Sabtu, Mei 3, 2025
BerandaBerita CiamisKades Bantardawa Ciamis yang Tersandung Kasus Korupsi Belum Dinonaktifkan

Kades Bantardawa Ciamis yang Tersandung Kasus Korupsi Belum Dinonaktifkan

Berita Ciamis (harapanrakyat.com).- Kendati sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Ciamis, Kepala Desa atau Kades Bantardawa inisial SH, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, tercatat masih aktif sebagai Kades Bantardawa.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis, H Lily Romli, Rabu (15/1/2020) di kantornya.

Kata dia, Kades Bantardawa yang tersandung kasus korupsi dana pembangunan jalan tersebut, saat ini belum menjalani sidang putusan dan belum ada vonis dari pengadilan.

“Sehingga kami belum bisa mencabut atau menonaktifkan Kades tersebut, karena belum inkrah,” jelas Lily Romli.

Terkait dengan adanya kasus hukum yang menimpa Kades Bantardawa tersebut, DPMD Ciamis sangat menyayangkan kejadian tersebut.

Lily menyebut, sejak adanya informasi pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi Kades Bantardawa, pihak Dinas sudah melakukan mediasi agar kasus tersebut dituntaskan di tingkat bawah.

“Namun karena tidak adanya penyelesaian, sekarang sudah masuk ke ranah hukum dan ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini kasus tersebut sepenuhnya kita serahkan ke pihak berwajib,” tegas Lily.

Kendati tersangka SH belum dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kades, namun untuk mengisi kekosongan, saat ini jabatan Kades Bantardawa diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).

Polres Ciamis Tetapkan Kades Bantardawa Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Diberitakan sebelumnya, Kades Bantardawa, Kecamatan Purwadadi, Ciamis, berinisial SH, ditahan petugas Kepolisian Resort (Polres) Ciamis.

SH diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan jalan desa, yang anggarannya bersumber dari dana desa, Banprov, dan bantuan keuangan Pemkab Ciamis pada tahun 2017.

Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, kasus tersebut terungkap, berawal dari laporan masyarakat. Pihaknya pun kemudian melakukan penyelidikan hingga memeriksa 33 orang saksi.

Namun, untuk menetapkan SH sebagai tersangka, Satreskrim Polres Ciamis menunggu waktu sekitar 9 bulan. “Kita kan harus menunggu laporan kerugian negara dari Inspektorat Ciamis, setelah ada laporan kerugian uang negara, baru kita tetapkan tersangkanya dan kita tahan,” ujar Bismo, saat menggelar konferensi Pers di Mapolres Ciamis, Selasa (14/1/2020).

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Ciamis lanjut Bismo, tersangka terbukti merugikan uang negara sekitar Rp 165.114.097. “Sebelumnya total kerugian uang negara mencapai Rp 300 juta, namun ada pengembalian dari tersangka, hanya tidak full,” katanya.

Bismo menjelaskan, modus tersangka melakukan tindak pidana korupsi dengan cara meminta PPK (Panitia Pelaksana Kegiatan) untuk mengurangi kualitas bangunan infrastruktur.

Tersangka juga menyuruh perangkat desa, agar membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang tidak sesuai dengan pelaksanaan pembangunan. Bukan hanya itu, pelaku juga melakukan peminjaman pribadi.

“Berdasarkan pengakuannya, uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, pemberian THR, parahnya lagi tersangka tidak menyetorkan pajak,” ungkap Bismo.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 199 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Dengan adanya kasus ini, kita imbau para Kepala Desa agar bekerja sesuai tugas dan fungsinya, tidak melenceng dari aturan, agar terhindar dari masalah hukum,” pungkas Bismo Teguh Prakoso. (Jujang/R8/HR Online)

Ketentuan Jarak Pasar Modern

Ketentuan Jarak Pasar Modern di Kota Banjar Bakal Diatur Dalam Perwal

harapanrakyat.com,- Dinas KUKMP (Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan) Kota Banjar, Jawa Barat, bakal mengatur ketentuan jarak pasar modern. Termasuk mengatur jam operasionalnya. Hal itu...
Pemain Terbaik BRI Liga

4 Pemain Ini Layak Jadi Pemain Terbaik BRI Liga 1 2024/2025, 3 Diantaranya dari Persib

Memiliki performa impresif, 4 pemain yang layak menjadi pemain terbaik BRI Liga 1 2024/2025, 3 pemain diantaranya dari Persib Bandung. Kompetisi BRI Liga 1 2024...
Gelar Juara Liga 1

Selangkah Lagi Raih Gelar Juara Liga 1, Hadiah Fantastis Menanti Persib Bandung!

Persib Bandung memiliki peluang besar untuk meraih gelar juara Liga 1 di musim kali ini. Tim dengan julukan Maung Bandung ini bahkan masih memimpin...
Gara-gara Ngantuk, Polres Sumedang Tetapkan Sopir Travel Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu 

Gara-gara Ngantuk, Polres Sumedang Tetapkan Sopir Travel Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu 

harapanrakyat.com,- Polres Sumedang tetapkan sopir travel bernomor polisi D-7838-AV, Imat Hendrawan (41), yang terlibat kecelakaan dengan Truk Wing Box bernomor polisi B-9652-TEZ di jalan...
pengedar ganja

Polres Cimahi Bekuk Dua Pengedar Ganja, Salah Satunya Kurir Jasa Ekspedisi

harapanrakyat.com – Polres Cimahi, Jawa Barat, berhasil mengamankan dua pengedar ganja berinisial WFP dan AF. Polisi telah menetapkan WFP dan AF sebagai tersangka. Polisi...
Tunggu Hasil Lab, Dapur MBG Rajapolah Tasikmalaya Ditutup Sementara Waktu Akibat Ada Kasus Dugaan Keracunan Massal

Tunggu Hasil Lab, Dapur MBG Rajapolah Tasikmalaya Ditutup Sementara Waktu Akibat Ada Kasus Dugaan Keracunan Massal

harapanrakyat.com,- Akibat adanya ratusan siswa yang diduga keracunan makanan, dapur MBG Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya untuk sementara berhenti beroperasi. Hal itu untuk menunggu hasil...