Kawanan penipuan mobil saat diperiksa di Mapolresta Banjar, Jum’at (10/10/2014). Foto: Hermanto/HR
Banjar, (harapanrakyat.com),-
Edi Salman (55), warga Mulyasari, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah adalah salah satu korban penipuan para sindikat penipuan mobil yang kini sudah ditangkap Polresta Banjar.
Saat ditemui HR, Jum’at (10/10/2014) di Mapolresta Banjar, Edi menceritakan kronologis hingga akhirnya dirinya ditipu oleh 5 kawanan penjahat tersebut.
Menurut Edi, ketika pada tanggal 18 September 2014, dirinya didatangi oleh seseorang yang mengaku bernama Mayor Rudi. Si mayor gadungan itu mengaku tertarik dengan mobil Grand Livina yang ditawarkan korban. Kemudian disepakati harga mobil tersebut Rp. 106 juta.
“Saat itu Si Mayor beberapa kali menelphone Komandannya, dan menyebutnya mobilnya bagus. Pelaku pun terlihat taat beribadah dan dari gelegatnya tidak mencurigakan bahwa dia orang jahat,” ujarnya. [Baca berita terkait: Ngaku Perwira TNI, Sindikat Penipuan Mobil Dibekuk Polresta Banjar]
Kemudian pada tanggal (22/9/2014) sekitar pukul 11.00 WIB, korban beserta putranya, Dodi Septian (25) mengaku diajak pelaku untuk menyelesaikan pembayaran mobil tersebut, dan korban pun dibawa masuk ke Kantor Setda Pemkot Banjar.
“Pada saat itu anak saya diturunkan dari mobil dan diminta untuk membeli materai di Kantin,”ujar korban.
Dirinya mengaku setiap bertemu kelompok tersebut selalu ditepak pundaknya sehingga ia pun mengikuti saja dengan apa yang diperintahkan pelaku.
“Setiap bertemu saya selalu ditepuk pundaknya oleh pelaku, dan juga anehnya saya pun selalu mengikuti apa yang diperintahnya,”ungkap Edi. [Baca berita terkait: Kapolres Banjar: Hati-hati Membeli Mobil via Online]
Adapun empat mobil yang diamankan Polisi dari tangan para pelaku, yaitu Grand Livina bernopol B 1630 BFT, Suzuki APV bernopol B8553 NO, dan mobil Daihatsu Terios warna putih bernopol ganda B1453 AAY, serta Toyota Rush bernopol D 1815 ME.
Kini pelaku meringkuk dibalik jeruji besi Polres Banjar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dikenai pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 5 tahun penjara. (Hermanto/R2/HR-Online)