Ciamis, (harapanrakyat.com),- Tujuh orang pengecer judi togel asal Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Ciamis, Kamis (4/7). Keberhasilan penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya peredaran judi togel tersebut.
Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP. Shohet. SH, saat menggelar ekspose terkait kasus judi togel ini, kepada wartawan, di Mapolres Ciamis, Senin (9/7), mengatakan, penangkapan pengecer togel jenis singapura ini, merupakan upaya pihak kepolisian dalam memberantas perjudian.
“Sebelum penangkapan terhadap pelaku, jajaran kami mendapat informasi bahwa di daerah kalipucang ada beberapa orang sedang menjual kupon togel,” ujarnya.
Menurut Shohet, setelah mendapat informasi tersebut, kemudian pihaknya memeritahkan anggota Satreskrim untuk mengecek kebenaran informasi itu dan kemudian menyamar sebagai pembeli
“Setelah mendapat informasi adanya pengecer togel, dari situ anggota kami langsung bergerak ke lapangan. Alhasil, ternyata informasi tersebut benar dan didapati empat titik pengecer togel,” ujarnya
Dengan adanya bukti kuat, karena di TKP anggota kepolisian menemukan barang bukti, terang Shohet, yakni nomor-nomor togel yang akan dipasang, maka pelaku langsung diamankan saat itu juga. “Atas perbuatannya, tersangka akan dikenai pasal 303 KUHP tentang perjudian,” ujarnya. (Heri/R2/HR-Online)