Jumat, Juni 6, 2025
BerandaBerita CiamisTersangka Pembunuhan di Cihaurbeuti Ciamis Hubungi Ibunya di Taiwan Setelah Bunuh Nenek

Tersangka Pembunuhan di Cihaurbeuti Ciamis Hubungi Ibunya di Taiwan Setelah Bunuh Nenek

harapanrakyat.com,- MSA (19) tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap sang nenek Cucu Cahyati (60) warga Desa Sukamulya, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat ternyata sempat mengakui perbuatannya kepada orang tuanya yang sedang berada di luar negeri. Hal tersebut menjadi dasar kepolisian melakukan penyelidikan adanya dugaan tindak pidana pembunuhan. Hal tersebut Kapolres Ciamis AKBP Akmal sampaikan saat kegiatan Konferensi Pers yang berlangsung di Mapolres Ciamis, Selasa (3/6/2025).

Kapolres Ciamis AKBP Akmal membenarkan mendapat informasi tersebut. Tersangka MSA setelah melakukan tindak pidana pembunuhan kepada korban, kemudian menghubungi orang tuanya yang menjadi TKW di Taiwan.

“Jadi berdasarkan pendalaman yang kami lakukan, tersangka MSA ini mengakui menyesal setelah melakukan perbuatan tersebut. Kemudian bingung mau kemana, akhirnya Ia menyampaikan kepada orang tuanya,” kata Kapolres.

Menurut Kapolres, rumah tersangka yang berada di Desa Sukamulya, Kecamatan Cihaurbeuti itu lebih sering kosong. Sehingga tersangka MSA ini banyak bergaul di Tasikmalaya.

Baca Juga: Motif Tersangka Pembunuhan Seorang Nenek oleh Cucunya di Ciamis Terungkap, Gara-gara Tak Dikasih Uang Jajan dan Makanan

“Jadi orang tua tersangka MSA ini sudah cerai, ibunya bekerja di Taiwan sedangkan ayahnya bekerja di Jakarta,” tuturnya.

Kapolres menjelaskan, adapun motif tersangka melakukan pembunuhan terhadap nenek sendiri karena sakit hati terhadap korban. Pasalnya, sudah beberapa kali tersangka meminta makanan dan juga uang jajan, namun korban tidak memberinya.

“Hal itu membuat tersangka jengkel, lalu terbesitlah untuk mengakhiri nyawa korban,” jelasnya.

Namun, aksinya tersebut saat ini sudah terungkap oleh Polres Ciamis. Tersangka MSA dijerat dengan pasal 340 KUHPidana ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. “Kemudian pasal kedua yaitu pasal 338 KUHPidana ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Ferry/R9/HR-Online/Editor-Dadang)

Presiden Prabowo Sumbang Sapi

Presiden Prabowo Sumbang Sapi Kurban Seberat 900 Kg untuk Warga Kota Banjar

harapanrakyat.com,- Presiden Prabowo sumbang sapi kurban untuk warga Kota Banjar, Jawa Barat. Sapi yang dibeli dari peternak lokal tersebut disalurkan langsung kepada masyarakat dalam...
Peristiwa Gedoran Depok, Tragedi Kelam Awal Kemerdekaan

Peristiwa Gedoran Depok, Tragedi Kelam Awal Kemerdekaan

Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945 ternyata bukanlah akhir dari perjuangan panjang bangsa. Pasalnya, setelah proklamasi, berbagai daerah di Tanah Air masih terus...
Cara Posting Live Foto di Instagram yang Gampang Dicoba

Cara Posting Live Foto di Instagram yang Gampang Dicoba

Pernah menangkap momen seru pakai live photo, tapi bingung bagaimana cara posting live foto di Instagram? Tenang, sekarang live photo bisa langsung kita pamerkan...
Pengolahan Tembakau

Belasan Warga di Kota Banjar Berlatih Pengolahan Tembakau, Bakal Langsung Penempatan Kerja

harapanrakyat.com,- Belasan warga di Kelurahan Pataruman, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat, mengikuti pelatihan berbasis kompetensi dengan berlatih pengolahan tembakau di Aula Kelurahan Pataruman,...
Perempuan Paruh Baya di Sumedang Ditemukan Tak Bernyawa di Pinggir Jalan, Begini Penjelasan Polisi

Perempuan Paruh Baya di Sumedang Ditemukan Tak Bernyawa di Pinggir Jalan, Begini Penjelasan Polisi

harapanrakyat.com,- Warga Dusun Cigalagah, Desa Nagrak, Kecamatan Buahdua, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, geger setelah adanya penemuan mayat seorang perempuan paruh baya di pinggir jalan,...
Polres Tasikmalaya Panen Jagung

Polres Tasikmalaya Panen Jagung 5 Ton, Petani Sumringah

harapanrakyat.com,- Polres Tasikmalaya panen jagung di lahan pertanian milik Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Fajar Sari di Margalaksana, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis...