Berita Jabar (Harapanrakyat.com),- Satpol PP Provinsi Jawa Barat (Jabar) mencatat sebanyak 639 Ribu pelanggar protokol kesehatan sampai tanggal 2 Oktober 2020 menggunakan aplikasi Sicaplang protokol kesehatan atau pencatatan pelanggaran.
Data tersebut kemungkinan merupakan data terakhir dari pencatatan menggunakan Sicaplang. Karena Provinsi Jabar memutuskan tak akan menggunakan aplikasi ini lagi untuk mencatat pelanggaran protokol kesehatan.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil menuturkan Pemerintah Pusat kini telah membuat sebuah flatform aplikasi terpadu yang terintegrasi dalam pencatatan protokol kesehatan. Untuk itu, Aplikasi Sicaplang yang rilis pada 22 Agustus 2020 itu tak akan lagi mencatat pelanggar protokol kesehatan. Sebagai gantinya, Jabar akan memakai sistem dari pusat apabila sudah beroperasi.
“Sicaplang akan saya tutup. Jabar akan migrasi menggunakan aplikasi dari Satgas Covid-19 pusat. Meski tak menggunakan Sicaplang tapi penegakan protokol kesehatan terus berlanjut,” ujar Ridwan Kamil dari Gedung Pakuan, Bandung, Selasa (6/10/2020).
Ridwan Kamil menyatakan Jabar selama ini selalu proaktif dalam menangani Covid-19. Termasuk ketika tidak ada aplikasi yang mencatat protokol kesehatan, Jabar langsung membuat lebih dulu. Tapi ketika pusat sudah ada, Jabar tidak masalah mengalah. Karena tujuannya untuk one data policy.
Meski sudah tak lagi menggunakan Aplikasi Sicaplang, Ridwan Kamil menyatakan tak menurunkan pengawasan terhadap kepatuhan dalam menegakkan protokol kesehatan. Jabar akan segera menerapkan aplikasi sistem pelaporan perubahan prilaku buatan pusat.
Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan meminta 10 provinsi utama dalam penularan Covid-19 segera menerapkan sistem monitoring perubahan prilaku dari Satgas Covid-19. Selain itu juga, operasi yustisi dan simpati yang kini tengah berjalan agar lebih masif dan terarah. Dengan target utama tempat kerumunan dan klaster Covid-19. (R9/HR-Online)
Editor: Dadang