Kamis, Mei 22, 2025
BerandaBerita PangandaranIni Sebab Terjadi Konflik di Lahan Eks Startrust Pangandaran

Ini Sebab Terjadi Konflik di Lahan Eks Startrust Pangandaran

Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Konflik terkait areal tanah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikuasai PT Pancajaya Makmur Bersama yang sebelumnya dilimpahkan dari PT Sturtrus, di Desa Pananjung dan Desa Wonoharjo, Kecamatan Pangandaran, bermula ketika warga sekitar memanfaatkan tanah tersebut untuk lahan pertanian.

Setelah itu, ada perjanjian antara warga penggarap dengan PT Pancajaya Makmur Bersama sebagai pemegang ijin tanah HGB tersebut. Dalam perjanjian itu, warga penggarap diperbolehkan menggarap tanah untuk pertanian. Tapi, dengan syarat, hanya menaman tanaman tumpang sari atau umbi-umbian dan dilarang menanam tanaman keras.

Hal itu dikatakan Ketua DPRD Pangandaran, Iwan M. Ridwan, kepada HR Online, Rabu (28/07/2016). Perjanjian itu, lanjut dia, dituangkan dalam secarik kertas atas dasar musyawarah yang dilakukan kedua belah pihak. Namun belakangan, kata Iwan, terdapat petani penggarap yang datang dari luar daerah dan memanfaatkan tanah tersebut untuk lahan pertanian.

“Warga sekitar yang dulu melakukan perjanjian dengan pihak perusahaan sebenarnya tidak melakukan protes ketika diminta mengosongkan lahan tersebut. Karena mereka paham sudah ada perjanjian yang sudah disepakati. Namun, petani yang datang dari luar daerah ini yang tidak terima untuk mengosongkan lahan. Akhirnya, terjadi keributan antara petani pendatang dengan pihak perusahaan,” terangnya.

Menurut Iwan, tanah HGB tersebut rencananya akan dilimpahkan oleh PT Panca Makmur Bersama ke perusahaan lain. Perusahaan atau investor yang baru itu, dikabarkan akan mendirikan bangunan di areal tanah tersebut.

“Ketika akan dilakukan pelimpahan, mungkin perusahaan baru tidak mau menerima apabila di atas lahan itu ada petani yang menggarap. Maka pihak PT Panca Makmur Bersama meminta para petani untuk mengosongkan lahan tersebut,” terangnya.

Iwan mengatakan, pihaknya mendorong dalam penyelesaian masalah ini harus berpegang kepada aturan hukum yang berlaku. Apabila tanah itu sudah dikuasai oleh pihak ketiga melalui permohonan HGB, maka semua pihak harus menghormati keputusan hukum tersebut.

“Kalau masa berlaku HGB tanah tersebut sudah habis dan dinyatakan status quo, wajar kalau ada pihak yang menggarap. Namun dalam konteks tanah ini kan tidak. Tanah itu status HGB-nya masih berlaku. Artinya, PT Pancajaya Makmur Bersama secara hukum masih memiliki hak untuk mengelola,” katanya.

Namun demikian, Iwan berharap munculnya konflik dalam permasalahan ini tidak berkepanjangan. Dan semua pihak harus mendukung terciptanya suasana kondusif di Kabupaten Pangandaran. (Ntang/Bgj/R2/HR-Online)

Berita Terkait

Penyebab Kisruh, Petani Persoalkan Legalitas HGB Lahan Eks Startrust Pangandaran

PT Pancajaya Bantah HGB Lahan Eks Startrust Ada Kejanggalan

Konflik Lahan Eks Startrust Pangandaran, PT Pancajaya Tantang Via Jalur Hukum

Di Lahan Eks Startrust Pangandaran Akan Dibangun Kawasan Pertokoan & Bisnis

Bupati Pangandaran: Tanah Eks Startrust Bukan Untuk Lahan Pertanian

Hadits Mendiamkan Orang, Begini Hukumnya dalam Islam.

Hadits Mendiamkan Orang, Begini Hukumnya dalam Islam

Pada dasarnya, Islam melarang untuk saling membenci, memutuskan hubungan hingga tidak bertegur dengan saudara sesama muslimnya. Terlebih lagi, jika hal ini dilakukan lebih dari...
Warga Negara Asing Berlabuh di Pangandaran Gunakan Yacht, Petugas Lakukan Pemeriksaan

Warga Negara Asing Berlabuh di Pangandaran Gunakan Yacht, Petugas Lakukan Pemeriksaan

harapanrakyat.com,- Sebuah yacht atau kapal pesiar yang ditumpangi tiga Warga Negara Asing (WNA) berlabuh di Pantai Pangandaran pada Kamis (22/5/2025). Petugas gabungan di Pangandaran...
Masuk Timnas Indonesia

PSSI Ungkap Alasan Elkan Baggott Tak Dipanggil Masuk Timnas Indonesia

PSSI akhirnya ungkap alasan Elkan Baggott tak dipanggil masuk Timnas Indonesia. Hal itu pun menjadi bahan perbincangan usai dirinya tidak masuk dalam daftar pemain...
Kecelakaan Minibus di Tol Cisumdawu Sumedang, Tujuh Pegawai RSUD Gunung Jati Cirebon Terluka

Kecelakaan Minibus di Tol Cisumdawu Sumedang, 7 Pegawai RSUD Gunung Jati Cirebon Terluka

harapanrakyat.com,- Sebuah minibus hitam kecelakaan di Tol Cisumdawu Kilometer 171, tepatnya di wilayah Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Kamis (22/5/2025) sekitar pukul 13.30...
Helm Bisa Full Face Bisa Half Face

Helm Bisa Full Face Bisa Half Face, Produk Menarik dari Airoh

Airoh memiliki satu produk helm motor seri Mathisse yang menarik untuk diulas. Produk ini hadir dengan versi yang berbeda dan unik melalui konsep helm...
Kawanan Pencuri Gasak Puluhan Gram Emas dan Uang Warga Kota Banjar, Hati-hati Ini Modusnya!

Kawanan Pencuri Gasak Puluhan Gram Emas dan Uang Warga Kota Banjar, Hati-hati Ini Modusnya!

harapanrakyat.com,- Puluhan gram emas raib digasak kawanan pencuri di rumah milik warga Dusun Cibeureum, RT 01 RW 01, Desa Balokang, Kecamatan Banjar, Kota Banjar,...