Berita Pangandaran (harapanrakyat.com),- DPRD Kabupaten Pangandaran menggelar rapat paripurna penetapan 5 anggota Badan Kehormatan (BK) setelah sebelumnya dilakukan penggodokan melalui Pansus pembentukan BK.
Dalam penetapan BK tersebut, Ucup Supriatna dari Fraksi PDI Perjuangan menjadi Ketua BK DPRD Kabupaten Pangandaran. Sementara Wakil Ketua dipegang Hamdi dari PAN.
Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, mengatakan, dengan telah terbentuknya BK ini diharapkan dapat menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
Menurut Asep, agenda pertama BK setelah terbentuk di antaranya penetapan kode etik dan tata beracara, termasuk adanya aduan persoalan dari berbagai pihak terkait pembubaran tempat isolasi khusus oleh oknum anggota DPRD Pangandaran.
“Setelah kode etiknya ditetapkan, maka BK akan melakukan kewenangan-kewenangannya sesuai dengan tata tertib dan kode etik serta tata beracara di DPRD,” jelas Asep Noordin, Senin (8/6/2020).
Kata Asep Noordin, di DPRD terdiri dari 6 fraksi, yakni Fraksi PDIP, Fraksi Persatuan (PPP dan Perindo), Fraksi Kerja (PKS dan Gerindra), Fraksi PKB, Fraksi Golkar dan Fraksi PAN.
“Hanya dari Fraksi Golkar saja yang tidak mengusulkan calonnya untuk pemilihan BK, karena selain anggotanya yang kurang juga ada satu orang yang meninggal dunia dan satu lagi sedang ada permasalahan. Sementara yang lainnya dobel jabatan,” pungkas Asep Noordin.
Ketua BK DPRD Kabupaten Pangandaran terpilih, Ucup Supriatna, mengatakan, draf tata tertib dan kode etik sudah dibuat sebelumnya, namun dikarenakan ada perubahan sehingga perlu dilakukan penyesuaian kembali.
“Jadi yang pertama kita bahas yaitu tentang kode etik terlebih dahulu, karena sudah banyak beberapa agenda kerja kami yang harus dikerjakan. Insya Allah kami akan bekerja lebih baik sesuai kewenangan nya,” singkat Ucup.
Berdasarkan data yang dihimpun, ke-5 Anggota BK DPRD Pangandaran di antaranya Ucup Supriatna Fraksi PDIP (Ketua), Hamdi Fraksi PAN (Wakil), Haer Fraksi PKB (anggota), Asikin Fraksi Persatuan (anggota), Miswan Fraksi Kerja (anggota). (Mad/Koran HR)