harapanrakyat.com,- Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjar, Jawa Barat mendorong pelaku usaha untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bentuk legalitas usaha. DPMPTSP Banjar mendapat target penerbitan 9.353 NIB dari Pemprov Jabar.
Kepala DPMPTSP Kota Banjar Mamat Rahmat melalui Fungsional Analis Kebijakan Ahli Madya Billy Bertha mengatakan, dari Januari sampai dengan 10 Juni 2025 jumlah yang telah mendaftar NIB melalui OSS mencapai 2.292 pelaku usaha. Kebanyakan didominasi oleh pelaku usaha mikro klasifikasi produk olahan makanan.
Adapun untuk kegiatan usaha yang sudah terbit perizinannya berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KLBI sebanyak 3.698 kegiatan usaha.
“Penertiban dari bulan Januari kami sudah lebih dari 2.000 NIB. Jadi ini untuk mengejar target kami dari Provinsi,” kata Bily, Selasa (10/6/2025).
NIB merupakan legalitas yang harus dimiliki oleh pelaku usaha sehingga unit usaha yang dijalankan diakui pemerintah. Manfaatnya, memudahkan dalam menjalankan usaha seperti kebutuhan untuk mengurus Pangan Industri Rumah Tangga atau PIRT.
“Hal ini karena untuk mendaftar PIRT pelaku usaha kecil harus memiliki legalitas berusaha. Bagi yang tidak memiliki NIB tidak bisa membuat PIRT,” terang Billy.
Baca Juga: Pemkot Banjar Bebaskan Biaya Retribusi PBG Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Begini Ketentuannya
Pihaknya mengimbau para pelaku usaha agar mendaftarkan unit usahanya melalui Online Single Submission (OSS) sistem perizinan terintegrasi elektronik. DPMPTSP juga sudah berkoordinasi dengan instansi terkait serta Desa/Kelurahan mendorong pelaku usaha mikro yang masuk dalam Program Berdaya agar mendaftarkan NIB supaya memiliki legalitas usaha.
“Dalam rangka pelaksanaan NIB Program Berdaya kami sudah mendata pelaku usaha bersurat ke Desa/Kelurahan. Bagi yang belum memiliki NIB agar mendaftar ke DPMPTSP atau melalui OSS,” katanya. (Muhlisin/R9/HR-Online/Editor-Dadang)