harapanrakyat.com – SMAN 2 Cimahi, Jawa Barat, melarang semua siswa menggunakan kendaraan pribadi ke sekolah apabila belum memiliki SIM. Hal tersebut merupakan komitmen pihak sekolah menjaga keselamatan siswanya. Sekaligus bentuk implementasi hasil pengajaran di sekolah dalam mematuhi hukum yang berlaku pada kehidupan sehari-hari.
Baca Juga : Meski Gubernur Melarang, Disdik Kota Cimahi Masih Izinkan Wisuda Kelulusan di Sekolah
Hal tersebut selaras dengan imbauan Gubernur Jawa Barat yang melarang siswa tidak memiliki SIM membawa kendaraan pribadi ke sekolah. Merujuk pada aturan yang tercantum dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Wakil Kepala Sekolah SMAN 2 Kota Cimahi, Uus Suhara menyebut jika larangan ini bukanlah hal yang baru di sekolahnya.
“Jika Gubernur baru saja melarang siswa tanpa SIM membawa motor ke sekolah, Kami di SMAN 2 Cimahi sudah lama melakukannya. Hal tersebut semata-mata untuk menjaga keselamatan mereka,” kata Uus, Kamis (8/5/2025).
Selain untuk menegakan aturan larangan membawa kendaraan pribadi ke sekolah, kata ia, juga bermanfaat untuk meminimalisir risiko kecelakaan lalu lintas. Khususnya yang sering terjadi kepada pelajar belum cukup umur.
Baca Juga : Pemkot Cimahi Fasilitasi Pengadministrasian Tanah Ulayat Warga Cireundeu
Bahkan, menurutnya pihak sekolah juga gencar melakukan patroli dan razia dalam rangka pengawasan pelaksanaan aturan larangan membawa kendaraan pribadi ke sekolah tersebut. Pihak sekolah dengan bekerjasama dengan pihak kepolisian rutin melakukan patroli dan razia mencakup pemeriksaan perlengkapan keselamatan berkendara termasuk SIM.
Uus menuturkan selain menindak, pihaknya juga melakukan pendekatan secara persuasif melalui pembelajaran dan juga sosialisasi kepada siswa. Harapannya agar para siswa memahami, adanya aturan mengenai pelarangan tersebut semata untuk keselamatan bersama.
“Jika sampai terjadi kecelakaan, sekolah bisa ikut bertanggung jawab, terutama jika siswa membawa motor tak memiliki SIM. Dengan kata lain aturan gubernur (larangan membawa kendaraan pribadi ke sekolah) ini selain melindungi siswa juga melindungi sekolah,” ucapnya. (Eri/R13/HR Online/Editor-Ecep)