Rapat Pemkab Pangandaran dalam membentuk Satgas Pemberantasan Pungli di Aula Setda Pangandaran. Photo: Asep Kartiwa/HR
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Maraknya kasus pungutan liar (Pungli) di berbagai daerah, pemerintah pusat melalui Kemendagri pada 24 Oktober 2016 lalu mengeluarkan intruksi terkait pengawasan pemungutan liar dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
Mendapatkan surat intruksi tersebut, Pemkab Pangandaran langsung merespon dengan membentuk Unit Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Pungli yang berlangsung di Aula Setda Pangandaran, Jum’at (09/12/2016).
Mahmud, Sekda Pangandaran, mengatakan, terbentuknya Unit Satgas Pemberantasan Pungli bertujuan meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemda yang memiliki resiko terjadinya pungli.
“Nanti kita melakukan sosialisasi secara massif kepada masyarakat yang berkesinambungan. Salah satunya kita memasang spanduk bebas pungli di seluruh unit kerja yang melakukan pelayanan,” terang Mahmud kepada HR Online.
Meski ditiap daerah memiliki nama yang berbeda untuk satuan yang menangani pungli, lanjut Mahmud, akan tetapi Pemkab Pangandaran lebih memilih istilah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jabar.
Yang paling penting, kata Mahmud, ada kesepakan Pemkab Pangandaran dengan Kejaksaan Negeri Ciamis dan hakikat pemberantasan pungli bisa terwujud.
“Kita juga merujuk pada Kabupaten Ciamis. Sebab, untuk penanganan pungli kita masih ditangani oleh Kejaksaan Negeri dan Polres Ciamis. Maka dari itu bagusnya kita sesuaikan dengan Pemkab Ciamis,” katanya.
Dari sisi anggaran, tambahnya, satuan tersebut dianggarkan oleh Pemkab Pangandaran pada tahun 2017. “ Mudah-mudahan 2 hingga 3 hari pembentukan satgas pemberantasan pungli ini mendapatkan SK,” tutupnya. (Askar/R6/HR-Online)