Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Tarik ulur persolan izin pertambangan yang akan dilakukan di wilayah Desa Cikupa, Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menjadi bahan perdebatan antar warga.
Hal itu terungkap ketika Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ciamis berbeda pandangan dengan Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, saat berlangsungnya Konsultasi Publik terkait Amdal PT Ratu Kusuma Bangsa, investor penambangan Batu Gamping dan Tanah Liat (Clay), di Aula Kanto Desa Cikupa, minggu lalu.
Perbedaan pendapat antara Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ciamis dan Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat tersebut membuat masyarakat serta beberapa pemangku jabatan Kepala Desa yang terdampak menjadi kebingungan, bahkan muncul beberapa perdebatan.
Dalam kesempatan itu, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ciamis yang diwakili Muji, memaparakan dampak dari adanya penambangan (eksplorasi) bahan semen di wilayah Desa Cikupa.
Menurut Muji, wilayah Desa Cikupa merupakan salah satu tanah kars yang di bawahnya menyimpan kandungan “gentong air” yang harus dijaga. Untuk itu, jangan sampai ada penambangan besar-besaran. Ia pun memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait sisi negatif adanya penambangan dalam skala besar.
“Ada beberapa kawasan kars di Kabupaten Ciamis ini yang benar-benar harus dijiga. Salah satunya adalah di Desa Cikupa. Masyarakat Cikupa juga harus tahu, bagaimana dampak negatif ketika di lokasi ini dilaksanakan penambangan dalam skala besar,” katanya.
Dari hasil penelitian pihak LH, kata Muji, di bawah kawasan Kars ini terdapat “Gentong Air” dan juga sungai bawah tanah yang kandungan airnya sangat bermanfaat bagi kehidupan manusia beberapa generasi selanjutnya.
Sementara itu, Dinas ESDM yang diwakili Yogi G, Cabdin Wilayah Enam Jawa Barat, menjelaskan, tidak ada salahnya investor untuk melakukan penambangan selagi mampu menempuh persyaratan yang sudah ditentukan.
”Boleh saja diadakan penambangan di atas tanah Kars, selagi pihak terkait (perusahaan) telah menempuh persyaratan yang sudah ditentukan oleh aturan perundang-undangan. Dan untuk ekplorasi yang akan dilaksanakan di Cikupa ini sudah mendapat kesesuaian ruang di dalam uji awal,” katanya.
Yogi menuturkan, pihak perusahaan juga sudah mengantongi izin WIUP (wilayah izin usaha pertambangan). Sebenarnya di awal sudah tidak ada masalah, namun tiba-tiba ini terjadi masalah di tengah-tengah jalan. Namun demikian, pihaknya menyerahkan lagi hal itu kepada kebijakan pemerintah kabupaten.
“Pemprov sendiri, normatif dengan peraturan-peraturan yang ada. Jadi sebetulnya, tidak dipersyaratkan untuk operasi produksi itu kesesuaian hal-hal yang tadi dikatakan. Karena perusahaan sudah mendapatkan ketetapan WIUP. Silahkan kabupaten jika ada keinginan,, tetapi tolong juga kami dijamin seperti jaminan di undang-undang,” katanya.
Pada prinsipnya, kata Yogi, kegiatan ini bisa dilanjutkan sepertihalnya operasi produksi, dimana PT Ratu Kusuma Bangsa sudah mempunyai kaedah kelayakan. Pihak perusahaan juga sudah siap untuk menempuh empat kelayakan, seperti layak lingkungan, layak ekonomi, layak teknis dan layak sosial budaya.
“Yang di dalamnya sudah sesuai dengan kaedah kaedah lingkungan hidup, dan yang terakhir adalah layak keuangan. Dan yang akan dijadikan kesepakatan. Dan ini juga harus menjadi pegangan oleh pihak perusahaan, jangan hanya di konsep saja, namun harus tetap dijaga dan dijalankan,” katanya.
Staf Ahli Bidang Hukum Kabupaten Ciamis, Endang Sutrisna, menyayangkan jika di Desa Cikupa akan dilakukan pertambangan. Menurut dia, hal itu akan merusak dan berdampak besar bagi kehidupan manusia kedepan.
”Pada prinsipnya kami hanya merasa khawatir, jika pertambangan ini berjalan di wilayah Desa Cikupa. Cikupa ini adalah salah satu kawasan tanah Kars yang semestinya harus dijaga dan dilindungi. ita jangan hanya membayangkan keuntungan semata, namun bagaimana dampak kedepannya bagi kehidupan generasi kita,” katanya.
Endang menjelaskan, karena sebuah pertambangan seperti ini jelas dampaknya sangat besar kedepannya. Apalagi di bawah lahan ini terdapat gentong air, yang mungkin jika terjadi penambangan, akan berdampak bukan hanya bagi orang Cikupa, namun berdampak luas ke desa tetangga, Karyamukti, Banjaranyar, Banjarsari dan Pamarican.
“Dimana desa-desa itu berada di bawah yang secara otomatis kebutuhan sumber airnya dari gentong air yang ada di Cikupa ini,” katanya.
Jadi, kata Endang, coba difikirkan lagi lebih jauh. Karena ini menyangkut masa depan kehidupan generasi yang akan datang. Jangan hanya ambisi demi uang, namun tidak mengindahkan dampak yang akan terjadi secara besar-besaran.
Kepala Desa Banjaranyar, Tata, secara tegas menolak rencana penambangan yang akan dilakukan di wilayah Desa Cikupa.
“Atas nama kepala Desa Banjaranyar, jelas menolak kelangsungan penambangan di wilayah Desa Cikupa ini. Mungkin kami (kepala desa) diundang itu akan ikut dengan perusahaan, namun tidak dengan kami. Karena yang kami sikapi adalah kepentingan secara umum dan bukan secara pribadi. Yang kami fikirkan adalah dampak dimana ribuan jiwa yang berada di beberapa desa itu akan terkena imbas dari adanya penambangan ini,” katanya.
Tata berharap pemerintah lebih tegas dalam menyikapi hal ini. Hitung juga untung ruginya, yang akan diuntungkan berapa orang serta yang akan dirugikan berapa orang. Jelas kalau dari hitungan pribadi, akan lebih banyak jiwa yang dirugikan jika penambangan ini tetap dilakukan.
“Maka dari itu, kami memohon agar Pemda ciamis secara tegas tidak memberikan izin kepada perusahaan untuk melakukan penambangan di wilayah Desa Cikupa, terutama wilayah Kecamatan Banjaranyar,” katanya.
Kepala Dsea Cikupa, Endi Supendi, meminta pemerintah cepat mengambil sikap terkait pemberian perizinan bagi perusahaan penambangan. Kalaupun tidak memberikan izin, pihaknya meminta Pemda Ciamis bertanggungjawab.
“Jelas kami (warga Cikupa) akan sangat diuntungkan dengan adanya investor yang masuk ke desa kami. Kami sudah sepakat dengan warga untuk bekerjasama dengan pihak perusahaan. Namun demikian, kami memohon agar dari pemerintah melakukan kajian dengan matang. Jangan sampai, pernyataan dari para pejabat justru membingungkan,” katanya,
Tapi jika tidak diizinkan adanya pertambangan, lanjut Endi, pihaknya menuntut Pem da Ciamis memberikan solusi pasti bukannya janji. Sepertihalnya pembangunan dengan skala besar. Serta membuka lapangan kerja demi kesejahteraan warga Cikupa. Dan jika permohonan itu tidak bisa dikabulkan, pihaknya meminta Pemda Ciamis memberi izin perusahaan untuk beroperasi.
Perwakilan PT. Ratu Kusuma Bangsa, Dedi Rusnandi, mengaku akan terus berusaha untuk meyakinkan dan menadapatkan izin pertambangan dari Pemerintah Kabupaten Ciamis.
“Syarat perizinan memang belum sepenuhnya kami lengkapi. Namun insyaallah kami akan terus berupaya dan meyakinkan Pemkab Ciamis. Kami benar-benar akan mejalankan operasi sesuai peraturan serta perundang-undangan,” tandasnya.
Diakui Dedi, kendala yang dihadapi pihaknya saat ini adalah perijinan dari Pemda Ciamis. Sedangkan dari Pemprov Jabar, sudah ada rambu-rambu. Makanya kali ini dilakukan musyawarah dengan warga tentang terkait Amdal.
“Dari awal kita sebenarnya sudah melakukan sosialisasi serta menempuh perizinan,” katanya. (Suherman/Koran HR)