Sabtu, Mei 10, 2025
BerandaBerita BanjarCabuli Siswi SD di Banjar, Ini Ancaman Hukuman Bagi Si Pencabul

Cabuli Siswi SD di Banjar, Ini Ancaman Hukuman Bagi Si Pencabul

Kasat Reskrim Polresta Banjar, AKP Syahroni

Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-

Kasat Reskrim Polresta Banjar, AKP Syahroni mengungkapkan, dua pelaku berinisial RS (11) dan AS (10), yang diduga melakukan pencabulan terhadap siswi kelas satu SD di Kota Banjar, Jawa Barat, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah pasal 81 dan atau 82 anak UU RI No 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo pasal 55 KUHP, dengan hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” ungkapnya kepada HR Online, Jum’at (28/4/2017).

Dijelaskan AKP Syahroni, karena pelaku masih di bawah umur 12 tahun, untuk itu ada ketentuan di pasal 21, bahwa dalam hal anak sebelum umur 12 tahun melakukan tindak pidana, maka penyidik, pembimbing, kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional mengambil keputusan untuk bisa menyerahkan kembali ke orang tua.

“Atau mengikutsertakan dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintahan yang menangani bidang sosial baik di tingkat daerah maupun pusat,” pungkasnya.

[ Berita Terkait : Akibat Film Porno, 2 Siswa Berusia 11 Tahun di Banjar Setubuhi Gadis Kelas 1 SD ]

Dihadapan polisi, kedua pelaku mengaku tega mencabuli korban akibat pengaruh dari tayangan film dewasa di internet. RS dan AS melakukan perbuatan bejatnya itu di sebuah Masjid di Lingkung Pintu Singa, Kel/Kec Banjar, Kota Banjar, Kamis (27/4/2017) sekitar pukul 14.00 WIB. (Hermanto/R5/HR-Online)

Piala AFF U-23

Hadapi Piala AFF U-23, Tiga Bek Keturunan Ini Bisa Dipanggil ke Timnas Indonesia, Siapa Saja?

Timnas Indonesia U-23 memang tengah mempersiapkan diri menghadapi sejumlah agenda di musim ini. Salah satu pertandingan terdekat yang akan berlangsung pada 15-31 Juni 2025...
Penanganan Dugaan Korupsi Tunjangan

Kejari Kota Banjar Dinilai Tak Terbuka soal Penanganan Dugaan Korupsi Tunjangan Rumdin DPRD

harapanrakyat.com,- Pembina Poros Sahabat Nusantara (POSNU) Kota Banjar, Jawa Barat, Muhlison, mengkritisi penanganan dugaan korupsi tunjangan rumdin dan transportasi Anggaran Sekretariat DPRD oleh Kejaksaan...
Cara Menyetel Gas Vario 125 agar Performa Mesin Tetap Optimal

Cara Menyetel Gas Vario 125 agar Performa Mesin Tetap Optimal

Honda Vario 125 merupakan salah satu skuter matik paling populer di Indonesia. Hal itu berkat desainnya yang stylish, performa tangguh, dan efisiensi bahan bakar...
Usai Pelajar, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Bakal Kirim Pemuda Dewasa yang Bikin Resah ke Barak Militer

Usai Pelajar, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Bakal Kirim Pemuda Dewasa yang Bikin Resah ke Barak Militer

harapanrakyar.com,- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi akan mengirim pemuda dan orang dewasa yang kerap bikin resah masyarakat ke barak militer. Mereka akan mendapat...
Fasilitasi Pondok Pesantren

Perwal Fasilitasi Pondok Pesantren di Kota Banjar Masih Dalam Proses

harapanrakyat.com,- Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Kesra Setda) Kota Banjar, Jawa Barat, merespon belum adanya Peraturan Wali Kota Banjar atas Peraturan Daerah (Perda) Kota...
Pemain Persib di Media Sosial

Bojan Hodak Bikin Akun TikTok, Pantau Pemain Persib di Media Sosial

Cerita datang dari Bojan Hodak saat membersamai Persib Bandung di musim ini. Dalam kisahnya, ia mengaku rela membuat akun Tiktok pribadi untuk memantau pemain...