Senin, Mei 5, 2025
BerandaBerita BanjarDisdukcapil & Satpol PP Banjar Sambut Positif Hak Inisiatif Dewan Tentang Perda...

Disdukcapil & Satpol PP Banjar Sambut Positif Hak Inisiatif Dewan Tentang Perda Kamar Kost

Kepala Dinas Capilduk Kota Banjar, Drs. Dedi Sunardi M, M.Si.

Banjar, (harapanrakyat.com),-

Rencana pengajuan Hak Inisiatif Dewan tentang Perda Kamar Kost, atas dasar mencegah terjadinya dampak kerawanan sosial di masyarakat. Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Capilduk) dan Satpol PP Kota Banjar, menyambut positif atas pengajuan Hak Inisiatif tersebut.

Meskipun sebelumnya telah ada Perda No 8 tahun 2010, tentang, Persyaratan dan Tata Cara Administrasi Kependudukan. Dan Perda No 4 tahun 2010, tentang Retribusi KTP dan Akta Pencatatan Sipil. Namun kedua Perda tersebut tidak mengatur lebih detail mengenai aturan Kamar kost dengan penghuninya.

“Perda no 8 itu mengatur persyaratan orang pindah ke kota Banjar, yaitu harus adanya SKCK dari kepolisian dan surat pengantar dari daerah asal. Sementara dalam Perda No 4 mengatur tentang warga yang tinggal sementara. Misalnya satu keluarga tinggal sementara, baik itu di kamar kost, atau rumah kontrakan, mereka harus punya Kartu Identitas Domisili (KID),” jelas Kepala Dinas Capilduk Kota Banjar, Drs. Dedi Sunardi M. M.Si., didampingi Kasie Pendaftaran dan Mutasi Penduduk, Iwan Kustiawan, di ruang kerjanya, Selasa, (09/09/2014).

Sementara untuk pelajar, mahasiswa, pegawai atau lainnya, berstatus lajang, lanjut Dedi, berdasarkan Perda No 4 diharuskan membuat Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM). “Ditekankan warga kostan harus memiliki KIPEM, formulirnya sudah di distribusikan ke pihak pemerintahan Desa dan Kelurahan,” ucapnya.

Merujuk hal itu, Iwan Kustiawan mengatakan, pihak Satpol PP Kota Banjar bisa mengambil langkah melakukan operasi Yustisi terhadap para penghuni kamar kost, dalam penegakan Perda No 4 tahun 2010.

“Operasi Yustisi akan mencegah kerawanan sosial dari kamar kost, sekaligus pendataan penduduk musiman sementara. Karena selama ini formulir KID maupun KIPEM jarang masuk ke kami dari pemerintahan Desa maupun Kelurahan,” ujarnya.

Jadi dengan pengajuan Hak Inisiatif Dewan mengenai Perda Kamar Kost, kata Dedi, pihaknya sangat menyambut positif. “Nantinya, Perda tersebut mengatur perizinan Kamar kost dan penghuninya,” sambutnya.

Sebab, operasi Yustisi KTP, lanjut Dedi, pihaknya tidak bisa menggelarnya, lantaran, target program E-KTP di Kota Banjar sudah melebihi target.

Bila sudah didata dan diajak untuk membuat KID dan KIPEM mereka tidak mau, maka sesuai dengan Perda No 8 tahun 2010. Penduduk musiman tersebut bisa dikenai denda. “Cara ini akan efektif untuk mencegah kerawanan sosial dari kamar kost, sembari menunggu Perda kamar kost rampung,” ucap Dedi.

Satpol PP Segera Koordinasi Gelar Operasi Yustisi KID & KIPEM

Sambutan positif atas rencana pengajuan Hak Inisiatif Dewan tentang Perda Kamar Kost, dinyatakan pula oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjar, Yayan Herdiaman, SH., M.Si. Bahkan, Satpol PP pun akan segera berkoordinasi dengan Dinas Capilduk untuk menggelar operasi Yustisi dalam penegakan Perda No 4 tahun 2010.

“Kami antusias atas hak inisiatif dewan tersebut, dan besok Kasi Gakda akan segera berkoordinasi dengan Dinas Capilduk untuk membahas operasi yustisi terhadap penduduk musiman, khususnya para penghuni kamar kost,” ucapnya saat ditemui diruang kerjanya, didampingi Kasie Gakda, Aep Saepudin, SH., Selasa, (09/09/2014).

Diakui Yayan, data jumlah rumah kost di kota Banjar kian hari semakin bertambah. Sementara pihaknya belum melakukan pembaharuan data, mengenai jumlah rumah kost atau kamar kost terkini.

“Operasi yustisi sekalian mendata berapa banyak jumlah usaha kamar kost di kota Banjar. Kami berharap pihak pemerintahan Desa dan Kelurahan ikut pro-aktif dalam operasi dan pendataan tersebut,” tandasnya.

Yayan berharap, Perda Kamar Kost akan mengatur lebih detail mengenai usaha kamar kost dan penghuninya. “Perda tersebut diharapkan selaras dengan Perda yang telah ada sebelumnya. Agar tidak terjadi tumpang tindih aturan,”harapnya.

Sementara itu, Kasie Gakda, Aep Saepudin, SH., meminta masukan baik dari masyarakat, ataupun media massa, mengenai adanya potensi kerawanan sosial yang terjadi dilingkungan sekitar. “Kami senang menerima masukan, dan akan segera menindaklanjuti dengan turun ke lapangan untuk menegakkan peraturan yang berlaku. Penegakan Perda dan pencegahan kerawanan sosial akan berhasil jika semua elemen masyarakat mempunyai kepedulian, untuk mewujudkan ketertiban, kenyamanan dan keamanan di Kota Banjar,” tukasnya. (SBH/Koran-HR)

Longsor di Cisalak Sumedang

Pasca Longsor di Cisalak Sumedang, Warga Trauma hingga Darah Tinggi

Harapanrakyat.com,- Pasca dilanda bencana longsor yang memutus jalan Kabupaten serta permukiman di Dusun Sukaasih, Desa Cisalak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, masih menyisakan...
Nana Mirdad Dapat Teror Debt Collector, Ternyata Gara-gara Paylater

Nana Mirdad Dapat Teror Debt Collector, Ternyata Gara-gara Paylater

Artis Nana Mirdad baru saja menghebohkan dunia maya. Ini bermula ketika ia mengungkapkan kekesalannya di Story Instagram pasca mendapat teror dari tim debt collector....
Huawei Enjoy 80 Resmi Meluncur, Hadir dengan Baterai Jumbo dan Kamera 50 MP

Huawei Enjoy 80 Resmi Meluncur, Hadir dengan Baterai Jumbo dan Kamera 50 MP

Huawei kembali menunjukkan persaingan di pasar smartphone dengan resmi meluncurkan Huawei Enjoy 80 pada 22 April 2025 lalu. Peluncuran ini mampu memperkuat posisi Huawei...
Sejarah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Sebagai Penyelamat Negara

Sejarah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sebagai Penyelamat Negara

Sejarah dekrit presiden 5 juli 1959 ternyata masih menjadi pertanyaan besar. Sehingga penting sekali kita sebagai generasi muda mengetahuinya. Karena memang tepat pada tanggal...
Ukuran Ban PCX yang Pas, Berkendara Makin Nyaman dan Aman

Ukuran Ban PCX yang Pas, Berkendara Makin Nyaman dan Aman

Bagi para pengguna Honda PCX, tahu ukuran ban PCX yang ideal itu penting. Pilihan ukuran ban motor memang tidak hanya soal angka, tapi juga...
Oke! Kandungan Surat Al Maidah Ayat 46: Kedudukan Nabi Isa AS sebagai Utusan Allah

Kandungan Surat Al Maidah Ayat 46: Kedudukan Nabi Isa AS sebagai Utusan Allah

Kandungan Surat Al Maidah ayat 46 memuat informasi penting mengenai Nabi Isa AS dan kitab suci yang diwahyukan kepadanya, yaitu Injil. Ayat yang mulia...