Senin, Mei 5, 2025
BerandaBerita PangandaranPolisi Gencar Razia di Pangandaran, Penjual Berikut 27 Botol Miras Oplosan Diamankan

Polisi Gencar Razia di Pangandaran, Penjual Berikut 27 Botol Miras Oplosan Diamankan

Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Satuan narkoba Polres Ciamis berhasil mengamankan sebanyak 27 botol minuman keras (miras) oplosan jenis ciu yang dikemas dalam botol mineral ukuran 600 ml, dari seorang pemilik warung berinisial A (56), warga Dusun Sukamanah, Desa Purbahayu, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Selasa (31/07/2018) lalu.

Dalam sebulan terakhir ini, Polres Ciamis tengah gencar-gencarnya malakukan razia miras di wilayah Kabupaten Pangandaran, mulai dari merazia miras ke pedagang warung, penjual jamu hingga menyisir ke sejumlah café yang berada di kawasan objek wisata.

Kapolres Ciamis, AKBP  Bismo Teguh Prakoso, saat menggelar ekspose perkara, di Mapolres Ciamis, Rabu (08/08/2018), mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan, pelaku berinisial A mengaku mendapat miras opolosan jenis ciu ini dari salah seorang pemasok berinisial N, warga Wangon Kabupatan Banyumas, Jawa Tengah. Dan si pemasok berinisial N itu sudah tetapkan sebagai DPO Polres Ciamis.

“Pelaku A ini membeli miras oplosan dari Wangon sebanyak 20 liter dengan harga per liternya Rp. 18 ribu. Kemudian miras oplosan itu dia kemas ke dalam botol aqua mineral ukuran 600 Ml. Dan dijual ke konsumennya seharga Rp. 20 ribu. Dari pembelian sebanyak 20 liter miras oplosan, pelaku A mendapat keuntungan sekitar Rp. 440 ribu,” terangnya.

Bismo mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, ada pengakuan yang mengejutkan, dimana sebagian besar konsumen miras oplosan ini adalah usia remaja. “Ini jelas membahayakan. Selain merusak mental generasi muda, juga miras oplosan ini bisa menyebabkan kematian. Seperti diketahui, sudah banyak korban yang meninggal dunia akibat miras oplosan, termasuk yang terjadi di Ciamis beberapa waktu lalu,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Bismo, pihaknya menjerat pelaku dengan pasal 204 ayat 1 KUHPidana dan Undang-undang RI tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.

Sebelumnya, Polres Ciamis dalam sebulan terakhir ini sudah beberapa kali menggelar razia dengan salah satu sasaran minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Diantaranya pada Sabtu (28/07/2018) malam lalu, Polres Ciamis menggerebek penjual miras (minuman keras) di Kecamatan Pangandaran dan berhasil mengamankan sebanyak 234 botol miras berbagai merk.

Razia dengan sasaran miras pun dilanjutkan pada Senin (30/07/2018) malam. Saat itu, petugas menyisir ke sejumlah kafe dan warung di kawasan objek wisata pantai Pangandaran yang diduga menjual miras. Alhasil, dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan 83 botol miras berbagai merk.

Pada esok harinya atau Selasa (31/07/2018), Polres Ciamis kembali melanjutkan razia miras. Kali ini, polisi menyisir sejumlah warung dan tukang jamu di wilayah Kabupaten Pangandaran. Dalam operasi ini, polisi lagi-lagi mengamankan puluhan miras berbagai merk, termasuk mengamankan 27 botol miras oplosan jenis ciu dari pemilik warung berinisial A (56), warga Dusun Sukamanah, Desa Purbahayu, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. (DSW/R2/HR-Online)

Berita Terkait

Lagi, Penjual Miras di Pangandaran Dirazia, Polisi Amankan 83 Botol Berbagai Merk

Penjual Miras di Pangandaran Digerebek, Polisi Amankan Ratusan Botol Berbagai Merk

Sejarah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Sebagai Penyelamat Negara

Sejarah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sebagai Penyelamat Negara

Sejarah dekrit presiden 5 juli 1959 ternyata masih menjadi pertanyaan besar. Sehingga penting sekali kita sebagai generasi muda mengetahuinya. Karena memang tepat pada tanggal...
Ukuran Ban PCX yang Pas, Berkendara Makin Nyaman dan Aman

Ukuran Ban PCX yang Pas, Berkendara Makin Nyaman dan Aman

Bagi para pengguna Honda PCX, tahu ukuran ban PCX yang ideal itu penting. Pilihan ukuran ban motor memang tidak hanya soal angka, tapi juga...
Oke! Kandungan Surat Al Maidah Ayat 46: Kedudukan Nabi Isa AS sebagai Utusan Allah

Kandungan Surat Al Maidah Ayat 46: Kedudukan Nabi Isa AS sebagai Utusan Allah

Kandungan Surat Al Maidah ayat 46 memuat informasi penting mengenai Nabi Isa AS dan kitab suci yang diwahyukan kepadanya, yaitu Injil. Ayat yang mulia...
Benarkah Maia Estianty Berikan Kode El Rumi akan Melamar Syifa Hadju? Cek Faktanya Disini

Benarkah Maia Estianty Berikan Kode El Rumi akan Melamar Syifa Hadju? Cek Faktanya Disini

Maia Estianty kembali membuat publik bertanya-tanya terkait unggahan Instagram Stories terbarunya pada Sabtu, (3/5/2025) lalu. Mantan istri pentolan Dewa 19, Ahmad Dhani itu tiba-tiba...
iPhone Ngelag Setelah Update iOS 16, Begini Cara Mengatasinya

iPhone Ngelag Setelah Update iOS 16? Begini Cara Mengatasinya

iPhone ngelag setelah update iOS 16 menjadi keluhan sejumlah pengguna setia perangkat besutan Apple ini. Meskipun pembaruan sistem operasi, termasuk iOS 16 yang rilis...
New Honda Xl750 Transalp 2025, Resmi AHM Luncurkan!

New Honda Xl750 Transalp 2025, Resmi AHM Luncurkan!

PT Astra Honda Motor (AHM) resmi meluncurkan penyegaran model New Honda XL750 Transalp 2025 untuk memperkuat lini big bike adventure touring mereka. Motor Honda...