Selasa, Mei 20, 2025
BerandaBerita PangandaranMeski Diatur SK Bupati, Harga Gas Elpiji 3 Kg di Pangandaran Banyak...

Meski Diatur SK Bupati, Harga Gas Elpiji 3 Kg di Pangandaran Banyak Ditemukan di Atas HET

Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Meski peredaran dan penetapan harga eceran tertinggi (HET) Gas Elpiji 3 Kg sudah diatur oleh surat keputusan Bupati Pangandaran, namun fakta di lapangan ternyata tidak berbanding lurus. Masih ditemukan pedagang yang menjual gas melon dengan harga di atas HET. Bahkan sampai dijual hingga harga Rp. 25 ribu.

Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi UMKM Kabupaten Pangandaran, Tedi Garnida, tidak membantah. Menurutnya, memang masih ditemukan penjualan gas elpiji yang di tas HET. Itu terjadi, kata dia, karena penyaluran di lapangan banyak disalahgunakan atau disalurkan di luar peruntukannya.

“Gas LPG 3 kg diperuntukan bagi masyarakat menengah ke bawah dan UMKM skala kecil. Tetapi fakta di lapangan masih ada pihak yang menyalurkan gas elpiji ke kalangan yang sebenarnya dilarang mendapatkan gas elpiji 3 kg yang bersubsidi tersebut,” ujarnya, Jum’at (27/09/2019).

Selain itu, lanjut Tedi, hal itupun terjadi karena rantai penjualan yang menjadi panjang. Seharusnya, kata dia, rangkaian penjualan berdasarkan aturan dimulai dari SPBE ke agen kemudian berlanjut ke pangkalan dan baru ke konsumen.

“Tapi kenyataannya dari pangkalan dijual lagi ke warung. Mungkin saja dari warung satu dijual lagi ke warung lainnya. Warung atau pembeli setelah pangkalan seharusnya konsumen. Tetapi yang terjadi mereka malah jadi penjual, sehingga menambah rantai perdagangan. Karena sebab itulah harga ke konsumen menjadi tinggi,” terangnya.

Menurut Tedi, berdasarkan SK Bupati Pangandaran, harga eceran tertinggi (HET) di Pangandaran dibagi ke dalam dua wilayah, yaitu di satu wilayah ditetapkan HET Rp. 17.400 dan wilayah lainnya Rp. 16.900.

“Wilayah yang HET-nya ditetapkan Rp. 17.400, yaitu Kecamatan Pangandaran, Sidamulih, Parigi, Cijulang, Cigugur, Langkaplancar dan Cimerak. Sementara untuk HET Rp. 16.900 yaitu Kecamatan Kalipucang, Padaherang dan Mangunjaya,” ujarnya.

Namun begitu, lanjut Tedi, untuk ketersedian gas elpiji 3 kg di wilayah Kabupaten Pangandaran sampai saat ini tidak menemui kendala. “Tapi persoalan harga yang melanggar ketentuan HET itu tidak hanya terjadi di Pangandaran saja, tetapi hampir di semua daerah. Persoalannya pun sama. Namun, kami terus mengingatkan kepada agen dan pangkalan agar mematuhi kententuan SK Bupati,” pungkasnya. (Ceng2/R2/HR-Online)

Ratusan Jabatan Kosong di Pemkab Ciamis, Bagaimana Ketentuan Rotasi dan Promosi Jabatan

Ratusan Jabatan Kosong di Pemkab Ciamis, Bagaimana Ketentuan Rotasi dan Promosi Jabatan?

harapanrakyat.com,- Rotasi atau mutasi dan promosi jabatan di lingkungan pemerintah sudah menjadi hal yang biasa. Namun ada ketentuan untuk melakukan pengangkatan, pemindahan, dan penggantian...
Diduga Oleng, Sebuah Mobil di Kota Banjar Terjun ke Saluran Irigasi, Satu Orang Terluka

Diduga Oleng, Sebuah Mobil di Kota Banjar Terjun ke Saluran Irigasi, Satu Orang Terluka

harapanrakyat.com,- Sebuah kendaraan roda 4 Jenis Toyota Calya dengan nomor polisi Z 1628 TL yang dikemudikan oleh Tarsono (69) warga Cisaga, Kabupaten Ciamis mengalami...
Banjir dan Longsor di Sukahening Tasikmalaya, Puluhan Rumah Terendam dan 2 Rusak Parah

Banjir dan Longsor di Sukahening Tasikmalaya, Puluhan Rumah Terendam dan 2 Rusak Parah

harapanrakyat.com,- Bencana banjir dan tanah longsor melanda wilayah Kampung Calincing, Desa Calingcing, Kecamatan Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (19/5/2025) malam. Banjir dan longsor...
Pasca Pembongkaran, Pemkab Pangandaran Fokus Relokasi Pedagang Pasar Wisata, Ini Lokasinya

Pasca Pembongkaran, Pemkab Pangandaran Fokus Relokasi Pedagang Pasar Wisata, Ini Lokasinya

harapanrakyat.com,- Pembongkaran kios di Pasar Wisata Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, hampir rampung. Pasca pembongkaran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran akan fokus soal relokasi pedagang Pasar...
Pembahasan RPJMD 2025-2029, Pemkot Banjar Berencana Revitalisasi Alun-alun dan Bangun Kawasan Rest Area

Pembahasan RPJMD 2025-2029, Pemkot Banjar Berencana Revitalisasi Alun-alun dan Bangun Kawasan Rest Area

harapanrakyat.com,- Dalam pembahasan RPJMD 2025-2029, Pemkot Banjar, Jawa Barat berencana akan merevitalisasi Alun-alun dan Masjid Agung Kota Banjar. Tak hanya itu, pemerintah juga merencanakan...
Nekat Hendak Edarkan Uang Palsu di Tasikmalaya, Seorang Kakek Asal Serang Diringkus Polisi di Minimarket

Nekat Hendak Edarkan Uang Palsu di Tasikmalaya, Seorang Kakek Asal Serang Diringkus Polisi di Minimarket

harapanrakyat.com,- Seorang kakek asal Serang, Banten nekat mengedarkan uang palsu. Pelaku yang berinisial EN (60) membawa 395 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Terungkapnya...