Berita Banjar (harapanrakyat.com).- Masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Kota Banjar, telah berakhir. Saat ini Pemerintah Kota Banjar tengah bersiap menghadapi tatanan baru melalui penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Hal itu dikatakan Wali Kota Banjar, Hj. Ade Uu Sukaesih, usai acara kesiapan penerapan AKB bersama jajaran Forkopimda di Posko Covid-19, Pendopo Kota Banjar, Selasa (02/06/2020).
“Hari ini kita rapat bersama kesiapan AKB. Hari Kamis besok sudah mulai diberlakukan,” terangnya, kepada awak media.
Ade Uu menjelaskan, kebijakan AKB itu diambil Pemkot Banjar dengan dasar saat ini Kota Banjar sudah berada dalam Level 2 atau Zona Biru. Selain itu, selama PSBB berlangsung, tidak ditemukan adanya penambahan kasus positif Covid-19 di Kota Banjar.
Dengan diberlakukannya AKB ini, maka tempat perekonomian dan dunia usaha yang semula ditutup bisa kembali dibuka. Namun, ia menegaskan, harus tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Apabila ada yang melanggar, nanti akan dikenakan sanksi. Baik berupa teguran ataupun penyegelan. Sekarang juga kelengkapannya sedang dipersiapkan,” tandas Ade Uu.
PSBB Banjar Berakhir, Dunia Usaha Mulai Dibuka
Masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Kota Banjar, telah berakhir. Saat ini Pemerintah Kota Banjar tengah bersiap menghadapi tatanan baru atau normal baru.
Terkait dengan hal itu, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Industri (KUKMP) Kota Banjar, akan segera membuka lapak para pelaku usaha yang sudah hampir tiga bulan terakhir ini libur.
Kepala Bidang UMKM Dinas KUKMP Kota Banjar, Tatang Nugraha, mengatakan, para pelaku usaha yang biasa membuka lapak di sekitar area Taman Kota (Tamkot), Alun-alun Banjar, maupun para pelaku usaha yang biasa mangkal di sekitar area publik lainnya akan kembali dibuka.
“Hari ini kan batas masa PSBB berakhir. Kalau memang nanti jadi diberlakukan normal baru atau AKB, tentu semua kran usaha yang kemarin sempat ditutup akan dibuka lagi,” katanya, kepada HR, Selasa (02/06/2020).
Meski dibuka, lanjut Tatang, namun para pelaku usaha harus tetap menerapkan protokol kesehatan, diantaranya menggunakan masker, menyediakan hand sanitizer, dan menerapkan physical distancing.
Selain itu, di dalam tempat usaha juga harus dilakukan pembatasan. Misalnya kapasitas pengunjung dikurangi hingga 50 persen, tidak boleh lebih, dan mentaati jam operasional yang telah ditentukan. Apabila memang ada yang melanggar akan diberlakukan sanksi tegas. “SOP-nya sudah kami siapkan, baik SOP untuk produsen ataupun konsumen. Tinggal nanti menunggu keputusan dari Wali Kota,” kata Tatang. (Muhlisin/Koran HR)