Ilustrasi Perkebunan Kopi. Foto: Ist/Net
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Sekretaris Pansus DPRD Ciamis, Ade Amran, menjelaskan, setelah melakukan tinjauan lapangan dan hearing dengan berbagai pihak, diperoleh keterangan bahwa latar belakang kasus ini bermula ketika masyarakat Desa Golat, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, tengah bersemangat melakukan penanaman reboisasi di kawasan hutan produksi terbatas yang merupakan salah satu hutan pangkuan desa atau berada di petak 59c Gunung Sawal.
Gerakan penanaman reboisasi tanaman dilakukan warga menyusul volume dan kualitas air dari gunung sawal mulai menurun. Namun, kata Ade, dalam perjalanannya masyarakat merasa heran, karena di lokasi tersebut sudah terdapat tanaman perkebunan kopi. Masyarakat setempat pun mengetahui bahwa di kawasan tersebut belum ada kesepakatan penanaman kopi antara Perhutani dengan LMDH.
[Berita Terkait: DPRD Ciamis Minta Kasus Perkebunan Kopi Ilegal di Gunung Sawal Diproses Hukum]
“Yang menanam kopi di area petak 59c itu adalah salah satu anggota LMDH Mekar Rahayu. Setelah melihat kondisi tersebut, kemudian masyarakat melakukan pengrusakan tanaman kopi,” ujarnya, kepada Koran HR, Selasa (03/05/2017).
Menurut Ade, masyarakat melakukan pengrusakan karena setelah terdapat perkebunan kopi di area tersebut, menyebabkan 2 bekas longsoran tanah. Masyarakat khawatir longsoran itu memicu longsoran yang lebih besar.
Selain itu, kata Ade, berdasarkan masukan dari masyarakat Golat dan masyarakat Mandalare Panjalu, setelah ada perkebunan kopi di area tersebut membuat kualitas dan volume air bersih berkurang tiap tahun, terjadi erosi di musim hujan dan air menjadi keruh. Di samping itu, juga menyebabkan banyak endapan tanah, yang berakibat terjadi endapan yang terus meningkat ke sungai di bawahnya.
“Dampak lainnya adalah membuat luas sawah produksi berkurang drastis di musim kemarau serta binatang liar (macan tutul, kera) yang berasal dari suaka margasatwamasuk turun ke wilayah permukiman,” ujarnya.
Menurut Ade, hasil tinjauan lapangan diketahui bahwa di sekitar perkebuhan kopi sudah tidak ada tanaman lain, akibat penyemprotan herbisida. Selain itu, tanah kemiringan di atas 30% masih dipaksakan untuk lahan perkebunan kopi.
“Bahkan, ada sempadan sungai serta aliran sungai yang diurug untuk ditanami kopi. Dari temuan itu jelas banyak terjadi pelanggaran hukum. Makanya, dalam rekomendasi kami, kasus ini harus diselesaikan secara hukum,” tegasnya. (Bgj/Koran-HR)
Berita Terkait
Hutan Lindung Dijadikan Perkebunan Kopi, Warga Golat Mengadu ke DPRD Ciamis
Kades: Warga Golat Ciamis Tolak Perkebunan Kopi Khawatir Timbulkan Bencana
Konflik Lahan Perkebunan Kopi, Pansus DPRD Ciamis Temukan Pelanggaran Pidana