Jumat, Mei 2, 2025
BerandaBerita BanjarPendidikan Dasar Bagi Anak Bangsa Harus Diatur Dengan Perundangan Yang Jelas

Pendidikan Dasar Bagi Anak Bangsa Harus Diatur Dengan Perundangan Yang Jelas

Banjar, (harapanrakyat.com),- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar telah membentuk Panitia Khusus (pansus) guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Anggota DPRD Kota Banjar, Oman Ismail Marzuki, SIP, sekaligus Ketua Pansus Raperda PAUD mengatakan, Raperda tersebut kini dalam proses penelaahan dan hearing dengan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga.

“Kami masih melakukan penelaahan belum pada pembahasan inti masalah. Selain itu, juga masih dalam tahap menyamakan persepsi, karena dari penelahaan yang kami temukan di lapangan, masih banyak masyarakat yang belum mengerti mengenai apa yang disebut PAUD,” tuturnya, Senin (25/10).

Menurut Oman, pembuatan Perda mengenai PAUD sangat penting untuk dilakukan, lantaran PAUD merupakan pendidikan dasar bagi anak bangsa yang keberadaannya harus diatur dengan perundangan yang jelas.

Sebab, selama ini banyak orang beranggapan bahwa Taman Kanak-kanak (TK) bukan merupakan PAUD. Padahal, lanjutnya, TK adalah salah satu institusi atau bentuk lembaga pengajaran bagi anak yang tergolong ke dalam PAUD.

Perlu diketahui, bahwa yang termasuk ke dalam PAUD adalah semua jenis lembaga pendidikan yang memberikan pengajaran terhadap anak-anak  dari umur 1 hingga 6 tahun.

Dia menjelaskan, PAUD terbagi menjadi 3 kategori, yaitu kategori pendidikan formal, non formal dan in formal. Dan TK merupakan salah satu lembaga pendidikan PAUD yang tergolong kategori formal.

“Sedangkan, Pos PAUD yang ada di masyarakat Kota Banjar saat ini tergolong kategori non formal. Maka, sebenarnya salah kaprah jika siswa PAUD diharuskan menggunakan seragam seperti anak sekolah. Namun memang tidak dilarang, bisa saja itu merupakan pendidikan awal bagi anak dalam mengenalkan seragam sekolah,”€ terangnya.

Oman juga menjelaskan, selain diperlukan aturan untuk mengatur dunia pendidikan anak usia dini, sampai saat ini memang belum ada aturan yang mengatur mengenai PAUD non formal. Yang telah ada hanyalah PAUD formal, seperti TK.

“€œKalau Play Grup, Pos PAUD, atau Tempat Penitipan Anak (TPA), itu semua merupakan PAUD non formal, dan sampai saat ini belum ada aturan yang mengatur hal tersebut. Memang sudah ada aturan yang berkaitan dengan itu, tetapi tidak menjabarkan secara teknis,” ucapnya.

Menurut Oman, dengan Perda akan diatur bagaimana standar atau kurikulum pendidikannya. Bahkan, untuk kedepannya tidak semua orang dapat menjadi guru PAUD non formal dengan mudah, sebab ada tandarisasi, atau kwalifikasi pendidik, seperti harus memiliki sertifikat pendidik PAUD non formal.

Ditemui di tempat terpisah, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga, Drs. Ade Setiana, M.Pd, mengatakan, sejauh ini dirinya belum mempelajari lebih jelas mengenai Reperda PAUD.

“Memang kita telah melakukan hearing dengan DPRD Kota Banjar untuk membahas Reperda tersebut, namun yang hadir saat itu Kabid Dikdas, karena waktu itu saya sedang tugas dinas ke Jakarta.. Sehingga, dalam hal ini saya belum bisa menjelaskan lebih jauh, lantaran saya belum mempelajari Raperda itu. Namun, yang saya tahu, DPRD Kota Banjar saat ini tengah melakukan survei ke lapangan,”€ pungkasnya. (pjr)

Gelar Juara Liga 1

Selangkah Lagi Raih Gelar Juara Liga 1, Hadiah Fantastis Menanti Persib Bandung!

Persib Bandung memiliki peluang besar untuk meraih gelar juara Liga 1 di musim kali ini. Tim dengan julukan Maung Bandung ini bahkan masih memimpin...
Gara-gara Ngantuk, Polres Sumedang Tetapkan Sopir Travel Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu 

Gara-gara Ngantuk, Polres Sumedang Tetapkan Sopir Travel Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu 

harapanrakyat.com,- Polres Sumedang tetapkan sopir travel bernomor polisi D-7838-AV, Imat Hendrawan (41), yang terlibat kecelakaan dengan Truk Wing Box bernomor polisi B-9652-TEZ. Kecelakaan ini...
pengedar ganja

Polres Cimahi Bekuk Dua Pengedar Ganja, Salah Satunya Kurir Jasa Ekspedisi

harapanrakyat.com – Polres Cimahi, Jawa Barat, berhasil mengamankan dua pengedar ganja berinisial WFP dan AF. Polisi telah menetapkan WFP dan AF sebagai tersangka. Polisi...
Tunggu Hasil Lab, Dapur MBG Rajapolah Tasikmalaya Ditutup Sementara Waktu Akibat Ada Kasus Dugaan Keracunan Massal

Tunggu Hasil Lab, Dapur MBG Rajapolah Tasikmalaya Ditutup Sementara Waktu Akibat Ada Kasus Dugaan Keracunan Massal

harapanrakyat.com,- Akibat adanya ratusan siswa yang diduga keracunan makanan, dapur MBG Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya untuk sementara berhenti beroperasi. Hal itu untuk menunggu hasil...
Jumlah Korban Dugaan Keracunan Menu MBG Bertambah, Ini Kata Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya

Jumlah Korban Dugaan Keracunan Menu MBG Bertambah, Ini Kata Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya

harapanrakyat.com,- Jumlah pelajar yang mengalami dugaan keracunan menu Makan Bergizi Gratis (MBG), di Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, sampai Jumat (2/5/2025) mencapai 400...
Ribuan Belatung Serang Kios di Pasar Cisurupan Garut, Ternyata Ini Penyebabnya

Geger! Ribuan Belatung Serang Kios di Pasar Cisurupan Garut, Ternyata Ini Penyebabnya

harapanrakyat.com,- Ribuan belatung tiba-tiba menyerang sejumlah kios yang ada di pasar tradisional Cisurupan Garut, Jawa Barat, sejak beberapa hari ini. Tentu belatung-belatung ukuran jumbo...