Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Ketua Pelaksana Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Kota Banjar, Amir Komara, yang juga Kabid. Pendidikan Luar Sekolah Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bajar, menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada sekolah jika tidak melaksanakan ketentuan Permendikbud dan Perwal tentang PPDB.
“Tentu ada sanksi yang diberikan kepada sekolah, bila tidak mengindahkan PPDB sistem zonasi. Sanksi yang akan dikenakan mulai dari teguran lisan, tulisan, hingga sanksi lain yang lebih berat,” tandas Amir Komara, kepada HR Online, Selasa (05/06/2018), terkait PPDB sistem zonasi. Baca berita terkait; Rentan Kisruh, PPDB 2018 Tingkat SMA di Banjar Tetap Gunakan Sistem Zonasi.
Dia juga mengatakan, pada PPDB tahun lalu berjalan baik dan tahun ini juga diharapkan semakin konsisten dengan diterapkannya pengelolaan pendidikan berbasis zonasi.
“Kami kira kecurangan dalam PPDB itu dimungkinkan tak akan terjadi. Terlebih sudah jelas regulasinya, dan sekolah diberi celah boleh menerima siswa baru di luar zonasi,” ujarnya.
Amir Komara juga menjelaskan, dalam Perwalkot Banjar tentang PPDB 2018, sistem zonasi ini terbagi untuk penerimaan jalur akademik dan non akademik.
Sedangkan, untuk akademik murni diberikan kuota 62 persen, diantaranya melalui jalur afirmasi bagi siswa tidak mampu 20 persen, dan luar zonasi 8 persen. Sedangkan, sisanya untuk non akademik atau prestasi sebesar 10 persen.
“Jadi, meski zona menjadi kriteria utama, tetapi setiap jenjang sekolah juga menerapkan kriteria lain utamanya. Cuma memang untuk tingkat SD, kriteria pertamanya adalah usia peserta didik minimal 6-7 tahun. Baru kemudian mempertimbangkan kedua terkait jarak tempat tinggal, sesuai zonasi yang ditetapkan. (Nanks/R3/HR-Online)