Minggu, September 7, 2025
BerandaBerita CiamisMamat Rahmat; Pemerintah Ciamis Wajib Ciptakan Sistem Pengelolaan Pasar

Mamat Rahmat; Pemerintah Ciamis Wajib Ciptakan Sistem Pengelolaan Pasar

Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Pasar tradisional merupakan salah satu penggerak atau motor dari ekonomi mikro. Masih banyak masyarakat yang tergantung serta membutuhkan pasar tradisional. Diperlukan perlindungan terhadap keberadaan pasar tradisional agar tidak tergerus oleh pesatnya pasar modern.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ciamis, Mamat Rahmat, ketika ditemui Koran HR, Rabu (28/12/2016) lalu, mengatakan, pemerintah wajib melindungi dan menciptakan sistem pengelolaan pasar yang baik. Ini agar dapat mensejahterakan masyarakat sekaligus memberi kontribusi bagi pemerintah daerah.

Baca juga: Pasar Semi Modern Muktisari, DCKTLH Banjar Inovasi Pembangunan 2016

Mamat menjelaskan, keberadaan pasar bisa dimanfaatkan dengan disewakan kepada masyarakat. Pemanfaatan meliputi kios, lapak, toko, fasilitas pasar dan kekayaan lainnya yang tidak berupa tanah yang terdapat di area pasar.

“Jangka waktu penyewaan paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang. Hasil penerimaan sewa disetor ke kas daerah. Artinya keberadaan pasar tidak hanya sebagai tempat berjualan saja, melainkan ada kontribusi kepada PAD (Pendapatan Asli Daerah),” ungkapnya.

Lebih lanjut Mamat menuturkan, pemerintah juga wajib untuk memberikan perlindungan kepada usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi. Perlindungan ini juga meliputi pasar tradisional dari gangguan pasar modern.

“Berdayakan pengusaha kecil, menengah dan koperasi serta pasar tradisional agar mampu berkembang. Mereka juga harus bersaing, tangguh, maju, mandiri, dan dapat meningkatkan kesejahteraan,” katanya.

Baca juga: Gila! Harga Jengkol di Ciamis Melebihi Daging Ayam

Maka dari itu, kata Mamat, DPRD mendesak pemerintah harus mengatur dan menata keberadaan pasar modern di suatu wilayah tertentu. Ini untuk mencegah kerugian dan mematikan pasar tradisional mikro, kecil, menengah dan koperasi. Mereka yang telah ada dan memiliki nilai historis yang dapat menjadi aset pariwisata.

“Wilayah Kota Ciamis tidak bisa disejajarkan dengan kota-kota yang sudah maju di bidang usaha, seperti keberadaan pasar modern. Sehingga perlu adanya aturan yang bisa memberikan dampak baik terhadap usaha masyarakat saat ini,” katanya.

Meski begitu, kata Mamat, bukan berarti pemerintah daerah alergi terhadap pasar modern. Akan tetapi pemerintah wajib melakukan evaluasi terlebih dahulu sebelum paras modern didirikan.

“Jangan sampai pasar modern didirikan dekat dengan pasar tradisional. Karena akan mengakibatkan persaingan yang ketat dan juga perlahan-lahan bisa mematikan usaha pedagang pasar,” ucapnya.

Mamat menambahkan, lokasi pendirian pasar baik pasar tradisional, modern ataupun pusat perbelanjaan wajib mengacu pada rencana tata ruang wilayah. Pendirian pasar selain minimarket, wajib memenuhi persyaratan ketentuan perundang-undangan. Beserta melakukan analisis kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan pasar tradisional dan UMKM. (Es/Koran HR)

BERITA TERBARU