Sabtu, Mei 3, 2025
BerandaBerita PangandaranKabar Gembira, Berlibur ke Pangandaran Tak Usah Rapid Test Lagi

Kabar Gembira, Berlibur ke Pangandaran Tak Usah Rapid Test Lagi

Berita Pangandaran (harapanrakyat.com).- Pemkab Pangandaran, Jawa Barat, akhirnya mencabut aturan rapid test bagi wisatawan yang berlibur ke objek wisata yang ada di Pangandaran.

Hal tersebut sesuai hasil kesepakatan bersama, antara seluruh pelaku wisata di Pangandaran bersama Pemkab yang dilaksanakan di auditorium Hotel Pantai Indah Timur, Senin (29/6/2020) malam.

Pada kesempatan itu, Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, mulai tanggal 1 Juli 2020, bagi wisatawan yang berlibur ke Pangandaran, dibebaskan Rapid Test.

Seperti diketahui sebelumnya, wisatawan yang akan masuk ke obwis yang ada di Pangandaran mesti menunjukan hasil rapid test kepada petugas.

“Untuk warga Jawa Barat sudah boleh berlibur ke Pangandaran tidak harus melakukan Rapid Test, cukup melakukan protokol kesehatan pakai masker, cek suhu tubuh dan tetap jaga jarak,” ujar Jeje.

Namun, untuk warga diluar Jawa Barat, pemberlakukan rapid test masih harus diterapkan. Hal tersebut mengingat dari hasil test swab (PCR) 3.000 warga Pangandaran, 11 orang yang positif covid-19, 9 orang diantaranya merupakan pemudik dari luar Jawa Barat.

“Itu alasan saya memperketat pemeriksaan rapid test di cek poin perbatasan, diperlukan kehati-hatian yang ekstra dari para pendatang yang akan masuk ke Pangandaran terutama berasal dari zona merah,” jelasnya.

Selain itu kata Jeje, wisatawan yang sebelumnya hanya diijinkan perorangan atau keluarga, sekarang rombongan juga sudah bisa masuk ke Pangandaran tapi hanya boleh diisi 70 persen dari kapasitas duduk bus tersebut.

“Angkutan umum AKDP dan AKAP juga sudah bisa beroperasi kembali, dengan syarat selalu disiplin menjalankan protokol kesehatan antisipasi penyebaran Covid-19 di Pangandaran,” ujar Jeje.

Lanjut Jeje, Pemkab Pangandaran juga menyetujui pesta hajatan diselenggarakan, dengan syarat panitia penyelenggara sanggup mematuhi ketentuan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

“Yang pesta hajatan silahkan boleh diselenggarakan, asalkan jangan mengundang tamu dari luar tetap patuhi ketentuan protokol kesehatan,”pungkasnya. (Madlani/R8/HR Online)

Penyuluh Pertanian Ciamis Sabet Gelar Juara Umum Jambore Tingkat Jawa Barat

Penyuluh Pertanian Ciamis Sabet Gelar Juara Umum Jambore Tingkat Jawa Barat

harapanrakyat.com,- Sebuah kebanggaan menghampiri Kabupaten Ciamis! Dewan Pimpinan Daerah Perhimpunan Penyuluh Pertanian Indonesia (DPD Perhiptani) Kabupaten Ciamis baru saja mencatatkan namanya di puncak prestasi...
Itel City 100 Segera Rilis di Indonesia, HP Murah 1 Jutaan yang Tahan Air

Itel City 100 Segera Rilis di Indonesia, HP Murah 1 Jutaan yang Tahan Air

Itel City 100 akan segera hadir di Indonesia pada awal Mei mendatang. Smartphone yang berasal dari China ini kabarnya mengusung harga yang relatif terjangkau...
Ketentuan Jarak Pasar Modern

Ketentuan Jarak Pasar Modern di Kota Banjar Bakal Diatur Dalam Perwal

harapanrakyat.com,- Dinas KUKMP (Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan) Kota Banjar, Jawa Barat, bakal mengatur ketentuan jarak pasar modern. Termasuk mengatur jam operasionalnya. Hal itu...
Pemain Terbaik BRI Liga

4 Pemain Ini Layak Jadi Pemain Terbaik BRI Liga 1 2024/2025, 3 Diantaranya dari Persib

Memiliki performa impresif, 4 pemain yang layak menjadi pemain terbaik BRI Liga 1 2024/2025, 3 pemain diantaranya dari Persib Bandung. Kompetisi BRI Liga 1 2024...
Gelar Juara Liga 1

Selangkah Lagi Raih Gelar Juara Liga 1, Hadiah Fantastis Menanti Persib Bandung!

Persib Bandung memiliki peluang besar untuk meraih gelar juara Liga 1 di musim kali ini. Tim dengan julukan Maung Bandung ini bahkan masih memimpin...
Gara-gara Ngantuk, Polres Sumedang Tetapkan Sopir Travel Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu 

Gara-gara Ngantuk, Polres Sumedang Tetapkan Sopir Travel Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu 

harapanrakyat.com,- Polres Sumedang tetapkan sopir travel bernomor polisi D-7838-AV, Imat Hendrawan (41), yang terlibat kecelakaan dengan Truk Wing Box bernomor polisi B-9652-TEZ di jalan...