harapanrakyat.com,- PT UMI angkat bicara terkait pembongkaran tugu perbatasan desa di Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Tugu tersebut merupakan perbatasan antara Desa Sukaraharja dan Jatihurip.
Humas PT UMI, Septian membenarkan, bahwa pada hari Rabu, 7 Mei 2025, pihaknya melakukan pemugaran tugu tersebut. Namun ia mengklaim, pembongkaran tugu batas bukan bertujuan untuk perusakan. Sehingga, pihaknya membantah pemberitaan di beberapa media.
Ia menjelaskan, tujuan dari pemugaran tugu batas desa itu, adalah untuk dipindahkan ke lokasi yang lebih strategis dan aman. Sebab lokasi tugu batas desa sekarang ini, berada tepat di muka jalan masuk ke lokasi pembangunan perumahan Kampoeng Hijrah 2 (KHR 2).
“Sebab kami khawatir nanti akan mengganggu kelancaran dan keselamatan kendaraan yang keluar masuk lokasi perumahan,” jelasnya, Minggu (10/5/2025).
Klaim Sudah Koordinasi Sebelum Pembongkaran Tugu Perbatasan Desa di Tasikmalaya
Septian menuturkan, bahwa sebelum melakukan pembongkaran tugu batas desa tersebut, pihaknya sudah mempersiapkan yang baru atau penggantinya.
Selain itu, pihaknya membantah bahwa pemugaran batas desa tersebut dilakukan semena-mena tanpa ada koordinasi dengan pemerintah desa. Baik itu dengan Pemerintah Desa Sukaraharja maupun Jatihurip.
Sebab jauh sebelumnya, PT UMI mengklaim sudah beberapa kali melakukan koordinasi dengan Kepala Desa Sukaraharja langsung, maupun dengan aparatur desa Jatihurip. Bahkan pihaknya pernah melakukan konsultasi kepada Dinas Pemerintahan Desa Kabupaten Tasikmalaya.
“Intinya kedua pemerintahan desa tersebut tidak menyampaikan keberatan terkait pembongkaran tugu batas apapun,” katanya.
Selain itu, sambungnya, Kepala Desa Sukaraharja Farid Jaelani, tidak menyampaikan keberatan atas rencana pemindahan tugu batas desa.
“Bahkan, atas saran saran Kepala Desa Sukaraharja tersebut, kami langsung koordinasi dengan ketua RW setempat yang bernama Johan,” katanya menambahkan.
Baca Juga: Penataan Tapal Batas, Dua Desa di Pangandaran Saling Klaim Wilayah
Namun ia mengakui, bahwa pada saat pembongkaran untuk memindahkan tugu batas desa, tidak menghadirkan pihak Pemerintah Desa Sukaraharja. Tetapi menurutnya, tindakan tersebut bukan sebagai bentuk kesengajaan atau semena-mena atau arogansi, sebagaimana yang beberapa media tulis.
“Maka dalam kesempatan ini, kami dengan ketulusan hati menyampaikan permohonan maaf kepada Pemerintah Desa Sukaraharja dan Jatihurip, serta kepada seluruh warga masyarakat khususnya di dua desa tersebut. Dan kami akan bertanggung jawab mengganti seluruh kerusakan tugu batas desa tersebut,” tuturnya.
Sebelumnya, Pemdes Sukaraharja menyayangkan pembongkaran tugu batas dengan Desa Jatihurip yang diduga oleh pengembang PT UMI. Berdasarkan informasi, pemugaran tugu tersebut berlangsung pada Rabu, 7 Mei 2025. (Apip/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)