Kamis, Mei 1, 2025
BerandaBerita NasionalTilang Uji Emisi Kendaraan Mulai Berlaku di Jakarta Tanggal 13 November

Tilang Uji Emisi Kendaraan Mulai Berlaku di Jakarta Tanggal 13 November

Tilang uji emisi kini segera berlaku di daerah DKI Jakarta. Hal ini diterapkan pada kendaraan yang memiliki usia lebih dari 3 tahun.

Jika kendaraan tersebut tidak bisa mengeluarkan sertifikat lulus uji emisi, maka dikenakan sanksi tilang dari pihak kepolisian. Berdasarkan Undang Undang Lalu Lintas, hal ini sudah ditetapkan sebelumnya.

Bahkan untuk biaya tilangnya pada kendaraan sepeda motor dan mobil berbeda. Pada kendaraan bermotor biasanya akan dikenakan sanksi sebesar Rp 250.000 dan mobil Rp 500.000.

Agar kendaraan bisa lolos uji emisi, pastikan mengeceknya pada bengkel terpercaya. Bahkan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar terhindar dari tilang uji emisi.

Pengertian Tilang Uji Emisi

Saat ini banyak sekali kebijakan dari pihak kepolisian terhadap kendaraan. Salah satunya yaitu uji emisi. Sebenarnya pemberlakuan ini baru saja dikenalkan pada masyarakat Indonesia belakangan ini.

Pihak yang berwajib melakukan pengecekan kendaraan melalui beberapa praktik pengujian. Cara ini Anda lakukan untuk bisa mengetahui seberapa besar performa hingga kesehatan mesin kendaran.

Baca Juga: Perbedaan Kaca Mobil Ori dan KW, Simak Penjelasan Ini!

Pemerintah memberlakukan hal ini karena memiliki dampak besar terhadap lingkungan. Bahkan pada kendaraan itu sendiri.

Namun sebelum melangkah jauh, sebaiknya Anda tahu apa itu uji emisi. Sehingga dapat lolos dari tilang uji emisi.

Secara garis besar, uji emisi itu adalah salah satu pengajuan untuk bisa memperoleh informasi akan kinerja mesin kendaraan.

Langkah ini sengaja berlaku untuk mengetahui tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin. Ada beberapa ketentuan khusus sesuai jenis kendaraan itu sendiri.

Sehingga kelolosan sebuah kendaran bisa sesuai dengan kriteria masing-masing. Dengan adanya uji emisi ini, akan mengetahui kondisi kendaraan dari berbagai poin. Misalnya pada bagian gas buang mesin, knalpot, hingga injektornya.

Syarat Lolos Uji Emisi

Agar bisa lolos dari tilang uji emisi, ada beberapa persyaratan yang harus terpenuhi. Dalam hal ini, sudah terdapat ketentuan kriteria masing-masing kendaraan.

Baca Juga: Daihatsu Thor Edisi Seat Lift Untuk Penyandang Disabilitas dan Lansia

Untuk setiap kendaraan memiliki syarat lulus uji yang tidak sama. Semua tergantung dari tipe kendaraan itu sendiri.

Ada beberapa ketentuan kategori untuk bisa masuk dalam uji emisi. Bahkan setiap syarat yang berlaku memiliki nilai standarnya masing-masing. Adapun syarat yang harus terpenuhi antara lain:

Perawatan

Pada bagian pertama agar bisa lolos tilang uji emisi yaitu dari segi perawatan kendaraan. Sehingga pengecekan mulai dari beberapa komponen.

Seperti bagian mesin yang secara rutin Anda lakukan servis atau tidak. Pengujian ini perlu sekali perhatian guna membuat kondisi kendaraan tetap prima.

Bahan Bakar

Agar tidak terkena tilang uji emisi, Anda juga harus memenuhi persyaratan ini. Hal ini berkaitan dengan penggunaan bahan bakar pada kendaraan.

Baca Juga: Mobil Hyundai AX1 Mini SUV Ditawarkan Sekitar Rp 70 jutaan

Sebaiknya gunakan bahan bakar yang bagus sehingga hasil pembakaran yang ada akan lebih baik. Pemerintah menganjurkan untuk menggunakan bahan bakar ramah lingkungan.

Jika hal ini Anda lakukan, kemungkinan besar emisi gas buang memenuhi ambang batas emisi.

Manfaat Uji Emisi

Saat ini tilang uji emisi memang sudah berlaku di DKI Jakarta. Bahkan hal ini berlaku mulai tanggal 13 November 2021. Selain ada persyaratan yang harus terpenuhi, Anda juga perlu tahu manfaatnya.

Dengan begitu Anda tidak perlu menghindari ketika uji emisi. Manfaat yang bisa Anda dapatkan dari uji emisi yaitu hadirnya dampak positif dari berbagai aspek.

Dampak tersebut akan terasa pada lingkungan dan kendaraan. Salah satu manfaat yang bisa Anda dapatkan yaitu kadar buang dari pembakaran mesin. Sehingga akan berpengaruh pada kondisi lingkungan.

Misalnya jika kendaraan memiliki kadar batas buang melebihi batas maksimal, maka pastinya kondisinya bermasalah. Bahkan adanya uji emisi membantu Anda mengetahui kondisi ukuran kesehatan mesin kendaraan.

Saat kondisinya sudah tampak aus, maka pemilik mobil harus segera melakukan perawatan atau perbaikan.

Kondisi performa mesin hingga komponen lain pada kendaraan berpengaruh pada kondisinya di jalan. Bahkan gas buang kendaraan itu sendiri bisa menimbulkan polusi lebih besar dari pada umumnya.

Pemerintahan melakukan tilang uji emisi karena manfaatnya cukup penting. Hal ini bertujuan agar kondisi kendaraan dalam keadaan performa baik dan memiliki gas buang yang standar sehingga terjamin keselamatannya. (R10/HR-Online)

Bangkitkan Cita Generasi Muda, PK-253 LPDP Birama Bestari Adakan Kelas Inspirasi di Indramayu

Bangkitkan Cita Generasi Muda, PK-253 LPDP Birama Bestari Adakan Kelas Inspirasi di Indramayu

harapanrakyat.com,- Sebanyak 596 siswa SMP Negeri 1 Bongas, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat mengikuti kegiatan proyek sosial bertajuk "Menyalakan Asa, Menjemput Cita". Kegiatan tersebut digagas...
Stasiun KA di Jalur Banjar-Pangandaran-Cijulang

Jejak Bangunan Stasiun KA di Jalur Banjar-Pangandaran-Cijulang yang Masih Tersisa

harapanrakyat,- Bangunan stasiun KA di jalur Banjar-Pangandaran-Cijulang sebagian besar sudah lenyap sejak kereta api tersebut berhenti beroperasi sekitar tahun 1982, atau setelah Gunung Galunggung...
Yamaha R25 2025 Lebih Bertenaga, Sudah Mendapat Euro 5+

Yamaha R25 2025 Lebih Bertenaga, Sudah Mendapat Euro 5+

Yamaha R25 2025 sangat menarik dan membuat penasaran. Kehadiran generasi terbaru dari Yamaha R25 ini menjadi gebrakan di pasar otomotif Indonesia. Peluncuran motor ini...
Balita tenggelam di Kolam Kawali Ciamis

Balita Tenggelam di Kolam, Nyawa Tak Tertolong Meski Sempat Dilarikan ke RSUD Kawali Ciamis

harapanrakyat.com,- Seorang balita berusia 16 bulan bernama Muhammad Athar Muzakky meninggal dunia setelah tenggelam di kolam yang berada di samping rumahnya. Peristiwa naas itu...
Dedi Mulyadi kirim anak nakal ke Barak Tentara di Jabar

Beneran Bukan Gimmick! Dedi Mulyadi Kirim Puluhan Anak Nakal ke Barak Tentara di Jabar

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi mulai mengirim anak nakal ke barak tentara. Program yang sempat disebutkannya beberapa waktu lalu itu benar-benar dilaksanakan...
Belasan Siswa SD di Rajapolah Tasikmalaya Diduga Keracunan MBG

Belasan Siswa SD di Rajapolah Tasikmalaya Diduga Keracunan MBG

harapanrakyat.com,- Belasan siswa Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, diduga keracunan, setelah menyantap Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dibagikan pihak...