Orang tua korban,E, saat menemui Kepala Desa Karangmulya, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran di ruang kerjanya. Photo: Madlani HR
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Kepala Desa Karangmulya, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Nartha Sugiarta, mengatakan bahwa kejadian pelecehan seksual yang dialami seorang murid sekolah agama, AS (8), oleh pelaku yang juga guru sekolah agama, TL, telah didengarnya setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban, E.
“Kami atas nama pemerintah desa berharap kondusifitas di wilayah ini tetap terjaga. Maka dari itu kita serahkan saja semua permasalahan ini ke pihak yang berwajib,” kata Nartha kepada HR Online saat ditemui HR Online di ruang kerjanya, Senin (19/12/2016).
Selain mendengar laporan kejadian dari warganya tersebut, Nartha juga mengungkapkan bahwa dari kedua belah pihak sudah menyepakati mencabut laporan dari Polsek dengan syarat TL diusir dan tidak diperkenankan tinggal lagi di daerah tersebut.
“Saat kesepakatan tersebut, kebetulan saya tidak hadir. Supaya lebih jelas, saya anjurkan ke pihak yang berwenang saja,” tambahnya.
Ditempat terpisah, Asep Hidayat (50), tokoh masyarakat Desa Karangmulya, mengatakan, dirinya berharap kejadian yang menimpa korban oleh pelaku untuk segera diproses secara hukum. Sebab, dugaan kuat korban bukan hanya satu saja.
“Harapan saya selaku masyarakat Padaherang pihak Polsek Padaherang terus memproses kasus tersebut. Pasalnya, agar pelaku mendapatkan efek jera,” tegasnya. (Mad/R6/HR-Online)
Berita Terkait
Bejat, Oknum Guru Agama di Padaherang Pangandaran Diduga Cabuli Muridnya